02 May 2012

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidang Kabinet akhir tahun 2011 yang lalu di Bogor. Hanya saja rencana penyelesaian masalahnya selalu klasik, Pembinaan mental SDM Birokrat, ESQ, pembuatan SOP konvensional dan strategi Reformasi Birokrasi Klasik lainnya.
Bukan berarti mengesampingkan atau mengabaikan cara-cara tersebut, namun opsi canggih yang sebenarnya sudah dilakukan oleh birokrat di banyak negara, tetap tidak menjadi perhatian, yaitu e-Government. Dunia telah berubah. Pemerintahan di banyak negara pun tidak khawatir untuk menjadikan Teknologi Informasi sebagai salah satu backbone pemerintahan.
Di Indonesia sendiri, sebenarnya pemanfaatan e-Government sudah cukup masif, termasuk di kalangan pemerintahan. Tak terkecuali para birokrat yang digenggamannya terdapat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun dominasi birokrasi konvensional yang tradisional tetap saja kuat dipertahankan. Bila kita lihat pengalaman kita dalam mengatur negara, maka regulasi dan SOP menjadi salah satu langkah efektif.
Kita merasakan perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah KPK lahir. Bukan hanya karena ada KPK, namun regulasi dan aturan-aturan yang dilahirkan menjadi “pagar listrik” yang cukup efektif dalam mencegah dan menindak pelanggaran. Kultur negatif dapat diatasi dengan aturan dan sangsi yang tegas. Birokrasi mestinya bisa melihat pengalaman ini. Disamping sisi moral dan SOP konvensional yang relatif mudah “diakali” oleh sistem, perlu dikembangkan sistem informasi yang memastikan suatu rule tidak mudah dimanipulasi oleh kepentingan pihak-pihak yang berniat jahat.

Ok, rasanya sampai titik ini kita sepakat untuk mengkompilasi birokrasi dengan Sistem Informasi pemerintahan yang efektif dan menyeluruh, tidak cukup setengah hati. Namun mari kita lihat status pengembangan e-Government di Indonesia saat ini. Hingga saat ini pengembangan e-Government kita masih mengandalkan Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan e-Government.
Beberapa regulasi yang muncul setelahnya juga tidak banyak, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang kelembagaan yang kemudian dimentahkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permen Kominfo nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id.
Kenyataannya regulasi-regulasi tentang e-Government tersebut tidak dapat berbuat banyak, terutama karena ketidaktegasan regulasi tentang pengelolaan pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tidak ada panduan yang tegas tentang bagaimana pemerintahan dibentuk dan dijalankan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, sebaliknya justru dibiarkan tanpa bentuk dengan alasan otonomi daerah. Paradoks dari “kebijakan” tersebut adalah, justru Kementerian/Lembaga Pusat dan Pemerintah Daerah menuntut adanya kebijakan tegas tentang program Reformasi Birokrasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi ini.
K/L/Pemerintah Daerah mulai menyadari, bahwa tanpa kepemimpinan nasional yang kuat, tujuan implementasi e-Government tidak akan terwujud.

Up Date Kebijakan Nasional 
Inpres 3/2003 disusun untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan berdasarkan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada masa itu. Era di mana Sistem Informasi belum terlalu kompleks, tidak terintegrasi bahkan terkesan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi masih “eksklusif” di kalangan birokrat.
Pada masa itu belum dikenal teknologi Cloud Computing, Service Bus, website 2.0, interoperabilitas Sistem Informasi, bahkan belum mengakomodir kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di bidang software legal, open source dan Open Government. Setelah lebih dari sewindu, sudah selayaknya Inpres 3/2003 disesuaikan dengan kondisi aktual. Ini menjadi urgent bagi bangsa ini, terutama bila dihadapkan dengan statenment Presiden SBY yang menilai bahwa birokrasi cenderung sangat lambat mereformasi diri.
Di sisi lain, seluruh K/L/Pemerintah Daerah telah membangun sendiri-sendiri e-Government mereka, tidak terintegrasi. Tidak sedikit diantaranya didasari sebagai proyek tanpa idealisme untuk mewujudkan good-government governance.

Salah satu faktor utama tidak efektifnya birokrasi adalah terkotak-kotaknya birokrasi nasional oleh struktur kewilayahan dan Kementerian/Lembaga. Bahkan dalam satu Kementerian pun ditemukan perilaku disintegrasi. Kebuntuan ini mesti dan harus dipecahkan melalui keputusan politis nasional. Tidak cukup hanya mengandalkan Reformasi Birokrasi Terkotak-kotak, atau hanya diserahkan secara “gerilya” pada masing-masing K/L/Pemerintah Daerah.
Melalui regulasi/kebijakan nasional inilah e-Government masuk menjadi solusi integrasi yang efektif untuk menyikapi besarnya negeri ini, ego sektoral K/L/Pemerintah Daerah dan menjembatani kepentingan publik untuk dilayani. Ketegasan nasional tersebut diperlukan, salah satunya untuk mengatasi kesulitan masyarakat, dunia usaha, bahkan koordinasi internal antar lembaga pemerintahan sendiri, sementara kita mengaku sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satu hal yang simple saja, bahkan aturan yang mewajibkan Sistem Informasi e-Government saling terhubung antar K/L/Pemerintah Daerah pun tidak ada. Bagaimana layanan satu pintu nasional dapat diwujudkan? Barrier wilayah dan sektoral pemerintahan ala pusat mestinya tidak menjadi alasan suatu layanan pemerintah bagi publik terhambat.
Jelas ini perlu kemauan besar dan serius untuk merubah. Infrastruktur e-Government Kekecewaan Presiden terhadap birokrasi mestinya disikapi dengan penanganan extra-ordinary oleh setiap pihak. Upaya melalui UKP4 dengan fokus-fokus pada program-program tertentu, terbukti kurang komprehensif dan solutif. Kondisi telah darurat.
Pilihannya, biarkan saja berjalan secara alami menuju perubahan yang terbukti memerlukan waktu sangat lama, atau Presiden dengan hak prerogatif-nya mengambil kebijakan cepat melalui pembenahan-pembenahan. Regulasi-regulasi yang tidak pro integrasi Sistem Informasi e-Government nasional harus dievaluasi dan sesuaikan.
Beberapa regulasi nasional, seperti regulasi tentang administrasi kependudukan, badan usaha, keimigrasian, dan lain-lain, menutup atau sangat membatasi, kalau tidak ingin disebut dengan mempersulit, integrasi e-Government nasional. Atau setidaknya “kebijakan pejabat” nya tidak mengijinkan integrasi data dan Sistem Informasi antar pemerintahan dengan berbagai alasan.
 Disamping regulasi dan Tata Kelola e-Government nasional, Pemerintah perlu bekerja paralel dengan menyiapkan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kepentingan NKRI, seperti Government Cloud Computing, Government Secure Network dan Government Service Bus.
Teknologi tersebut urgent diadakan untuk menjawan in-efektifitas, in-efisiensi hingga perilaku tidak aman dalam pengelolaan data dan informasi milik Pemerintah yang selama ini dilakukan oleh K/L/Pemerintah Daerah. Contoh sederhana dari perilaku tidak produktif ini terlihat dari besarnya belanja infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi hingga duplikasi belanja software. Setiap pengadaan Sistem Informasi, selalu belanja server dan infrastruktur pendukung lainnya. Negara ini juga diketahui membelanjakan Sistem Informasi Kepegawaian berkali-kali, misalnya. Dan diperparah dengan tidak adanya peluang untuk wajib terintegrasi.
Selalu ketiadaan aturan yang menjadi alasan, justifikasi legal. Siapa yang dapat membantah? Sehingga, kesadaran atau kemauan birokrat per birokrat dengan posisi strategis yang memungkinkan integrasi birokrasi dengan dukungan e-Government selama ini dapat terjadi. Oleh karena itu, layanan infrastruktur e-Government nasional baik bagi kepentingan layanan internal maupun ekternal pemerintah urgent untuk diadakan. SDM dan kelembagaan juga perlu serius diperhatikan.

Bila birokrasi menjadi biang masalah dan Teknologi Informasi dan Komunikasi dianggap sebagai salah satu cara strategis, maka e-Government mesti menjadi pokok perhatian. Pemerintah juga perlu menunjuk, siapa pengelola informasi di tingkat nasional, K/L hingga tingkat Pemerintah Daerah dalam kerangka Indonesia Government Chief Information Officer (G-CIO). Tidak seperti saat ini, Dinas atau fungsi Kominfo di daerah diposisikan sebagai lembaga yang sunah untuk diadakan.

Serius? 
Statement Presiden tentang kondisi birokrasi yang kurang mendukung pembangunan nasional dan tawaran solusi melalui pembenahan e-Government hanya akan menjadi lips service tanpa adanya konsistensi dukungan finansial nasional bagi e-Government itu sendiri. Status pengembangan e-Government saat ini sudah dikembangkan secara silo-silo oleh K/L/Pemerintah Daerah.
Pemerintah perlu menyusun puzzle ini untuk menjadi satu sistem yang terintegrasi, untuk menghasilkan birokrasi pemerintahan yang baik. Presiden secara tidak langsung telah menetapkan status darurat birokrasi. Eksistensi birokrasi sebagai penghambat pembangunan merupakan kondisi yang berbahaya dan perlu diatasi segera.
Bila Teknologi Informasi dan Komunikasi memang akan dijadikan opsi reformasi dalam birokrasi, maka perlu kerja keras menyiapkan infrastruktur dan suprastruktur e-Government. Regulasi yang jauh tertinggal dengan perkembangan teknologi, kemampuan SDM, pembiayaan yang tidak konsisten, kelembagaan, infrastruktur dasar dan teknologi dasar e-Government dan aplikasi yang tidak terintegrasi serta terkotak-kotak dalam struktur wilayah dan sektor pusat masih membayangi. Dapat dikatakan, kondisi pengembangan e-Government pun belum dapat diandalkan untuk dijadikan “skoci penyelamat” kondisi birokrasi. Masterplan, blueprint atau skema nasional pengembangan e-Government yang terintegrasi pun belum ada. Ini perlu kerja keras dan kerjasama seluruh kalangan bangsa ini untuk mewujudkannya.

Penyerahan pengembangan e-Government secara desentralisasi penuh tanpa kendali/arahan & tujuan nasional yang jelas selama ini dijalankan terbukti tidak menghasilkan birokrasi nasional yang kuat, sehingga perlu ada komitmen nasional. Keluhan Presiden SBY tersebut sebenarnya kembali kepada Presiden sendiri. Berniat mengatasi dengan memimpin langsung perubahan kulturan birokrasi tradisional menuju birokrasi modern melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi, berdiri dan melangkah memimpin sebagai Panglima e-Government, atau keluhan itu hanya akan menjadi konsumsi media selama sepekan dua pekan dan hilang begitu saja, tanpa ada perubahan sama sekali.

(Dimuat di Biskom edisi Maret 2012)

16 June 2009

KEAMANAN INFORMASI MILIK PEMERINTAH

Beberapa waktu ini terlihat fenomena unik yang menarik, sekaligus menggelikan. Kita semua menyaksikan, bagaimana suatu situs pertemanan, seperti Facebook, mampu menggalang database sebagian penduduk dunia, termasuk di Indonesia, hingga bisa mengetahui, siapa punya teman siapa. Sesuatu yang belum bisa dilakukan oleh Pemerintah kita. Uniknya lagi, data berbasis kependudukan versi sederhana tersebut diisi dan di-update secara sukarela oleh para pengguna yang harus membayar biaya internet sendiri.
Lahirnya situs pertemanan barangkali menjadi versi tercanggih dari teknologi sebelumnya, seperti mailing list (milis) dan blog. Meskipun peringatan akan resiko negative telah muncul dari berbagai kalangan, namun pertumbuhan pengguna situs pertemanan tersebut terus meningkat. Apalagi didukung oleh perkembangan gadget yang mampu memberi berbagai kemudahan berinternet secara mobile.
Berbagai fitur internet yang makin lama makin mudah digunakan tersebut makin menarik dan dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, seperti mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, para pengusaha, bahkan oleh kalangan Pemerintah. Akibatnya, berbagai data yang semula dianggap privat pun bertebaran di internet, seperti data pribadi, data seni budaya, koleksi tulisan dan hasil inovasi intelektual, resep masakan, dan lain-lain, termasuk data milik pemerintah yang semestinya hanya boleh digunakan oleh kalangan terbatas.
Data Milik Pemerintah
Barangkali bangsa kita memang merupakan bangsa yang kurang peduli dengan keamanan informasi. Seorang teman menyatakan : “Saya tahu bahwa publikasi data pribadi melalui internet dapat membahayakan. Namun, bila tidak memberi data dengan benar, bagaimana bisa menemukan teman/kerabat yang sudah lama tidak bertemu?”. Dilema ini menjadi opsi yang sulit dijawab oleh banyak kalangan, dan pada umumnya, mereka menyediakan secara sukarela berbagai data pribadi dan aktifitasnya dengan harapan niat baik tersebut akan direspon dengan baik pula.
Repotnya, banyak kreatifitas muncul dari kalangan pemerintahan sebagai respon dari berbagai keterbatasan sumberdaya yang dapat disediakan oleh pemerintah sendiri, atau karena Pemerintah belum mampu memberikan fitur yang setara dengan fitur-fitur teknologi internet yang dapat dimanfaatkan secara gratis tersebut. Hingga saat ini telah dideteksi lebih dari 50 milis, blog dan situs pertemanan digunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan operasional dan koordinasi aktifitas pemerintahan.
Termasuk banyak pula para birokrat yang menggunakan email non pemerintah untuk kepentingan operasional pemerintahan. Hingga saat ini memang belum terasa, bahwa kita dirugikan sebagai akibat perilaku nyaman dengan fitur gratis di internet tersebut. Semoga semua tidak serba terlambat ketika kita menyadarinya, seperti kita baru sadar bahwa tidak sedikit budaya dan hasil karya intelektual bangsa kita dipatenkan oleh pihak asing.
Tanpa disadari, sebenarnya tidak sedikit data bangsa kita, termasuk data milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak asing. Bagaimana bisa data bangsa ini berpotensi dikuasai oleh pihak asing? Coba diingat-ingat, apakah anda sekalian membaca secara cermat, kata demi kata, terhadap service agreement, ketika anda mendaftar pada free email, mailing list, blog, situs pertemanan, dan lain-lain?
Ya, seringkali kita tidak membacanya dengan cermat, karena biasanya bahasa dan maknanya sulit dipahami dengan cepat, sementara kita ingin segera fasilitas gratis dapat dinikmati. Beberapa fasilitas, seperti email, mailing list, blog, free sub domain atau situs pertemanan tersebut menempatkan suatu klausul dimana pengguna (user) harus menyetujui dan memberikan ijin bagi pemilik layanan untuk melakukan eksplorasi content apa pun pada fitus gratis tersebut, yang dilakukan oleh mesin (system). Namun, apakah berarti hasil dari data maining tersebut tidak dibaca atau berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan-kepentingan tertentu? Tentu saja tidak ada jaminan, meskipun pemilik layanan merupakan perusahaan bisnis multinasional yang kredibilitasnya mendapat pengakuan dunia.
Penguasaan Informasi
Dalam beberapa diskusi informal antar teman, tidak sedikit diantara teman-teman saya yang menyatakan, bahwa apa yang mereka publikasikan itu boleh-boleh saja dibaca dan disebarkan oleh pihak manapun. Tapi tentunya ini tidak berlaku sepenuhnya untuk kalangan penyelenggara pemerintahan. Private email yang berisi informasi penting yang didelivery melalui free email, meski kita yakin bahwa hanya pemilik email tujuan yang bisa membukanya, tetap saja email tersebut berjalan melalui system milik lembaga non pemerintah.
Ini akan lebih rumit bila free email email yang kita gunakan dikelola oleh perusahaan swasta pada negara yang menerapkan regulasi: Pemerintah setempat berhak melakukan investigasi mendalam terhadap data dan informasi yang ada pada wilayah hukum Negara tersebut demi alasan keamanan, misalnya.
Disadari atau tidak, banyak data bangsa kita yang bakal dikuasai oleh pihak asing. Mulai dari karya cipta milik masyarakat hingga informasi milik pemerintah. Dan ini perlu untuk diantisipasi. Barangkali kita perlu kembali memikirkan suatu system keamanan informasi, khususnya milik Pemerintah.
Namun ide pengembangan suatu system keamanan informasi bukanlah sesederhana dengan melarang kalangan penyelenggara pemerintahan untuk menggunakan fasilitas public. Perlu ada suatu teknologi substitusi yang mampu menawarkan fitur-fitur canggih namun mudah digunakan bagi kalangan pemerintah khususnya, dan public pada umumnya.
Pemerintah perlu mengembangkan semangat mengamankan data dan informasi milik pemerintah melalui berbagai cara, bukan hanya sekedar melarang, namun juga memberikan alternative solusi. Seperti mewajibkan penggunaan email milik Pemerintah (.go.id) guna kepentingan komunikasi kedinasan, pengembangan milis yang dimiliki dan dikelola oleh kalangan internal pemerintah dan hanya mereka yang memiliki email .go.id yang bisa menjadi member milis, bahkan membatasi atau mewajibkan penyimbanan data pemerintah pada perangkat atau hosting milik pemerintah.
Cukup ekstreem memang. Gagasan tersebut akan segera mendapatkan respon negative dari kalangan dunia usaha. Pemerintah akan dianggap tidak ramah kerjasama dengan pihak swasta, karena bahkan hosting website Pemerintah pada ISP swasta pun akan tidak diperkenankan.
Namun perlu dipahami bahwa kebocoran data dan informasi rahasia milik Pemerintah sulit ada perbandingannya. Bisa saja dilakukan penuntutan dan ancaman hukuman yang berat, namun lepasnya suatu data rahasia milik Pemerintah bisa jadi tidak dapat dibandingkan nilainya dengan hukuman kurungan dan denda. Resiko penggunaan data dan informasi yang telah bocor tersebut bagi aktifitas negative yang ditujukan kepada pemerintah, bisa jadi akan berdampak jauh lebih luas dan fatal.
Sebagai contoh, bayangkan apa yang akan terjadi bila data-data persandian Negara dan enkripsinya dikuasai oleh pihak asing. Bahkan, orang bisa memonitor aktifitas seorang pejabat Negara, kapan dan kemana dia pergi, apa yang sedang dilakukannnya, ketika seorang ajudan selalu mengupdate status facebook-nya setiap saat dia beraktifitas dengan pimpinannya.
Berbagai pembatasan media akses tersebut juga harus diimbangi dengan penyediaan fitur canggih serupa, mengingat penggunaan fitur-fitur gratis dalam internet yang menghasilkan kemudahan dalam berkomunikasi merupakan salah satu bentuk hasil survey yang membuktikan bahwa fitur-fitur gratis tersebut efektif dan efisien dioperasionalkan.
Pernyataan yang muncul dari kalangan internal Pemerintah tentu saja, diantaranya: bagaimana bila suatu instansi tidak mampu menyediakan hosting sendiri bagi website mereka?. Kesulitan ini bisa diatasi dengan meminjam fasilitas instansi lain yang lebih siap, bagi mengenai pendanaan maupun kemampuan mengelola. Pendeknya, suatu Pemerintah Daerah bisa menyewa fasilitas hosting Pemerintah Daerah lain untuk kepentingan website mereka.
Atau bila perlu, semestinya Pemerintah secara nasional, dalam hal ini Depkominfo, mampu menyediakan suatu sarana dan prasarana hosting nasional. Suatu konsekuensi logis yang sistematis harus diwujudkan bila Pemerintah memang ingin serius melakukan penanganan secara sistematis dalam pengamanan informasi milik Pemerintah. Konsekuensi tersebut bahkan menyangkut penyediaan infrastruktur e-government nasional.
Tidak murah dan tidak mudah memang. Namun, kepentingan bangsa ini harus diperhatikan. Diskusi lebih mendalam tentang pentingnya suatu system pengamanan informasi milik pemerintah memang masih banyak diperlukan. Pro dan kontra adalah suatu hal yang wajar, yang penting adalah mencari solusi yang terbaik bagi bangsa, khususnya bagi kepentingan keamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Sbgmn dimuat di Biskom edisi Juni 2009.

02 February 2009

Fasilitasi e-government dalam UMKM

Banyak pendapat menyatakan bahwa Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) merupakan bentuk usaha ekonomi rakyat yang tidak rentan terhadap goncangan ekonomi global. Sejak runtuhnya Orde Baru, setidaknya ekonomi Indonesia mengalami goncangan ekonomi sebagai imbas gejolak ekonomi dunia. Namun, dua kali pula, UMKM terbukti mampu eksis, meski kenyataan menunjukkan lebih banyak UMKM yang lahir dan bertahan dengan kekuatan mereka sendiri.

Komitmen mendukung kemandirian UMKM oleh Pemerintah sudah banyak dikumandangkan dan dilakukan melalui berbagai program pemerintah, mulai dari Kredit Usaha Rakyat, Program Nasional Pembangunan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dan lain-lain. Namun demikian, belum banyak lembaga Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah yang mencoba melakukan pendekatan melalui jejaring usaha berbasis Teknologi Informasi & Komunikasi.

Perlu ada suatu terobosan dengan dukungan komprehensif dari stakeholder, untuk tidak hanya mengupayakan kemandirian UMKM dari sudut instrument pembiayaan dan pelatihan bagi masyarakat yang ingin menjadi pengusaha UMKM baru saja, namun seyogyanya perlu dibangun suatu fasilitas yang mampu menjadi pusat jejaring bisnis UMKM. Jejaring tersebut memberi wadah sekaligus informasi aktif dan interaktif dengan focus utama pada pembangunan link bisnis antar UMKM.

Jejaring Usaha

SIstem bisnis yang jamak berlaku menunjukkan bahwa pada umumnya suatu usaha ditopang oleh bentuk usaha-usaha lainnya. Kita bisa ambil contoh bagaimana bisnis pembuatan sepatu pada skala besar misalnya, usaha tersebut memerlukan suplai kulit menurut beberapa tingkat kualitas, bahan pewarna, dos pembungkus, bahkan distribusi. Suatu model yang dirujuk oleh Teknologi Informasi & Komunikasi dalam bentuk Service Oriented Architecture (SOA).

Model tersebut sangat mungkin diterapkan dengan memanfaatkan berbagai data UMKM yang dimiliki oleh Pemerintah. Melalui data mining, dapat dibangun suatu alur bisnis antar UMKM yang sejalur, sehingga terjalin suatu jaringan bisnis produksi dan pemasaran antar UMKM yang lebih efisien dan efektif. Bila kita telaah saat ini, tidak sedikit UMKM harus belanja bahan baku dari lokasi yang jauh dan berpotensi biaya tinggi, sementara, bila bahan baku tersebut ditawarkan pada komunitas local, akan berpotensi membangun suatu lapangan kerja baru, inovasi-inovasi bahan baku baru sesuai potensi local, dan relative lebih murah.

Setiap UMKM dipilah dalam jenis produk yang mereka hasilkan dan bahan baku yang mereka butuhkan. Selanjutnya, ditawarkan ke atas dan ke bawah. Pengusaha menengah mempublikasikan apa yang mereka perlukan untuk kebutuhan produksi dan distribusinya. Pada level kedua, Pengusaha kecil dapat menangkap peluang dari kebutuhan para pengusaha menengah ini. Pada beberapa kondisi, untuk memenuhi standar permintaan para pengusaha kecil juga memerlukan dukungan para perajin rakyat yang pada gambar di atas berada pada level 3.

Demikian seterusnya, perajin mendukung kebutuhan para pengusaha mikro, para pengusaha mikro mendukung para pengusaha kecil dan seterusnya hingga membentuk suatu jejaring, yang besar. Dengan mengetahui peta bisnis UMKM melalui website public, para pengusaha dapat mengetahui, kemana harus mencari bahan baku, dan di mana potensi pemasaran dapat disalurkan. Sebagai contoh sederhana, bila ada seorang pengusaha sepatu yang selama ini berbelanja bahan baku jauh di luar kota, mengapa tidak menawarkan kepada para pengusaha kecil di areanya untuk membuat produk pendukung bahan baku pembuatan sepatu tersebut. Bila para pendukung usaha tersebut berada di area yang sama, maka ongkos produksi prospektif diefisiensikan.

Community Development

Business process sederhana tersebut kemudian dituangkan dalam suatu Teknologi Informasi & Komunikasi yang mampu bekerja 24 jam selama 7 hari, dan memiliki jaringan luas, yaitu internet. Pemerintah, melalui website jejaring UMKM ini melakukan pengelompokan-pengelompokan usaha sejenis dan mendata, apa yang mereka jual, dan apa yang mereka perlukan untuk kebutuhan produksi. Data tersebut selanjutnya dipublikasikan melalui website. Para pengusaha dituntut untuk aktif berinteraksi melalui website, sehingga website tersebut dapat menjadi suatu pasar raksasa online UMKM.

Memang diperlukan pelatihan dan penyediaan sarana dasar infrastruktur internet. Program Pemerintah di bidang Community Access Point akan lebih efektif bila program pengentasan buta Teknologi Informasi tersebut tidak sekedar menyediakan akses internet, namun dilengkapi dengan content yang mengarah pada pengembangan ekonomi kerakyatan, termasuk UMKM.

Dengan memperhatikan bahwa salah satu permasalahan mendasar dalam pemberdayaan UMKM adalah informasi pasar bagi pemasaran produk-produk UMKM tersebut, maka pengembangan website pemasaran UMKM ini menjadi menarik, dan sangat mungkin diwujudkan. Upaya pemberdayaan UMKM yang banyak dilakukan secara konvensional, layak dilengkapi dengan Internet, teknologi yang memungkinkan UMKM dapat memasarkan produk mereka secara lebih luas.

Munculnya teknologi blog yang menyediakan space gratis, terbukti sudah banyak dimanfaatkan oleh banyak kalangan pengusaha UMKM di Indonesia. Pertumbuhan pemasaran dengan memanfaatkan blog ini perlu ditangkap Pemerintah sebagai peluang untuk mengangkat para pengusaha UMKM yang masih belum memanfaatkan internet dan blog sebagai media pemasaran yang efektif dan efisien.

Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Bantul pernah merealisasikan konsep ini, melalui www.bantulbiz.com, meskipun model UMKM community development sebagaimana yang penulis ajukan di atas belum sepenuhnya diadopsi. Selayaknya Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat belajar dari keberhasilan tersebut.

Tidak mudah memang. Namun bukan berarti gagasan-gagasan dalam upaya membuktikan bahwa internet dapat menjadi sarana menuju kesejahteraan rakyat, tidak dapat diwujudkan. Semua diawali oleh kemauan. Sudah saatnya website Pemerintah juga dimanfaatkan bagi bagi pengembangan UMKM.

(Biskom edisi februari 2009)

29 December 2008

Menyoal Fatwa Haram jadi Golput

Bangsa kita ini aneh ya. Demikian lamanya kita diatur oleh partai. Dikungkungi oleh partai. Mereka merendah-rendah, bahkan rela berdebu-debu, berbasah-basah, kotor-kotor bersama masyarakat yang bermimpi indah bahwa orang yang mereka banggakan itu akan mampu mengangkat martabat mereka. Setelah pemilu selesai, maka mereka lupa dengan rakyatnya, yg dulu rela berkorban materi, waktu, tenaga, perasaan, bahkan rumah mereka dirusak massa pendukung partai lain, rela menggunakan uang keluarga, dan jadi miskin demi partai.
Partai dan jadi anggota legislatif pun, menjadi pekerjaan yang tiada tandingannya. Dulu, tidak ada yg berani ungkap korupsi di legislatif. Puncaknya di era 2000-an. Mereka bak penguasa. Bikin aturan macam-macam yang beberapa diantara ditujukan untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk bisa memperkaya diri. Termasuk meningkatkan kesejahteraan sendiri. Sejak 1998, gaji legislatif meningkat lebih dari 400%.
Kehadiran KPK membuat kesombongan mereka pudar. Bahkan, mereka berusaha menghambat regulasi-regulasi yang membuat KPK makin ampuh. Mengapa? jelas, kan?

Jadi, wajar kan rakyat tidak percaya pada partai lagi? Wajar kan kalau rakyat tidak mau menanggung dosa, karena memilih seorang anggota legislatif yg kemudian korup? Iya, barangkali tidak bisa digeneralisir. Tapi sulit untuk menentukan siapa yang tidak korup. Bukankah "kekuasaan itu cenderung korup?" dan legislatif bangsa kita sudah memberi contoh nyata. Mohon maaf, kepada Anggota Dewan Yth., Adakah yang ingin mengakukan diri tidak pernah korupsi? (termasuk korupsi absen lho). Saya sangat menghargai yang demikian ini.

Iya... iya, bukan hanya legislatif yang korup. Semua lembaga negara juga punya kecenderungan untuk korup. tapi topik kita kali ini adalah legislatif. jadi, kita diskusikan yang satu ini dulu, ok?

Kembali ke topik. Alhasil, rakyat sudah tidak percaya dengan lembaga legislatif, dan kuat dorongan untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu/pilkada. Lalu, tiba-tiba muncul wacana bahwa MUI akan memfatwakan "Golput adalah haram!". Lho kok?

COba kita jujur, Yang bermasalah sebenarnya siapa? Bukankah partainya yang bermasalah? Bukan pemilihnya?
Jadi, sebaiknya, sebelum MUI men-teror rakyat yang notabene pemilih sejati, MUI bikin fatwa bahwa berniat untuk menjadi anggota legislatif, dengan menghalalkan segala cara, dengan menipu orang lain, dengan niat untuk memperkaya diri dengan cara yang ilegal dan "legal", dan lain-lain yang jelek-jelek adalah HARAM.

Rakyat tidak berdaya dengan sistem presidensiil dan model regulasi pemilu saat ini. Fatwa Mahkamah Konstitusional (MK) barangkali membantu rakyat untuk sedikit mempercayai partai. Namun itu saja tidak cukup. Kita semua tahu, nomor urut dalam daftar caleg itu mahal. Tidak sedikit caleg yang mengeluarkan banyak uang supaya dapat nomor urut 1. Termasuk menjegal teman se-partai sendiri.
Jadi, apa yang akan dicari kalau bukan untuk mengembalikan modal? Apalagi bila modalnya dapat dari hutang! Tidak heran, banyak partai yang lantang menentang, karena sudah terlanjur menerima "sesuatu" dari para caleg nomor urut atas. Hayooooo.... ngaku :P

Sekali lagi, ini bukan generalisasi. Ada kok yang barangkali jujur ingin jadi anggota legislatif dengan niatan mulia. Ayo, ngacung dan respon di blog ini dengan identitas jelas. Supaya rakyat yang menilai, jangan menilai diri sendiri!

Kembali ke soal sistem kenegaraan yang tidak memberi kesempatan kepada rakyat untuk turut menentukan kualitas para wakil rakyatnya. Jadi, pilihan rakyat memang hanya satu, yaitu "Tidak memilih". Menurut mereka, salah satu alasannya adalah: Tidak ada yang layak untuk dipilih.
Misalkan, jadi MUI keluarkan fatwa haram untuk Golput, maka tidak sedikit rakyat yang akan datang ke bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi tidak melakukan : contreng, coblos, atau apa pun bentuk untuk memilih. Sekedar supaya terlihat di TPS dan terabsen hadir memberikan suara. Maka, apakah mereka ini bukan Golput?

Bukankah sebenarnya, tidak memilih itu juga berarti pilihan? Harusnya dihargai dong. Itu kan bagian dari hak berdemokrasi. Silahkan saja kalau mau diasumsikan bahwa: 'Tidak memilih, maka harus ikut pada pilihan terbanyak'. Bukan masalah kok. Lebih baik jadi penonton dan diam saja, daripada ikut menanggung dosa. Setidaknya itu salah satu hal yang ada dibenak para golputer.

Yup, si Oneng bernah berkata, "untuk bisa memperbaiki partai, sebaiknya masuk dan memilih partai yang dianggap baik". tapi, benar begitukah aturan main partai? Hehehehe...... jelas tidak. Rakyat ya tetap rakyat. Tidak bisa memperbaiki partai, kecuali para pengurusnya. Dan, untuk jadi pengurus, bukan hal yang mudah. Bila pun ada yang menjadi pengurus dan jujur, maka dia tidak punya arti, bila hidup di sarang penyamun.
Sorry, bukan berarti saya menilai semua partai adalah penyamun. Barangkali ada kok, partai yang bukan penyamun. Penyamun atau tidaknya, bisa dilihat dari perilaku para pengurusnya. Iya nggak? Rakyat tetaplah rakyat. Penguasa tetap saja penguasa. Ada beda yang jelas diantaranya.

Oneng, "Berubah". Mengapa? Mana jiwa lugu kamu?

Jadi, kalau meng-counter Golputer (orang yang golput, maksudnya) dengan mengajak mereka menjadi member partai, punya kartu partai dan memilih partai dalam pemilu, itu bentuk himbauan yang konyol. Sekedar bahasa politik untuk mencari dukungan dengan 'kata (yang seolah-olah) bijak'. Jelas ada maksud dibalik itu. Dan kita patut curiga ada apa dibelakang statement tersebut. Rakyat Golput sudah bosan dengan kata-kata konyol seperti itu. Ayo, Neng, suarakan saja isi hatimu.....

bahkan, statement seperti itu cenderung berniat memojokkan golputer, dengan menempatkan golputer sebagai sebuah kelompok yang salah. Lagi-lagi rakyat jadi kambing hitam. Padahal sebenarnya, mereka Golput karena kelakuan partai yang salah. Jelas, hingga saat ini, hampir tidak ada partai yang berusaha mengubah perilakunya untuk meyakinkan bahwa partai mereka bisa menjadi solusi tepat, dibawah sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, partai tetaplah partai, dengan segala loyalitas pada kepentingan. Bahkan, Partai yang mengaku berlandaskan agama pun, tertangkap KPK dengan bukti nyata. Bahkan diantaranya dengan kuitansi yang bertuliskan nama tokoh besar partai (yang dulu pernah) besar.

Iya deh, itu sekedar contoh kecil. tapi justru itulah, banyak kasus yang belum (atau tidak) terungkap/diungkap. Mengapa? lagi-lagi, kalau kita menuntut kejujuran pengurus/anggota partai, kita harus mencari bukti sendiri. Mana bisa rakyat melakukan itu. Itu bagian yang membuat makin kuatnya golputer.

Jadi, sebaiknya MUI berpikir lagi. Barangkali memang Golput tidak baik bagi demokrasi. Tapi jangan jadikan itu haram. Sebaliknya, sebaiknya MUI meng-edukasi para Caleg dan fungsionaris partai. Tanamkan kepada mereka bahwa kelakuan buruk oknum partai (oknum itu kan sebagian kecil ya, kalau sebagian besar namanya apa?) dapat menyebabkan kehancuran bangsa ini, demokrasi ini, silaturahmi ini.

Bila partai di Indonesia sudah murni bernafaskan moril yang terbaik, tapi rakyat masih saja Golput, nah, barangkali saat itu fatwa HARAM GOLPUT bisa diwacanakan kembali. Ini yang sakit partai nya, kok rakyat yang diintimidasi! Maaf, jangan samakan golputer dengan babi. (Sekali lagi maaf bila ini terlalu kasar. Lama sekali saya coba cari kalimat yang lebih halus). Golputer itu, tidak sedikit diantaranya adalah umat islam yang sangat taat beribadah.
Astagfirullah....

Semoga tulisan ini dapat membangun diskusi yang lebih nyaman, meski kita berbeda pendapat. Kita sepakati untuk tidak harus sepakat. Karena, Allah juga mengijinkan perbendaan pendapat. Yang pasti, diskusi kita sebaiknya diarahkan pada dataran yang menjunjung tinggi silaturahmi dan martabat umat. Thanks

27 December 2008

Citizen Scanning System


Setelah lama melalui perdebatan mengenai Single Identity Number (SIN) dan tanpa kesimpulan kebijakan yang tegas, akhirnya hampir setiap lembaga negara tetap mengeluarkan dan menggunakan nomor identitas bagi penduduk sesuai dengan spesifik layanan mereka. Bila merujuk kepada beberapa negara maju, tidak sedikit diantara mereka yang efektif menggunakan multy id number. SIN merupakan kondisi ideal yang dapat diraih, namun perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi memungkinkan seseorang memiliki banyak nomor identitas dan pemerintah tetap dapat melacak penduduk tersebut melalui interkoneksi sistem berbasis kependudukan.

Namun kenyataan berbeda terjadi, dimana, meskipun jajaran Pemerintah pusat hingga daerah sudah memanfaatkan Teknologi Informasi secara luas, Pemerintah sendiri masih kesulitan mendeteksi dan melacak data penduduknya secara komprehensif sesuai sector kepentingan masing-masing. Mimpi yang diharapkan adalah : Pemerintah mampu melacak warganya dari berbagai nomor identitas yang telah diciptakan oleh setiap Departemen. Pendek kata, dengan memasukkan nomor identitas apa pun pada system terintegrasi, akan mengarah kepada orang tertentu.

Birokrasi Tradisional

Sistem pemerintahan Indonesia melahirkan suatu mekanisme yang menempatkan penduduk dan pemerintah pada posisi saling berhadapan. Dari sisi Pemerintah, satu lembaga Pemerintah (Departemen) harus melayani banyak penduduk. Sementara di sisi penduduk, untuk mengakses layanan pemerintah harus menuju pada banyak lembaga Pemerintah (departemen). Latarbelakang pemerintah konvensional menempatkan Teknologi Informasi tidak berada di antara kedua pihak tersebut, namun ditempatkan di belakang lembaga Pemerintah. Masyarakat mengakses layanan melalui tatap muka pada front office Departemen, selanjutnya Departemen/lembaga Pemerintah melakukan entry pada Sistem Informasi sektoral Departemen.

Mekanisme semacam ini melahirkan spesifik identitas pemohon/penduduk berdasarkan kajian masing-masing departemen. Maka lahirlah berbagai identitas penduduk, seperti Nomor Induk kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Passport, Nomor Rekam Medik (RM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.


Integrated System

Dewasa ini beberapa Departemen/lembaga Pemerintah telah menempatkan fitur online untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, seperti fenomena pendaftaran CPNS online oleh beberapa Departemen dan Pemerintah daerah. Namun tetap saja belum terjadi integrasi system online tersebut. Masih bersifat sektoral. Verifikasi pendaftar tetap harus melalui mekanisme melampirkan dokumen-dokumen hardcopy. Belum ada mekanisme verifikasi melalui Sistem Informasi departemen lain. Sebagai contoh, Depkominfo belum bisa melakukan verifikasi NIK pendaftar dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Departemen Dalam Negeri.

Dengan kebijakan multy id number pada system administrasi kependudukan di Indonesia, seharusnya Pemerintah harus mulai mengembangkan Sistem Informasi pelacakan Penduduk, atau Citizen Scanning System. Barangkali dapat juga disebut dengan Citizen Tracking System. Melalui system ini Pemerintah dapat mengetahui status warganegaranya dari berbagai sector, mulai dari sector pendidikan, kesehatan, pajak/retribusi, ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Untuk bisa mewujudkan harapan tersebut, diperlukan suatu komitmen nasional yang memang harus diawali dari sector Administrasi Kependudukan. Kependudukan harus ditempatkan sebagai domain utama. Setiap Departemen/lembaga Pemerintah harus merujukkan Sistem Informasinya kepada SIAK, selanjutnya melengkapi atribut kependudukan tersebut dengan atribut sector lainnya. Inter-relasi primary-key antar Sistem Informasi dalam bentuk id-number dapat dibangun sebagai upaya mewujudkan Citizen Scanning System.

Konsep memberi dan menerima antar Sistem Informasi antar Departemen ini memungkinkan code software diarahkan langsung pada database lain melalui komitmen tertentu atau melalui mekanisme interoperabilitas sebagaimana yang sudah dikembangkan oleh Depkominfo. Kerjasama ini memberi kesempatan kepada setiap Departemen untuk mengembangkan Sistem Informasi Eksekutif dengan data komprehensif lintas sektoral bagi kepentingan pengambilan kebijakan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat satu Sistem Informasi yang memuat banyak nomor id dari sector lain. Konsep ini penulis kembangkan melalui penelitian dan pilot project di salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan, melalui pengembangan SIAK Suplemen yang memuat berbagai id sector lain, khususnya kesehatan dan pendidikan. SIAK Suplemen tidak hanya memuat 27 data agregat saja, namun juga dilengkapi dengan atribut data lainnya, baik untuk kepentingan kemudahan sinkronisasi data maupun kepentingan sharing data kependuduk secara proporsional bagi instansi lain, dengan focus memberikan layanan kependudukan, pendidikan dan kesehatan yang lebih berkualitas.

Pemahaman ini didasari, bahwa pada dasarnya Departemen Dalam Negeri berhak mengetahui nomor identitas penduduknya yang di-generate oleh sector lain, seperti pendidikan, kesehatan, pajak, imigrasi, dan lain-lain. Sebaliknya, sector kesehatan juga berhak mengetahui NISN dan NIK untuk membangun data kesehatan keluarga dan latarbelakang pendidikan penduduk untuk kepentingan pengambilan kebijakan sector kesehatan. Pemerintah daerah sebagai lembaga yang lebih banyak berinteraksi dengan penduduk berhak mengembangkan inovasi melalui e-government.

Hasil penelitian menunjukkan Citizen Scanning System ini mampu melacak penduduk melalui berbagai nomor identitas yang mereka miliki. Dengan nomor identitas apa pun, akan mengarah pada orang yang sama. Model ini juga mampu menemukan duplikasi data dan meminimalisir penerbitan nomor identitas ganda, sebagaimana banyak terjadi dalam proses penerbitan nomor Rekam Medik dari Puskesmas sebagai akibat belum dijalankannya online system. Setiap kali warga berobat ke puskesmas, dari puskesmas yang satu ke puskesmas lain atau lembaga kesehatan pemerintah lainnya, selalu memperoleh Nomor Rekam medic baru.

Semoga Pemerintah melihat kemampuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pemerintahan bukan sekedar sebagai tools, namun mampu melihatnya sebagai potensi untuk mewujudkan pemerintah modern yang lebih berkualitas. Semoga komitmen tersebut tidak lahgi menjadi barang mahal.


Sebagaimana dimuat oleh Majalah TIK Bisnis Komputer (Biskom) Edisi Desember 2008

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...