10 June 2008

DOMAIN SISTEM INFORMASI E-GOVERNMENT

Dari berbagai sektor pembangunan nasional, pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah, khususnya e-government merupakan salah satu sektor yang terus berjalan dengan landasan hukum dan standarisasi teknis yang sangat minim. Bahkan terkesan pengembangan Sistem Informasi e-government dibiarkan mencari bentuk sesuai dengan kemampuan pengelolanya. Makin kreatif dan inovatif pengelola e-government, maka prestasi yang dihasilkan di bidang e-government pun makin maju, meskipun faktor eksternal seperti pengaruh sektor swasta pengembangan e-government dan akademisi juga realatif tidak sedikti.

Kebebasan berimprovisasi dalam pengembangan e-government berbalut otonomi daerah, serta belum adanya regulasi yang mengatur standard pengembangan e-government secara nasional menyebabkan setiap lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah mengembangkan e-government hanya untuk kepentingan sektor masing-masing. Kepedulian untuk mendukung atau meminta dukungan dari lembaga pemerintah lain yang secara logis menjadi kunci utama atau pendukung operasionalisasi e-government lintas sektoral sulit diwujudkan karena regulasi, job description antar lembaga pemerintah hingga kemauan para pengelolanya belum terbangun secara matang. Hasilnya, saat ini telah terbangun pulau-pulau informasi pada berbagai level. Semua departemen telah mengembangkan aplikasi sesuai kepentingannya masing-masing, namun tidak mendukung integrasi antar aplikasi antar departemen. Demikian juga dengan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan di daerah. Jangankan integrasi aplikasi e-government antar Pemerintah Daerah, antar lembaga daerah dalam satu Pemerintah Daerah pun sulit diwujudkan, kecuali ada tekanan kuat dari Kepala Daerah.

Pulau-pulau informasi tersebut pada akhirnya akan melahirkan biaya tinggi ketika kesadaran untuk melakukan integrasi e-government harus diwujudkan. Biaya yang semestinya tidak diperlukan bila regulasi dan kesadaran yang mewajibkan setiap pengembangan aplikasi e-government baru untuk menyesuaikan dan mengintegrasikan dengan berbagai aplikasi yang sudah ada sebelumnya, sudah terbentuk.

Dengan demikian, Sistem Informasi Nasional akan terbagi dalam Sistem Informasi dan Sub Sistem Informasi. Saat ini semua lembaga pemerintah lebih mengedepankan pembangunan Sistem Informasi, masing-masing ingin menjadi yang terdepan.

Domain e-government

Dalam pengembangan e-government nasional, pada dasarnya kebijakan integrasi aplikasi dan database berarti membangun saling keterkaitan fungsional sesuai tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Database yang dihasilkan oleh lembaga yang satu mempengaruhi database lembaga lain. Informasi yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah yang satu dapat, bahkan harus menjadi data bagi aplikasi e-government yang dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang lain.

Dengan konsistensi kerjasama lintas lembaga pemerintah dalam operasional dan sikronisasi database e-government, sangat diyakini bahwa duplikasi data dan validitas data dapat dihindari. Sebagai contoh, lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan data kependudukan hanya dinas kependudukan. Sistem Informasi Kesehatan yang dioperasikan oleh Dinas kesehatan harus mengacu pada produk Sistem Informasi kependudukanpada dinas kependudukan. Begitu juga Dinas kesejahteraan rakyat, dinas pendidikan, dan lain-lain. Komponen yang menyangkut data manusia/personil harus mengacu data yang dihasilkan Sistem Informasi Kependudukan. Bukannya melakukan entry sendiri, yang berdampak jumlah penduduk yang dihasilkan antar dinas akan berbeda.

Dengan demikian, database kependudukan merupakan satu domain tersendiri. Database kependudukan dihasilkan oleh Sistem Informasi Kependudukan. Semua lembaga pemerintah non kependudukan harus menempatkan diri sebagai pengembang Sub Sistem Informasi sektoral, yang secara teknis melengkapi data kependudukan dengan atribut-atribut sektoral. Dinas/Departemen Kesehatan melengkapi dengan atribut-atribut kesehatan (seperti rekam medik), Dinas/Departemen Pendidikan melengkapi data penduduk dengan atribut-atribut pendidikan, dinas/departemen lain melengkapi dengan atribut-atribut ketenagakerjaan, pajak-pajak, inventory, dan lain-lain. Dengan demikian konsistensi Single Identity Number mungkin diwujudkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan primary key, dan nomor-nomor identitas lain yang bersifat sektoral merupakan secondary key.

Asumsi-asumsi yang dapat dikembangkan sebagai contoh antara lain : bahwa pada dasarnya semua PNS adalah penduduk, disamping NIP,mereka juga memiliki NIK. Hal serupa terjadi dengan tenaga kerja sektor lainnya, baik negeri maupun swasta. Disamping nomor registrasi ketenagakerjaannya, mereka juga memiliki NIK. Demikian juga pengembang asumsi bahwa pada dasarnya siswa adalah penduduk, sehingga disamping NISN, mereka juga memegang identitas NIK.

Domain berikutnya adalah Domain Keuangan. Keuangan merupakan satu domain mandiri, meski pada beberapa sektor memiliki keterkaitan dengan komponen lain, seperti komponen kependudukan, inventaris (properties) dan geographical. Saat ini masih terdapat perbedaan kode berbasis keuangan, diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi obyek human (manusia) dan nomor inventaris bagi barang bergerak/tidak bergerak (aset). Sementara dalam sistem penganggaran, dikenal dengan nomor rekening. Memang secara teknis masing-masing nomor memiliki fungsi yang berbeda, namun basis dasar aktifitas ini adalah nominal value.

Sistem Informasi Keuangan merupakan hulu dengan hilir bercabang pada banyak sektor, seperti pendapatan daerah, aset, pajak dan retribusi, dan lain-lain. Dalam beberapa sektor, domain keuangan memiliki interelasi kuat dengan database lain, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa sektor, seperti perpajakan, juga menjadi sub Sistem Informasi dari kependudukan dan penggajian yang menjadi sub sub Sistem Informasi kepegawaian. Namun kenyataannya, memang tidak semua komponen berbasis keuangan dapat dirujukkan dengan domain kependudukan, seperti sub Sistem Informasi aset.

Domain ketiga adalah Domain Potensi. Domain ini merujuk pada wilayah yang berhubungan dengan resources non keuangan dan human resources, seperti produk komoditas pertanian, peternakan, landmark (sungai, gunung, hutan, dan lain-lain), dan sebagainya. Masing-masing resources memiliki kode yang semestinya distandarisasi, sehingga dalam manajemen potensi dapat diintegrasikan. Misalnya, produk Sistem Informasi Potensi Daerah dapat disinergikan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). Produk komoditas dapat dipetakan dalam areal tertentu melalui peta digital, dan lain-lain.

Sistem Informasi Potensi ini dirujuk oleh berbagai sub Sistem Informasi, antara lain: Sistem Informasi Pertanian dan kehutanan, Sistem Informasi Geografis, Sistem Informasi Pertanahan, Sistem Informasi Kelautan, dan lain-lain. Dengan demikian, setiap pengembang aplikasi mesti merujuk dan mengambil data yang diproduksi oleh Sistem Informasi Potensi. Perkembangan koordinatif dan temuan memungkinkan sub Sistem Informasi menyumbang komponen baru atau merevisi basis data potensi, seperti adanya perubahan tata guna hutan lindung menjadi areal perkotaan.

Standarisasi teknis dan interoperabilitas menjadi syarat mutlak supaya antar Sistem Informasi maupun antar sub Sistem Informasi dapat saling berkomunikasi antar domain, maupun internal domain. Pembagian aplikasi e-government dalam domain-domain ini memungkinkan pengembangan sub Sistem Informasi merujuk terlebih dahulu pada Sistem Informasi domain, sehingga integrasi secara makro lebih mudah diwujudkan. Secara implementasi, pengembangan e-government melalui pembangunan tiga domain dapat dilihat melalui contoh, sebagai berikut :

Dari uraian di atas, kita dapat memfokuskan pengembangan dan mengatur keterkaitan tugas pokok dan fungsi lem pemerintah yang satu dengan lembaga pemerintah yang lain. Dalam prakteknya, saling keterkaitan database e-government akan melahirkan saling ketergantungan dan saling mendukung antar tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah. Suatu aplikasi pada satu lembaga pemerintah hanya dapat bekerja bila data pokok (Sistem Informasi pada domain utama) menghasilkan produk yang baik. Data kesehatan keluarga misalnya. Sub Sistem Informasi kesehatan akan menghasilkan laporan yang salah apabila data kependudukan tidak valid. Data pemilih Pemilu tidak akan valid apabila pola collecting, verifikasi hingga penyajiannya tidak dilakukan dengan baik. Karena itu, budaya hanya membangun aplikasi dengan tidak memperhatikan networking yang diperlukan bagi integrasi database harus mulai disingkirkan. Dalam pembangunan aplikasi pendidikan misalnya, dana yang dialokasikan bagi proyek ini bukan sekedar software development saja. Namun perlu disusun kewajiban melakukan integrasi ke database kependudukan, meski dengan konsekuensi membangun jaringan komputer ke dinas kependudukan. Bila pun dana tetap menjadi masalah, solusi offline melalui sinkronisasi periodik database tetap sangat mungkin dijalankan. Yang perlu dikembangkan adalah budaya kerelaan “memberi dan menerima” dalam pengembangan aplikasi e-government, dan menghilangkan ego sektoral.

Dengan melakukan penataan yang tepat dalam setiap pengembangan e-government melalui pola di atas, step by step pengembangan aplikasi e-government dapat dilakukan. Misalnya, aplikasi kesehatan tidak seharusnya dibangun apabila sub aplikasi kesehatan, seperti aplikasi puskesmas, rsud, apotik, dan lain-lain belum ada. Aplikasi penggajian baru dapat dibangun setelah aplikasi kepegawaian telah berjalan dengan baik. Aplikasi ketenagakerjaan belum saatnya dibangun bila database kependudukan belum ada, dan lain-lain. Namun, kondisi ideal tersebut sudah sulit diwujudkan dan sudah terlanjur banyak aplikasi e-government dibangun, maka interoperabilitas menjadi solusi yang paling tepat.

Standarisasi dan regulasi yang mengatur inter-relasi dan integrasi database e-government sudah seharusnya diprioritaskan untuk disusun, karena tanpa adanya ketegasan pemerintah untuk mengatur tata integrasi database nasional, integrasi database nasional sulit diwujudkan. Dan regulasi interelasi dan integrasi database tidak berarti intervensi terhadap otonomi daerah. Namun justru mengarahkan otonomi daerah pada kesatuan nasional, melalui e-government.

21 May 2008

Layanan Publik berbasis e-desa

Pelayanan umum merupakan salah satu tugas umum Pemerintahan. Dari sisi administrasi negara, Kementerian Aparatur Negara mendefinisikan layanan publik sebagai: "segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan". Penekanan Pada definisi ini lebih kepada kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Penekanan berbeda dikeluarkan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), yang mengemukakan pengertian layanan publik sebagai: "suatu kewajiban yang diberikan oleh Konstitusi atau undang-undang kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga Negara atau penduduk atas suatu layanan (publik)". Penekanan pada kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan umum kepada warga Negara dengan berbagai cara yang terbaik.

E-government menjadi salah satu alternatif untuk mewujudkan komitmen pelayanan umum terbaik, dengan harapan akan melahirkan suatu pemerintahan model baru yang berorientasi pada pelayanan publik modern. Arild Jansen mengemukakan tiga dimensi e-government, yaitu :

Dari sisi politik yang melahirkan e-democracy, dimana pemerintah menggunakan Teknologi Informasi sebagai upaya untuk mendukung segala komponen masyarakat untuk melaksanakan hak politiknya, sementara dari sisi lembaga public yang melahirkan e-administration, dimana pemerintah memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengelola administrasi pemerintahan dan pengawasannya, dan Dari sisi warganegara, badan usaha maupun masyarakat umum yang menghasilkan e-service, dimana pemerintah memanfaatkan Teknologi Informasi sebagai bagian dari kewajiban Negara melayani rakyatnya. (Arild Jansen, 2005)

TI dan internet mendorong transformasi dari paradigma birokrasi tradisional (yang menekankan kepada standarisasi, rutinitas, spesialisasi, fokus internal dan kewenangan), menuju paradigma e-government (yang menekankan kepada membangun jaringan yang terkordinasi, kerjasama eksternal dan orientasi pelayanan kepada customer/masyarakat sebagai fokusnya) (Alfred 2002).

Bila pada era pemerintahan model lama (konvensional), kelembagaan pemerintah cenderung terkotak-kotak dan menyebabkan publik harus menuju pada banyak lembaga pemerintah untuk mengurus berbagai layanan, maka pada birokrasi modern memberi peluang besar terwujudnya jaringan kerja antar lembaga pemerintah menjadi satu bentuk layanan terintegrasi. Menghasilkan sebuah pergeseran kultur proses birokrasi, dari metode layanan umum berbasis konvensional menuju layanan yang berbasis elektronik (Government e-services).

Perkembangan Teknologi Informasi, khususnya internet memungkinkan Pemerintah men-delivery layanan umum ke semua kalangan masyarakat sebagaimana telah dijalankan pada berbagai negara maju. Namun demikian, implementasi e-government di Indonesia menemui banyak kendala besar. Salah satunya adalah penetrasi internet yang masih rendah, pada kisaran 10% dari jumlah penduduk. Publik sebagai komunitas terbesar sekaligus customer utama e-government justru memiliki banyak keterbatasan, baik keterbatasan atas akses informasi publik (infrastruktur TI), finansial maupun kemampuan menggunakan teknologi yang sudah tersedia. Bahkan regulasi yang memberi peluang percepatan terwujudnya good government melalui berbagai sumber daya TI dirasakan belum kuat.

Terjadi kesenjangan kemampuan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dengan segala sumber daya yang ada, termasuk kemampuan belanja TI bagi layanan umum berbasis elektronik, dengan sebagian besar masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mengakses TI dan komunikasi modern berbasis internet dan intranet, baik karena faktor ekonomi maupun keterbatasan infrastruktur. Gap ini menyebabkan e-government online melalui internet kurang optimal untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Singkatnya, bagaimana bisa diharapkan masyarakat akan memanfatkan layanan online bila sebagian besar dari mereka tidak memiliki kemampuan menjangkau internet? Idealisme tersebut belum waktunya dilaksanakan saat ini, meski persiapan menuju keadaan tersebut harus dilaksanakan.

Dalam perkembangan dewasa ini, implementasi e-government dalam wujud e-services bagi kalanganan dunia usaha dan masyarakat belum benar-benar mendekat kepada masyarakat. Layanan one stop service (OSS) atau pelayanan satu atap pemerintah melalui implementasi e-government pada hampir seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia masih berada pada tingkat Kabupaten/Kota. Beberapa government e-service pada skala terbatas sudah dijalankan pada tingkat Kecamatan, seperti layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, masih cukup banyak kebutuhan layanan umum yang diperlukan masyarakat dan harus dijangkau pada tingkat Kabupaten, seperti Akta Kelahiran dan berbagai perijinan.

Disamping berpotensi menyebabkan biaya (hiden cost) relatif tinggi yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk menjangkau layanan umum tersebut, dikaitkan dengan belanja Teknologi Informasi dan potensi system jaringan Teknologi Informasi Pemerintah, terjadi inkonsistensi kebijakan e-government. Meskipun implementasi e-government sudah dijalankan, namum layanan umum berbasis elektronik belum maksimal dapat diselenggarakan.

Di satu sisi teknologi sudah memungkinkan suatu layanan umum didekatkan kepada masyarakat, namun disisi lain berbagai komponen layanan umum yang merupakan tugas pokok dan fungsi sektoral instansi teknis daerah pada tingkat Kabupaten/Kota tidak segera didistribusikan kepada lembaga pemerintah terdekat kepada masyarakat sesuai kemampuan yang tergelar. Keberadaan komputer di kantor desa menjadi kurang mendukung upaya mewujudkan manfaat e-government sebagai salah satu media mewujudkan pelayanan umum yang lebih baik, mudah, murah, valid dan cepat. Komputer-komputer tersebut lebih banyak difungsikan sebagai mesin ketik dan mengelola kepentingan stand alone office biasa.

Ego sektoral yang melahirkan keengganan untuk bekerjasama dan mempercayakan sebagian tupoksinya secara terdistribusi kepada lembaga pemerintah tingkat bawahnya menunjukkan kelemahan pada sisi penyusunan kelembagaan Pemerintah Daerah disamping faktor SDM, baik karena kurang pahamnya pimpinan memahami potensi TI (e-leadership) bagi upaya meningkatkan kinerja instansi yang bersangkutan, regulasi yang lemah maupun kemungkinan faktor X lainnya. Masyarakat yang akhirnya harus menanggung dampak permasalahan internal ini.

Pemerintah harus mengambil inisiatif menjembatani keterbatasan publik untuk mengakses layanan umum. Upaya yang dapat ditempuh adalah dengan menyediakan e-government pada lembaga pemerintah yang terdekat dengan masyarakat, yaitu Kelurahan atau Desa. Government Integrated e-service village, atau layanan umum berbasis desa adalah suatu model layanan umum One Stop Service sebagaimana yang dewasa ini dijalankan oleh Pemerintah. Wujud nyatanya dalam bentuk counter sebagaimana dijalankan pada unit layanan terpadu satu atap, hanya saja diletakkan pada tingkat desa.

Pelayanan umum yang disediakan mencakup semua layanan atas hak-hak dasar warga Negara. Semua layanan umum yang diselenggarakan oleh semua instansi Pemda diturunkan pada tingkat desa. Namun demikian bukan berarti semua proses a sampai z dijalankan oleh perangkat desa. Status counter pada government e-service village ini pada dasarnya merupakan front office yang melayani help desk, menerima dokumen permohonan masyarakat, , melakukan verifikasi persyaratan dan data, selanjutnya mendistribusikan permohonan tersebut kepada lembaga pemerintah daerah yang berwenang secara tugas pokok dan fungsi.

Setelah permohonan diproses sesuai regulasi yang ada, dokumen publik atau layanan yang diminta didistribusikan kepada masyarakat melalui berbagai alternative media, seperti pos, counter pada kantor desa maupun dalam bentuk aktivitas tertentu.

Keuntungan dari model ini, antara lain : Pertama, tertib administrasi, karena dengan layanan yang lebih dekat akan membangun psikhologis masyarakat untuk memenuhi kewajiban publiknya. Kedua, mempercepat proses layanan umum. Permohonan masyarakat dapat diproses tanpa menunggu kelengkapan dokumen yang telah diverifikasi pada tingkat desa. Kinerja lembaga teknis dapat meningkat. Ketiga, meringankan pekerjaan lembaga daerah untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat pemerintah terendah. Lembaga daerah dapat berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya.

Keempat, menjembatani gap Teknologi Informasi pemerintah daerah dan masyarakat. Secara tidak langsung masyarakat dapat menikmati efektifitasdan efisiensi layanan e-government. Kelima, meningkatkan efisiensi pengeluaran masyarakat untuk menjangkau pelayanan umum, khususnya biaya transportasi, tenaga, waktu dan factor X. Keenam, meminimalisir duplikasi data, terutama kependudukan karena system dibangun terintegrasi.

Kebijakan mendekatkan e-services kepada masyarakat dengan menempatkan desa sebagai garis terdepan layanan m memang tidak mudah. Infrastruktur dasar Teknologi Informasi, regulasi, sumberdaya manusia, pendanaan hingga e-leadership h arus dipersiapkan dengan matang, namun juga tidak berarti tidak mungkin dilaksanakan. Otonomi daerah memberi kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan improvisasi sejauh memberi manfaat lebih luas kepada masyarakat. Masih banyak solusi melalui TI dan e-government dapat dilakukan untuk menjembatani keterbatasan dana guna mewujudkan pelayanan umum yang terbaik bagi masyarakat.

22 April 2008

Mestinya SOTK Provinsi tidak sama dengan Kabupaten/Kota

Beberapa waktu yang lalu Gubernur Lemhanas mengutarakan bahwa sebaiknya Gubernur tidak dipilih melalui Pilkada. Namun entah kenapa tidak berkembang. Jelas secara politis ide ini berat untuk diteruskan. Tahulah apa yang akan dihadapi bila diteruskan. Tentangan politis bakal sangat gencar.
Namun bukan itu sebenarnya yang ingin aku bahas, namun lebih ke bagaimana pemerintah kita menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi. Sejak orde dahulu kala, Provinsi dan Kabupaten selalu disamakan perlakuannya. Dianggap kedua level pemerintahan ini secara esensi sama.
Setelah lahirnya Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya fokus otonomi daerah ada di tingkat Kabupaten/Kota. Provinsi lebih diutamakan bersifat administratif. Penekanan otonomi daerah jelas ada di Kabupaten Kota, bukan di Provinsi. Jadi, sebenarnya tidak salah kalau seorang Gubernur lebih menempatkan diri sebagai perpanjangan tangan Presiden di Daerah, karena memang sistem kenegaraan kita mengenal tingkatan Provinsi. Dan sebagai perpanjangan tangan, wajar bila dipilih/ditunjuk oleh Presiden. Dan tentu saja, tidak perlu biaya Milyardan, bahkan ratusan Milyard untuk sekedar memilih seorang Gubernur.
Posisi ini dipertegas bahwa Bupati/Walikota juga tidak bertanggungjawab langsung kepada Gubernur, meski pelantikannya sering dilakukan oleh Gubernur. Bupati dan Walikota yang secara riil punya warga. Semestinya, masyarakat cukup berhadapan dengan satu pintu lembaga pemerintah, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak harus repot-repot mengurus layanan umum ke Provinsi. Kan sama-sama komponen pemerintah.
COntoh mudahnya dalam pengurusan ijin frekuensi, mengapa masyarakat harus mengurus sampai Provinsi, bukankah Dinas yg berwenang di kabupaten sudah cukup menerima dan melayani? Misalkan Provinsi ingin "cawe-cawe" dan merasa "berarti", itu urusan internal pemerintah saja, administratif. Tidak perlu dibangun prosedur yg panjang dengan arti yang sama. Soal kemampuan DInas Kabupaten Kota yang dianggap kurang mampu DInas Provinsi bertugas membinanya (ini sih bahasa orde baru, hehehehe....).

Kembali ke topik SOTK, penekanan otonomi daerah pada Kabupaten Kota juga semestinya mampu diterjemahkan secara kelembagaan Provinsi. Lembaga Provinsi tidak harus identik dengan Kabupaten Kota. Semestinya sebagai lembaga koordinatif administratif, lembaga provinsi lebih simple dan integratif. Bisa jadi semacam Menteri Koordinator ala Departemen. Ya..... ambillah makna semacam Dinas Koordinator atau Badan Koordinator, yang bertugas mengayomi dinas-dinas/badan/kantor di tingkat Kabupaten. Membingungkan ya?

Gini nih. Sebagai ilustrasi, saat ini diasumsikan bahwa ada Kantor Pengelolaan Data Elektronik (PDE) di Kabupaten/Kota, maka harus ada lembaga semacam dengan alasan memudahkan koordinasi. Apakah harus demikian?
Bagaiman bila di tingkat Provinsi dibentuk Badan Koordinasi yang bertugas mengkoordinasikan fungsi-fungsi yang dianggap "se-aliran". Misalnya, Kantor PDE, Bagian Humas, Sandi & Telekomunikasi, Kantor Perpustakaan dan unit Kearsipan Daerah yang tersebar di penjuru Kabupaten/Kota dalam Provinsi dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Komunikasi dan Informatika Provinsi. Dengan demikian "raja-raja kecil" yang saat ini dilekatkan dengan ego sektoral per Kabupaten/Kota dapat diatasi.
Dewasa ini, pengelolaan dari hulu ke hilir masalah komunkasi dan informatika di daerah masih terpecah-pecah, sementara di Pusat, sudah ada kecenderungan mengerucut di Depkominfo. Luasan wilayah RI jelas menjadi beban berat bila pengelolaan hulu-hilir komunikasi dan informatika hanya diserahkan di tingkat Departemen saja. Karena itu fungsi tersebut semestinya didistribusikan ke Provinsi.
Keberadaan Badan Koordinasi Komunikasi dan Informatika provinsi memungkinkan jalinan kerjasama sektoral antar Kabupaten/Kota bidang ini menjadi relatif lebih realistis, karena meskipun otonomi daerah diutamakan, regulasi yang diloyali masih merunut pada regulasi yang dikeluarkan secara nasional.

COntoh kebijakan yang secara teknis sudah siap namun sulit diintegrasikan antar Kabupaten Kota adalah pembangunan TI dalam pemerintahan. Di Jawa Tengah (maaf, soalnya orang Jateng sih), tidak sedikit Pemda yang sudah mengembangkan jaringan komputer ke banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga Kecamatan, bahkan sudah ada yang mencakup tingkat desa. Infrastruktur-nya pun sudah relatif tanggung dengan beban banyak content. Namun, untuk membangun integrasi supaya antar Kabupaten dapat berkolaborasi dan memaksimalkan TI/egov supaya lebih efektif dan efisien, sulit diwujudkan. Bayangkan, bila Badan koordinasi Komunikasi dan Informatika sudah ada dan dibangun kebijakan Gubernur untuk membangun komunikasi murah, maka media telepon berbasis IP (VoIP) yang tanpa pulsa itu bisa diwujudkan. Yup, itu bisa berarti belanja midle ware (perangkat untuk menghubungkan antar Kabupaten) bisa dibebankan kepada provinsi. Atau keluarkan saja Instruksi Gubernur yang mendukung pembangunan infrastruktur lintas wilayah guna mendukung kebijakan umum Provinsi.

Begitu juga untuk sektor-sektor lain, seperti dinas pertanian, perternakan, kehutanan, Perekonomian, keuangan, Perhubungan dll, semestinya secara fungsional di-hire oleh Badan koordinasi/Koordinator Perekonomian. Sehingga pembangunan daerah bidang perekonomian bisa sinkron, baik inter Kabupaten/Kota maupun antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi (AKAP) :D Hehehehe....... bukan trayek lho....

Status Badan Koordinasi ini secara prinsip di dalamnya memuat fungsi-fungsi sesuai sektor yang dikelolanya dalam jabatan-jabatan struktural yang secara vertikal nyambung dengan lembaga-lembaga di tingkat Kabupaten/kota. Yup, jelas ini berpotensi menjadikan adanya perampingan. Tapi bukankah itu harapan bangsa ini? Ramping Struktur Kaya Fungsi. Efektif dan tetap diupayakan efisien.
Sisa lebih personil Provinsi, didistribusi saja ke Kabupaten/Kota atau angkat ke pusat, yang seringkali mengeluh kekurangan personil.

Nah, ada pertanyaan lagi, Bagaimana dengan kebiasaan orang provinsi dalam mengelola proyek?

Nah, ini yang namanya efektifitas. Lihat saja, saat ini ada duplikasi peran. Misal, ketika terjadi bencana Tsunami di Kebumen dan CIlacap. DInas kelautan Provinsi yang beli perahu untuk bantuan kepada nelayan yang perahunya rusak. Lalu, apa bedanya kalau yang belanja dan distribusi Kabupaten? Lebih efektif diadakan di Provinsi? Jelas tidak jaminan. Ini lebih mengarah pada soal inefektifitas struktur organisasi Pemda.
Boleh saja suatu dana dialokasikan pada Provinsi, seperti alokasi dana untuk penanggulangan bencana alam, karena tidak semua Kabupaten diasumsikan terkena bencana dan perlu bantuan besar, sehingga memang lebih tepat dialokasikan di Provinsi. Mana yang terkena, dia yang dapat bantuan.
Jadi, apa yang dilaksanakan saat ini bukan tidak tepat, namun tidak efektif dan tidak mendukung koordinasi lintas Kabupaten/kota.

Betul, memang sudah ada lembaga Provinsi yang mengelola kerjasama antar wilayah. Biasanya ada di level Biro. tapi apakah efisien peran tersebut bila harus berbicara multi sektoral?
Yup, tugasnya hanya akan lebih formality pada menghubungkan peran lembaga Kabupaten yang satu dengan Kabupaten yang lain dan Provinsi. Mengapa peran tersebut tidak langsung saja diserahkan kepada Badan koordinasi/koordinator provinsi?

Repotnya, jelas kebijakan ini tidak menguntungkan secara politis. Pejabat politis mana yang secara terang-terangan berani ber-konfrontasi dengan kepentingan birokrasi secara luas? Berat, bo'.

So, sebenarnya PP 39/2007 yang mengatur SOTK Departemen dan PP 41/2007 yang mengatur SOTK Pemda, menurutku memang harus dikaji ulang. SOTK Provinsi semestinya memang berbeda dengan SOTK Kabupaten Kota. Pejabat politik dan birokrat sejati perlu legowo.

Ada kemauan banyak jalan, tidak ada kemauan banyak alasan.

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...