27 December 2008

Citizen Scanning System


Setelah lama melalui perdebatan mengenai Single Identity Number (SIN) dan tanpa kesimpulan kebijakan yang tegas, akhirnya hampir setiap lembaga negara tetap mengeluarkan dan menggunakan nomor identitas bagi penduduk sesuai dengan spesifik layanan mereka. Bila merujuk kepada beberapa negara maju, tidak sedikit diantara mereka yang efektif menggunakan multy id number. SIN merupakan kondisi ideal yang dapat diraih, namun perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi memungkinkan seseorang memiliki banyak nomor identitas dan pemerintah tetap dapat melacak penduduk tersebut melalui interkoneksi sistem berbasis kependudukan.

Namun kenyataan berbeda terjadi, dimana, meskipun jajaran Pemerintah pusat hingga daerah sudah memanfaatkan Teknologi Informasi secara luas, Pemerintah sendiri masih kesulitan mendeteksi dan melacak data penduduknya secara komprehensif sesuai sector kepentingan masing-masing. Mimpi yang diharapkan adalah : Pemerintah mampu melacak warganya dari berbagai nomor identitas yang telah diciptakan oleh setiap Departemen. Pendek kata, dengan memasukkan nomor identitas apa pun pada system terintegrasi, akan mengarah kepada orang tertentu.

Birokrasi Tradisional

Sistem pemerintahan Indonesia melahirkan suatu mekanisme yang menempatkan penduduk dan pemerintah pada posisi saling berhadapan. Dari sisi Pemerintah, satu lembaga Pemerintah (Departemen) harus melayani banyak penduduk. Sementara di sisi penduduk, untuk mengakses layanan pemerintah harus menuju pada banyak lembaga Pemerintah (departemen). Latarbelakang pemerintah konvensional menempatkan Teknologi Informasi tidak berada di antara kedua pihak tersebut, namun ditempatkan di belakang lembaga Pemerintah. Masyarakat mengakses layanan melalui tatap muka pada front office Departemen, selanjutnya Departemen/lembaga Pemerintah melakukan entry pada Sistem Informasi sektoral Departemen.

Mekanisme semacam ini melahirkan spesifik identitas pemohon/penduduk berdasarkan kajian masing-masing departemen. Maka lahirlah berbagai identitas penduduk, seperti Nomor Induk kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Passport, Nomor Rekam Medik (RM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.


Integrated System

Dewasa ini beberapa Departemen/lembaga Pemerintah telah menempatkan fitur online untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, seperti fenomena pendaftaran CPNS online oleh beberapa Departemen dan Pemerintah daerah. Namun tetap saja belum terjadi integrasi system online tersebut. Masih bersifat sektoral. Verifikasi pendaftar tetap harus melalui mekanisme melampirkan dokumen-dokumen hardcopy. Belum ada mekanisme verifikasi melalui Sistem Informasi departemen lain. Sebagai contoh, Depkominfo belum bisa melakukan verifikasi NIK pendaftar dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Departemen Dalam Negeri.

Dengan kebijakan multy id number pada system administrasi kependudukan di Indonesia, seharusnya Pemerintah harus mulai mengembangkan Sistem Informasi pelacakan Penduduk, atau Citizen Scanning System. Barangkali dapat juga disebut dengan Citizen Tracking System. Melalui system ini Pemerintah dapat mengetahui status warganegaranya dari berbagai sector, mulai dari sector pendidikan, kesehatan, pajak/retribusi, ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Untuk bisa mewujudkan harapan tersebut, diperlukan suatu komitmen nasional yang memang harus diawali dari sector Administrasi Kependudukan. Kependudukan harus ditempatkan sebagai domain utama. Setiap Departemen/lembaga Pemerintah harus merujukkan Sistem Informasinya kepada SIAK, selanjutnya melengkapi atribut kependudukan tersebut dengan atribut sector lainnya. Inter-relasi primary-key antar Sistem Informasi dalam bentuk id-number dapat dibangun sebagai upaya mewujudkan Citizen Scanning System.

Konsep memberi dan menerima antar Sistem Informasi antar Departemen ini memungkinkan code software diarahkan langsung pada database lain melalui komitmen tertentu atau melalui mekanisme interoperabilitas sebagaimana yang sudah dikembangkan oleh Depkominfo. Kerjasama ini memberi kesempatan kepada setiap Departemen untuk mengembangkan Sistem Informasi Eksekutif dengan data komprehensif lintas sektoral bagi kepentingan pengambilan kebijakan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat satu Sistem Informasi yang memuat banyak nomor id dari sector lain. Konsep ini penulis kembangkan melalui penelitian dan pilot project di salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan, melalui pengembangan SIAK Suplemen yang memuat berbagai id sector lain, khususnya kesehatan dan pendidikan. SIAK Suplemen tidak hanya memuat 27 data agregat saja, namun juga dilengkapi dengan atribut data lainnya, baik untuk kepentingan kemudahan sinkronisasi data maupun kepentingan sharing data kependuduk secara proporsional bagi instansi lain, dengan focus memberikan layanan kependudukan, pendidikan dan kesehatan yang lebih berkualitas.

Pemahaman ini didasari, bahwa pada dasarnya Departemen Dalam Negeri berhak mengetahui nomor identitas penduduknya yang di-generate oleh sector lain, seperti pendidikan, kesehatan, pajak, imigrasi, dan lain-lain. Sebaliknya, sector kesehatan juga berhak mengetahui NISN dan NIK untuk membangun data kesehatan keluarga dan latarbelakang pendidikan penduduk untuk kepentingan pengambilan kebijakan sector kesehatan. Pemerintah daerah sebagai lembaga yang lebih banyak berinteraksi dengan penduduk berhak mengembangkan inovasi melalui e-government.

Hasil penelitian menunjukkan Citizen Scanning System ini mampu melacak penduduk melalui berbagai nomor identitas yang mereka miliki. Dengan nomor identitas apa pun, akan mengarah pada orang yang sama. Model ini juga mampu menemukan duplikasi data dan meminimalisir penerbitan nomor identitas ganda, sebagaimana banyak terjadi dalam proses penerbitan nomor Rekam Medik dari Puskesmas sebagai akibat belum dijalankannya online system. Setiap kali warga berobat ke puskesmas, dari puskesmas yang satu ke puskesmas lain atau lembaga kesehatan pemerintah lainnya, selalu memperoleh Nomor Rekam medic baru.

Semoga Pemerintah melihat kemampuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pemerintahan bukan sekedar sebagai tools, namun mampu melihatnya sebagai potensi untuk mewujudkan pemerintah modern yang lebih berkualitas. Semoga komitmen tersebut tidak lahgi menjadi barang mahal.


Sebagaimana dimuat oleh Majalah TIK Bisnis Komputer (Biskom) Edisi Desember 2008

Bayi juga Penduduk

Saat ini hanya penduduk yang sudah berusia 17 tahun yang secara hukum diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya, seseorang pada usia tersebut dianggap sudah dewasa dan mampu mempertimbangkan konsekuensi termasuk menanggung konseukuensi akibat tindakannya. KTP juga menjadi landasan persyaratan dari berbagai kepentingan, seperti pendaftaran kuliah, kerja, bikin Surat Ijin Mengemudi, dll.
Pertanyaan sederhananya: Apakah bayi yang baru lahir dan mendapatkan Akta Kelahiran bukan merupakan penduduk? Bukankah dia juga masuk dalam Kartu Keluarga?
Akibat dari itu, akta kelahiran dijadikan sebagai persyaratan seseorang anak untuk masuk sekolah, bahkan dijadikan dasar ketika si anak tersebut mewakili Indonesia di ajang lomba internasional. Semestinya, bila seorang bayi lahir, dia berhak atas segala dokumen yang mensahkan status kependudukannya tersebut, mulai dari Masuk dalam Kartu keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. Mengapa?
Bila seseorang bayi lahir di Indonesia, bahkan di luar negeri, selama dia dilahirkan oleh orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka dia adalah penduduk Indonesia. Tidak perlu lagi melalui proses hukum melalui pengadilan yang menetapkan bahwa dia adalah penduduk Warga Negara Indonesia.
Penerbitan KTP bagi bayi sejak dia lahir cukup sangat membantu bagi keluarga dan yang bersangkutan ketika bepergian, meskipun KTP tidak harus berada di saku yang bersangkutan. Bisa dibawa oleh orang tua atau yang bertanggungjawab terhadapnya. Tidak harus bawa Akta kelahiran yang tidak bisa diletakkan di saku.
jelas, membawa identitas sangat membantu yang bersangkutan bila ada masalah, seperti yang bersangkutan hilang, sampai bila terjadi kecelakaan. banyak kan anak di atas 10 tahun yang sudah berani bepergian sendiri, baik ke sekolah sampai bepergian antar kota antar pulau.
Kartu identitas sekolah, pramuka, dll yang selama ini biasa dibawa anak, sebenarnya merupakan jawaban bahwa sekolah melihat, anak yang dibiarkan bepergian tanpa membawa identitas, bukan tindakan yang bijak.
Semestinya hal tersebut dibaca oleh Pemerintah sebagai sesuatu yang harus menjadi prioritas saat ini. Bisa saja, kita memberi tanda tertentu pada KTP anak-anak, seperti perbedaan warna atau kode lainnya.
Kebijakan pemerintah yang akan menggunakan biometrik pada KTP juga akan membantu penduduk, termasuk anak-anak terhadap resiko-resiko tertentu yang mungkin tidak diinginkan. Misalkan: Ketika si anak mengalami kecelakaan dan dalam kondisi tidak sadar, maka KTP akan menjelaskan siapa si anak, di mana tinggal, bahkan golongan darah atau data kesehatan spesifik lainnya lainnya. Misalkan : si Anak adalah penderita Leukimia, maka lembaga pemerintah yang menjumpai si anak ketika sedang dalam masalah dapat memberikan tindakan yang lebih tepat.

Mari kita buka diskusi, seberapa mendesak kah seorang anak, sejak bayi memiliki KTP. Thanks

Sukses selalu,
Ibenk

30 November 2008

Para Trend Setter e-government Indonesia

Sejak otonomi daerah digulirkan, sebenarnya telah banyak inovasi-inovasi di bidang e-government dilahirkan, meski dengan dukungan regulasi dan sumberdaya yang terbatas. Kenyataan menunjukkan bahwa inovasi e-government yang lahir dari Pemerintah Daerah tidak kalah hebat dibandingkan dengan produk Pemerintah Pusat. Beberapa diantaranya bahkan dijadikan acuan pusat dan direkomendasikan untuk diadopsi Pemerintah Daerah lainnya. Daerah pun bisa menjadi trend setter. Beberapa inovasi menonjol produk Lembaga Pemerintah, antara lain :

Sms-Government

Beberapa pihak menyebutnya dengan mobile-government (m-gov). inovasi ini pertama kali dikembangkan oleh Pemkot Jogja, namun dikembangkan lebih luas oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY. Teknologi ini dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Sleman sejak 2006 sebagai upaya membangun media komunikasi intensif antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat melalui media yang saat ini sudah banyak berada di genggaman masyarakat.

Sms-government juga dapat dikembangkan untuk kepentingan lebih luas, seperti media memantau hasil belajar anak didik (sms-report) oleh Orang Tua melalui e-learning/e-school, untuk memantau proses layanan satu pintu, dan lain-lain.

e-Procurement

Sistem lelang barang dan jasa Pemerintah di Indonesia diatur oleh Kepres nomor 80 tahun 2003. Regulasi itu tidak secara tegas mengatur sistem lelang melalui internet (e-Procurement). Namun Pemkot Surabaya berani menjalankan e-Procurement sejak 2004. Inovasi e-government ini mampu menghemat lebih dari 25% belanja pembangunan APBD Pemkot Surabaya, meski dalam pelaksanaannya mengalami berbagai tentangan dari pihak rekanan yang merasa peluang KKN mereka tertutup. Inovasi e-Procurement Surabaya pun diadopsi beberapa Departemen di pusat dan Pemerintah Daerah lain.

Inovasi ini menjadi bukti bahwa, meski dengan regulasi yang kontradiktif, tidak ada yang berani menghentikan kebijakan Pemerintah Daerah yang menguntungkan pemerintah dan masyarakat melalui upaya mencegah “permainan” dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

e-Kependudukan

Pemkot Semarang merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang memilih mengembangkan Sistem Informasi kependudukan sendiri daripada mengadopsi Sistem Informasi produk kebijakan pusat yang mereka nilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan data dan informasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah. Sistem Informasi kependudukan pemkot semarang telah pula dikembangkan bagi kepentingan pendidikan. Penerimaan Siswa Baru pun mampu diselenggarakan dengan lebih baik melalui integrasi dengan database kependudukan.

e-OSS

e-One Stop Service merupakan sistem terintegrasi layanan satu pintu. Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengembangkan layanan ini lebih luas dan memangkas banyak birokrasi dalam layanan publik. Investor diberi banyak kemudahan dan transparansi dalam proses perijinan. Bahkan dewasa ini Pemerintah Kabupaten Sragen tengah mengembangkan layanan ini hingga tingkat desa.

Meski beberapa regulasi nasional yang mengatur pelayanan prima terpadu satu pintu saling bertentangan, namun e-OSS Sragen tetap berjalan dengan lebih baik.

e-Community & Interoperabilitas

Kedua inovasi tersebut dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Upaya mengentaskan buta Teknologi Informasi masyarakat melalui pendekatan non government yang diberi nama e-kebumen terbukti mampu meningkatkan kualitas SDM masyarakat Kebumen. Inovasi ini bahkan membawa Pemerintah Kabupaten Kebumen ke ajang penghargaan Teknologi Informasi tingkat internasional. Lembaga Pemerintah pertama di Indonesia yang mampu berkiprah di ajang kompetisi Teknologi Informasi Internasional.

Pengembangan Sistem Informasi Informasi e-government terdahulu yang menghasilkan variasi teknologi mampu dipecahkan Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui strategi interoperabilitas e-government, sehingga antar Sistem Informasi sektoral Pemerintah Daerah dapat saling “berbicara” untuk mengasilkan informasi yang lebih benar, akurat dan lengkap bagi upaya membantu mengambil kebijakan pemerintahan yang lebih tepat.

CAP

Community access Point (CAP) atau yang lebih dikenal dengan istilah telecenter pertama kali dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini berujud penyediaan sarana dan prasarana training dan akses internet di pedesaan, sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan melalui internet.

Depkominfo mengembangkan lebih lanjut upaya edukasi Teknologi Informasi bagi masyarakat pedesaan melalui penyediaan Mobile-CAP (m-CAP). Sebuah kendaraan yang dilengkapi dengan sarana Teknologi Informasi dan internet lengkap, dan siap dibawa kemana saja, digunakan oleh siapa saja. Pemerintah Daerah yang aktif memanfaatkan bantuan teknologi Depkominfo ini adalah Kota Denpasar dan Garut. Pemerintah Kabupaten garut bahkan memanfaatkan kendaraan canggih ini untuk mendukung event penting Pemerintah Daerah, seperti Pilkada.

VoIP

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengembangkan Voice over Internet Protocol (VoIP) sejak 2006. Strategi Pemerintah Provinsi DIY untuk menunjukkan bahwa e-government mampu meningkatkan efisiensi belanja komunikasi pemerintahan melalui teknologi telepon melalui jaringan intranet ini merupakan cara jitu, karena setelah satu tahun dijalankan, mereka mampu menghasilkan efisiensi biaya komunikasi hingga 40%. Bayangkan berapa banyak efisiensi dihasilkan negara bila seluruh lembaga pemerintah pusat dan daerah mengadopsi teknologi komunikasi ini secara terintegrasi.

Ujian CPNS online

Inovasi paling berani ini dilakukan oleh Departemen Perindustrian Republik Indonesia pada Oktober 2008 yang lalu. Mendobrak kebiasaan kuno meski penggunakan komputer oleh pengelola kepegawaian di Indonesia. Lembaga pemerintah ini menyelenggarakan mekanisme penerimaan CPNS, sejak mulai pendaftaran hingga ujian tertulisnya, berbekal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski masih melahirkan masalah teknis (bandwidth), kebijakan ini perlu mendapat apresiasi luar biasa.

Inovasi ini akan lebih hebat bila didukung database kependudukan yang akurat. Sayangnya Departemen Dalam Negeri belum menyatakan dukungannya untuk menyediakan data penduduk yang dapat dipertanggungjawabkan guna memferifikasi data calon CPNS yang mengikuti ujian online tersebut.

Inovasi-inovasi tersebut telah memberi manfaat luas, bahkan meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Namun, kenyataan membuktikan system kenegaraan kita tidak mampu membawa semua pihak yang berprestasi dan berkompeten untuk duduk bersama dan menyepakati suatu standar nasional e-government. Yang ada justru beberapa lembaga Pemerintah menghendaki “kompensasi” bila ada lembaga pusat/daerah yang ingin mengadopsi inovasi tersebut. Fenomena trend setter e-government di Indonesia, terutama yang lahir dari Pemerintah Daerah memberi bukti bahwa Pemerintah Pusat harus legowo menjadikan Pemerintah Daerah sebagai partner, bukan sekedar menjadikannya obyek kebijakan top down, dengan resiko menjadi kambing hitam bila gagal.

Semoga masih banyak lagi lembaga pemerintah yang berani menjadi trend setter di masa mendatang, meskipun menjadi follower dan mengembangkan lebih luas terhadap inovasi lembaga pemerintah lain pun bukan merupakan sesuatu yang tabu.

17 October 2008

Mengapa tidak?

Warga negara kita ingin pemerintah memberikan layanan yang terbaik dan lebih baik dari waktu ke waktu. Namun inovasi itu masih terlalu mahal, rumit, sulit dan repot untuk ditempuh. Banyak hal yang tidak berubah dari tahun ke tahun dalam hal dokumen publik. Mari kita lihat :

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bentuknya selalu begitu, mengapa tidak diganti dalam bentuk kartu seperti KTP gitu?
  • BPKB Bentuknya selalu ya seperti buku itu. Mengapa tidak juga dirubah dalam bentuk kartu?
  • Kartu Keluarga. Layanan ini sudah banyak yg digratiskan. Kalau kita perhatikan, sebenarnya frekuensi perubahan kartu keluarga lebih sering daripada KTP. KTP hanya berganti sekitar 3 - 5 tahun. Tetapi selama kurun waktu itu, terjadi perubahan struktur KK, mulai dari : kelahiran anak baru, kematian, keluarga lain yg numpang, pindah alamat, dll. ALhasil, beban negara belanja KK lebh banyak daripada KTP. Coba kalau KK dibuat dgn smartcard, maka setiap ada perubahan tidak perlu ganti2. Foto copy untuk syarat macam2? Ada kan kartu yg kalau di-fotocopy akan muncul tulisannya di hasil copy-an?
Apa lagi ya?

Beberapa Lembaga pemerintah sudah membuktikan berani menjadi trend setter meski regulasi legalnya belum ada atau abu-abu. Seperti Kota Surabaya yg berani luncurkan e-procurement meski regulasinya belum ada. Deperin RI yang berani laksanakan test CPNS melalui internet. Ujian pun melalui internet. Ada masalah atau resiko, seperti per-joki-an, hack, dll? Ya, itu bagian dari apa yg harus dipecahkan. Bukan hanya menjadi follower saja.

Btw, ada juga follower yg ternyata lebih sukses dari pada inisiatornya. Misal Pemda Sragen dengan One Stop Service (OSS)-nya yang kelihatan meniru pola layanan satu atapnya Kota Jogja. Racikan Teknologi Informasi-nya lebih ampuh daripada Kota Jogja. Purworejo juga tidak kalah dengan menjadi trend setter bidang pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas online. Kebumen dengan model interoperabilitas e-governmentnya, sehingga antar aplikasi Pemda dapat saling "berbicara" untuk menghasilkan informasi yang lebih benar, akurat dan lengkap. Bahkan kabupaten Bantaeng, yang mungkin banyak dari kita tidak tahu dimana lokasinya, mampu menjadi trend setter bidang e-kepegawaian.
Inovasi-inovasi ini terbukti tetap eksis, meski regulasi di bidang tersebut kurang kuat. e-leadership yang kuat mungkin jadi kunci. Bahkan, hasil inovasi Pemda tersebut tidak jarang dijadikan sebagai acuan nasional. Hebatnya: pejabat Departemen pun sudah sangat legowo mengakui kehebatan inovasi orang-orang daerah dan menghimbau pemda-pemda yang siap selalu jadi follower untuk tidak malu menirunya.

Jadi, mengapa tidak?

Data Pokok Pendidikan dipublikasikan terbuka?

Heran juga membaca berita, bagaimana Pemerintah mengumbar data pokok pendidikan yang isinya berbagai data siswa, sampai ke data nama orang tua, alamat dsb.
Kontradiksi sih biasa, tapi jangan lupa bahwa data siswa adalah data penduduk. Data Penduduk, sesuai dengan UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rahasia. Setidaknya terbatas pada kalangan tertentu saja, seperti lembaga pemerintahan.

Saya jadi ingat bagaimana Samsat Jateng memberikan layanan info kendaraan bermotor dan biaya pajaknya melalui satu unit komputer yang dipajang di ruang tunggu. Di komputer itu kita bisa masukkan no kendaraan, maka akan keluar informasi pemilik (tidak ditampilkan), alamat (tidak ditampilkan), nomor rangka (tidak ditampilkan), dst...... hingga pajak dan rinciannya. Sehingga, masyarakat yang akan bayar pajak tahu, berapa tagihan pajaknya. Tidak perlu pakai makelar.

Data pokok kendaraan bermotor ditutup karena, siapa saja bisa menggunakan komputer itu dan berpotensi negatif bila diumbar. Lha ini, Depdiknas malah mengumbarnya dengan bebas.
Beberapa pengalaman bangsa ini menunjukkan bahwa tidak sedikit penipuan dilakukan melalui data penduduk, terutama didapat dari yellowbook-nya Telkom.

Kasus Dapodik Depdiknas bukan yang pertama. Sekitar tahun 2006, Pemkab Banyumas juga mempublikasikan data pemilih sementara (DPS), dengan niat baik supaya masyarakat (tertentu) dapat men-cek, apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS atau belum. Publikasi ini juga mengundang protes, karena pastilah ada masyarakat yg merasa privasinya terganggu.

Semoga Depdiknas dan lembaga pemerintah yang lain bisa belajar dari pengalaman. Niat baik akan berbuah baik bila dilakukan dengan cara yg baik.

Pesan: Jangan ragu-ragu untuk tetap mengembangkan e-government. Pengalaman adalah guru yg terbaik.

07 October 2008

Operasi Yustisi kependudukan

Proyek khas Pemda pasca lebaran adalah Proyek Operasi Yustisi kependudukan. Biasanya Ada di kota-kota besar yg merasa terganggu karena kedatangan warga baru. Fenomena lama ini bbrp Hari ini agak mengusik, karena terkesan : Kedatangan warga (baca: saudara sebangsa) Kita di suatu kota (seperti Jakarta) dicurigai Dan (barangkali saya berlebihan) dianggap sebagai gangguan.
Mengapa?
Dari sisi positif barangkali Kita sepakat bahwa setiap manusia harus punya arti dalam hidupnya, baik arti bagi diri sendiri maupun bagi lingkungan Dan bangsa besar ini. Namun, untuk menuju ke sana, barangkali harus diawali dengan perjuangan menjadi seorang urbanisator. Dengan berbekal KTP (yg katanya berlaku nasional), semestinya setiap warga negara berhak untuk melakukan perjalanan ke mana pun, dengan tujuan apa pun, selama apa pun. Selama tidak mengganggu orang lain.
Para perantau modal pas-pasan ini kadang2 juga sangat diperlukan oleh warga Jakarta lainnya, mulai dari PRT hingga penggerak mesin industri, birokrasi bahkan keamanan. Tidak heran bila Ada Bupati yg tersinggung warganya diperlakukan tidak terhormat di perantauan metropolitan.

Fenomena urbanisasi membuktikan bahwa daerah dianggap belum mampu menjamin kehidupan (setidaknya standard) mereka. Metropolitan memberikan tawaran lebih baik daripada apa yg telah Pemda lakukan. Lebih seksi. Bahkan seruan Gubernur Kebumen "Bali Ndeso - Mbangun Deso" kurang ditopang dengan kebijakan atau langkah-langkah kongkrit membuka lapangan kerja, selain hanya himbauan. Setidaknya untuk saat ini. Semoga menjadi aktifitas riil membuka lapangan kerja dan memberi penghasilan yg menjanjikan.

Kisah Tukul si Empat Mata bisa jadi contoh riil, bagaimana dengan modal pas-pasan bisa jadi perhatian bangsa.
Suatu saat saya pernah naik sepur dari Senen bareng teman sekantor yg asli Kebumen. Di Senen ternyata ketemu sama banyak orang kebumen yg jualan asongan, padahal kalau pulang kampung mereka pada punya motor Dan gayanya juga "anak jakarte". Bahkan, eks pembantu saya juga berani berangkat ke Jakarta meski (katanya) masih numpang sana-sini untuk cari kerjaan sebagai pembantu pula, bahkan meski selisih gajinya tidak lebih dari 100rb.
Kita sering melihat, yg namanya pekerjaan adalah :Berangkat Ke Kantor. Padahal tidak demikian. Bila mereka rela hidup sbg penjual asongan Dan hidup sangat sederhana (bahkan seperti menggelandang) di malam Hari, bukan berarti mereka tidak bekerja. Mereka bahkan tidak bisa melakukan itu di daerah, karena asongan tidak terlalu laku di daerah (barangkali). Mereka rela hidup dengan sangat sederhana demi bisa menyisakan uang utk keluarga di daerah, setidaknya utk bisa bergaya di daerah.
Yusril Isha Mahendra, dulunya juga kenek bis kota, sebelum memutuskan kuliah Dan bergabung ke parpol. Kira2 bekal apa yg dia bawa waktu memutuskan berangkat ke Jakarta?
Misalkan, tidak Ada lagi orang yg mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, bagaimana kolap nya rumah tangga di Jakarta.... :D
Tidak dipungkiri bahwa tidak sedikit yg jadi bandit akibat gagal sana-sini, tapi barangkali inilah seleksi alam, seperti halnya STPDN menyaring Kita, Dan pekerjaan di daerah membuktikan bahwa rangking terakhir STPDN 01 adalah PP 01 pertama yg dapat jabatan eselon.
Operasi Yustisi lebih terlihat seperti upaya menyembunyikan kondisi riil bangsa ini melalui arogansi pemerintahan yg sebenarnya harus : melindungi segenap bangsa Indonesia Dan seluruh tumpah darah Indonesia, Dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendatang baru yg datang ke Jakarta dianggap "pengganggu" tanpa diberi kesempatan/waktu untuk menunjukkan bahwa mereka punya potensi menjadi pengabdi bangsa (melalui berbagai cara), bahkan mungkin lebih hebat dari birokrat.

Barangkali legalitas operasi yustisi dgn Perda didasari dgn niat baik. Tapi tetap harus Ada jalan keluar, bukan sekedar deportasi. Tertangkap sekarang, tidak akan bikin jera selamanya. Bagi mereka, Hidup harus terus dilanjutkan.

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...