12 August 2008

Helpdesk e-government

Seorang teman menghubungi saya dan meminta bantuan mengatasi permasalahan teknis aplikasi topdown dari departemen sektoralnya. Karena saya tidak pernah mengetahui keberadaan aplikasi tersebut, maka yang saya lakukan adalah mencari fasilitas help yang ada dalam aplikasi. Panduan yang ada ternyata tidak mampu mengatasi permasalahan teknis yang terjadi, maka harapan saya adalah bertanya ke departemen penanggungjawab proyek tersebut. Namun, ternyata saya justru diberi nomor telepon selular personil rekanan yang bertanggungjawab di bidang teknis. (?)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kita semua menyaksikan bahwa e-government sudah dikembangkan oleh semua Departemen dan Pemerintah daerah. Bahkan tidak sedikit Kantor Desa yang sudah mengoperasikan komputer untuk mendukung pekerjaan mereka. Seluruh Departemen bahkan sudah mengeluarkan kebijakan dan proyek nasional e-government sesuai sektor mereka masing-masing. Peningkatan SDM sudah sangat sering dilaksanakan. Bahkan komunitas cyber pun berperan mencerdaskan SDM operator TI pemerintahan. Kerjasama saling menguntungkan antara ABG (Akademisi, Bisnis dan Government) pun banyak dilaksanakan. Namun masih saja implementasi e-government dinilai kurang optimal.

Masalah e-government memang sangat kompleks. Satu dari banyak masalah yang ingin penulis angkat adalah kurangnya perhatian terhadap helpdesk e-government, baik untuk kepentingan mendukung kebijakan dan operasional e-government sektoral maupun e-government nasional. Pengalaman menunjukkan bahwa regulasi saja tidak mampu menjamin keberlanjutan dan keberhasilan suatu proyek e-government.

Regulasi

Dari berbagai diskusi yang dilakukan oleh Depkominfo, banyak pengelola e-government yang melihat Inpres 3/2003 tentang Kebijakan dan strategi pengembangan e-government terlalu konseptual dan kurang tegas. Karena itu muncul berbagai tuntutan dari berbagai kalangan supaya Depkominfo berani melahirkan regulasi yang lebih tegas dan mengikat, dan lebih kuat dari sekedar Inpres.

Perkembangan Teknologi Informasi dan tututan pelayanan publik yang lebih baik menyebabkan inpres 3/2003 dirasakan kadaluwarsa. Sebuah regulasi yang tertinggal dari aspek yang semestinya diaturnya, seperti m-government, transaksi elektronik melalui e-government dan penggunaan legal software dalam pemerintahan. Kerangka arsitektur dan blog fungsi yang diatur Inpres 3/2003 dewasa ini justru cenderung tidak selaras dengan regulasi lain, khususnya regulasi yang berkaitan dengan struktur organisasi dan tata kerja perangkat, baik pusat maupun daerah.

Tak hanya itu saja. Kreatifitas dalam pengembangan dan implementasi e-government bahkan jauh lebih pesat dibanding regulasi yang seharusnya melandasinya, seperti kebijakan e-procurement yang diawali oleh Pemkot Surabaya. Akhirnya, e-procurement pun dijalankan melalui Peraturan Daerah, bahkan di beberapa Pemerintah daerah lain dilaksanakan hanya dengan landasan hukum Surat Keputusan Walikota/Bupati. Tidak perlu khawatir melanggar aturan nasional, karena memang tidak ada aturan yang dilanggar atau belum diatur. Contoh aktual dewasa ini adalah ide kampanye melalui jaringan selular yang ternyata juga belum ada aturannya.

Dalam dataran implementasi proyek e-government, regulasi terlalu tinggi untuk dapat diharapkan membantu mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul dalam dinamika terapan.

Proyek e-government

Hampir seluruh Departemen dan dinas sektoral di Pemerintah daerah telah mengembangkan aplikasi e-government. Mulai dari skala nasional hingga aplikasi back office internal kantor tertentu. Penyiapan SDM pengelola dan penggunanya pun dijalankan dengan relatif baik.

Beberapa lembaga Pemerintah sudah berhasil populer melalui keberhasilan e-government. Misalnya, Departemen Pekerjaan Umum dan Kota Surabaya dengan e-procurement-nya, Sragen dengan One Stop Service-nya, Kebumen dengan integrasi database-nya, Sleman dengan m-government-nya, Kota Malang dengan e-edukasi-nya, Balikpapan dan Kota Semarang dengan kependudukan-nya. Namun ketika seorang wartawan menanyakan kepada saya, mana lembaga daerah yang berhasil menerapkan e-government secara keseluruhan, bukan sektor tertentu saja, saya sulit menjawabnya.

Helpdesk

Sebagian besar proyek aplikasi e-government dibangun tanpa alokasi dana bagi penyediaan sebuah media yang disediakan untuk men-support implementasi dan keberlangsungan proyek tersebut. Proyek aplikasi e-government lebih banyak dibangun dengan mengandalkan training-training yang barangkali intensif selama masa tahun anggaran proyek. Bahkan tidak sedikit Pemerintah daerah yang tidak menyediakan dana operasional, pemeliharaan atau dana pendukung lainnya atas proyek yang sudah selesai pada tahun sebelumnya. Tidak heran bila banyak proyek aplikasi yang terlupakan begitu saja, tanpa ada yang merasa kehilangan.

Helpdesk merupakan salah satu komponen penting dalam proyek pengembangan aplikasi e-government. Unit ini bertugas memberikan support dalam implementasi suatu software e-government. Support yang diberikan bukan sekedar informasi pasif seperti menu FAQ (frequently-asked questions) pada banyak situs internet. Tentu saja lengkap dengan jawaban-jawabannya. Helpdesk memiliki potensi interaktif, bahkan bila perlu bersifat technical support. Karena itu suatu helpdesk harus didukung oleh SDM-SDM yang menguasai, baik secara regulatif, administratif dan teknis. Bahkan menguasai ilmu psikologis, mengingat pengguna layanan helpdesk adalah manusia dengan segala dinamikanya.

Helpdesk bukan sekedar menyediakan file dokumen teknis yang berisi troubleshooting proyek e-government. Heldesk bahkan berperan menjaring permasalahan implementasi dan rekomendasi yang diberikan oleh user guna perbaikan proyek.

Dalam suatu lembaga pemerintah, dimana terdapat banyak sektor proyek e-government, baik hardware maupun software, sangat dimungkinkan hanya terdapat satu helpdesk. Seperti sektor kesehatan misalnya, dimana terdapat software rumah sakit, software puskesmas, software kesehatan masyarakat, dan lain-lain, maka cukup disediakan satu unit helpdesk yang menguasai keseluruhan teknologi yang ada, termasuk teknologi hardware dan networking yang digelar. Helpdesk dapat difungsikan sebagai “pertolongan pertama” dengan tanpa keharusan kehadiran SDM yang ada dalam team helpdesk, diawali dengan panduan-panduan melalui berbagai media komunikasi.

Pada tingkat Pemerintah daerah, dimana umumnya lembaga teknis pengelola e-government dipercaya sebagai leading sector helpdesk, meskipun proyek e-government bersifat distributif, misalkan dikelola secara administratif dan dikembangkan sendiri oleh Dinas teknis sesuai sektornya, team helpdesk Pemerintah daerah dapat meminta dokumen teknis lengkap untuk melengkapi perpustakaan helpdesk.

Media komunikasi yang paling banyak dipakai dewasa ini adalah website, baik internet maupun intranet. Depkominfo telah mengawali konsep helpdesk bagi e-government dengan meluncurkan situs www.elghd-indonesia.org. Meskipun belum lengkap dan menjawab berbagai masalah dalam pengembangan dan implementasi seluruh proyek e-government di Indonesia, situs ini dapat dianggap sebagai langkah tepat dan mestinya menjadi bagian penting dan banyak diakses operator maupun user e-government.

Anggaran

Namun demikian, penyediaan fasilitas yang tidak populer ini memang berpotensi mengundang masalah, khususnya dalam pengusulan anggaran, karena terkesan menggaji orang yang belum tentu bekerja atau membangun suatu sistem yang pada kondisi tertentu jarang digunakan. Dianggap tidak produktif. Padahal unit ini merupakan salah satu penjamin keberhasilan implementasi proyek e-government, bahkan dapat menjadi dewa penyelamat bagi para operator, ujung tombak proyek e-government.

Helpdesk akan sangat membantu lembaga Pemerintah yang secara tugas pokok dan fungsi bertanggungjawab atas pengembangan e-government, seperti Kantor Pengelolaan Data Elektronik, khususnya dihadapkan pada masalah keterbatasan jumlah SDM.

07 July 2008

MENGAPA INTEROPERABILITAS?

Proses pengembangan e-government di Indonesia memang cukup menarik. Meskipun sudah berjalan lebih dari 15 tahun, namun strata mapan masih juga sulit diwujudkan. Sebagian besar pejabat strategis negeri ini masih melihat e-government sebagai sesuatu yang terpisah dari pemerintahan umum dan layanan publik yang sebenarnya mereka geluti selama ini. Tak heran apabila e-government di kalangan internal pemerintahan sendiri sulit berkembang, lantaran para birokratnya lebih banyak memandang e-government sebagai perangkat canggih mahal dan sulit, bukan sebagai sesuatu yang bisa memudahkan mereka mengelola negeri ini.

Pemikiran skeptis dari sisi internal seperti itu menyebabkan publik juga memandang rendah kemampuan pemerintah menjalankan Teknologi Informasi bagi kepentingan publik. Padahal berbagai produk pemerintah yang kurang mengoptimalkan Teknologi Informasi berdampak pada gejolak dalam masyarakat, seperti ketidakpercayaan masyarakat dan kalangan implementator dalam pemerintah sendiri terhadap data pemilih Pemilu, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lain-lain. E-government yang semestinya mampu menjadi jembatan koordinasi lintas sektoral untuk menghasilkan nilai tambah yang luar biasa, justru dihancurkan oleh ego sektoral yang barangkali dibijaksanai oleh pengambil kebijakan yang gagap teknologi.

Ego sektoral yang menghasilkan belanja Teknologi Informasi dan e-government sektoral menghasilkan produk sektoral pula. Namun kenyataan tersebut tidak serta merta menjadi tanggungjawab sektoral lembaga pemerintah yang bersangkutan. Pengembangan e-government yang tidak dilandasi dokumen perencanaan komprehensif dan standarisasi e-government lintas sektoral menyebabkan produk e-government Indonesia sangat variatif, mulai dari sisi pemilihan teknologi, bisnis proses, hingga duplikasi kewenangan dan database.

Kondisi yang serba terlanjur tersebut beresiko terhadap biaya tinggi dalam integrasi e-government. Karena itu kebijakan interoperabilitas yang saat ini sedang disusun oleh Depkominfo menjadi angin harapan untuk menghasilkan e-government yang bertanggungjawab dan mumpuni di Indonesia, dalam waktu yang tidak terlalu lama.

E-government Indonesia

Kenyataan menunjukkan bahwa e-government Indonesia itu kaya akan aplikasi-aplikasi e-government berikut perangkat keras dan IT network pendukungnya. Antara lain :

- Saat ini, hampir tidak ada Pemerintah Kabupaten yang tidak menjalankan komputerisasi untuk layanan kependudukan. Bahkan IT Network pun sudah tergelar pada beberapa bagian Pemerintah daerah. Namun untuk memperpanjang KTP antar kabupaten di satu provinsi pun belum bisa dijalankan.

- Saat ini, Kantor One Stop Service sudah beroperasi di banyak Pemerintah daerah, bahkan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi canggih, namun untuk melakukan investasi, para investor masih dihadapkan pada banyaknya variasi regulasi dan tarif antar Pemerintah daerah.

- Saat ini, meskipun Dinas kependudukan sudah mengelola data dan informasi kependudukan yang diklaim cukup valid, namun Dinas-Dinas lain masih enggan memanfaatkannya untuk menopang aplikasi sektoral mereka. Mereka lebih suka melakukan entry data penduduk/warga melalui aplikasi sektoral mereka. Seperti data siswa sekolah, data pasien, data tenaga kerja, data pegawai, dan lain-lain, yang notabene data-data tersebut sudah ada pada server kependudukan Dinas Kependudukan. Tidak heran bila jumlah penduduk menjadi banyak versi. Bahkan data PNS dan honorer negeri ini pun pun lebih dari 2 versi.

- Saat ini, dinas pertanian, perikanan/kelautan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan lain-lain, melalui aplikasi e-government sektoral mereka telah menghasilkan banyak informasi yang luar biasa. Namun informasi-informasi tersebut hanya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan dinas tersebut sendiri. Belum terbangun sharing informasi sehingga dapat dimanfaat bagi kepentingan kantor pemerintah lain, seperti bagi kepentingan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan lainnya.

Permasalahannya menjadi lebih rumit ketika kesadaran untuk bersinergi menjalankan negara ini melalui e-government mulai tumbuh, maka bervariasinya teknologi dan arsitektur melahirkan kendala baru.

Munculnya teknologi interoperabilitas menjadi jawaban atas kendala aneka ragam teknologi e-government Indonesia. Interopeabilitas meungkinkan integrasi e-government dapat diwujudkan tanpa harus melakukan penyeragaman teknologi, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya, seperti apa yang telah dijalankan melalui kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah berjalan dengan relatif terseok-seok selama ini.

Service Oriented Architecture

Implementasi interoperabilitas e-government melalui pendekatan Service Oriented Architecture (SOA) memungkinkan sharing informasi produk aplikasi e-government dapat dilakukan tanpa memberi akses langsung ke database kepada pihak yang memanfaatkan informasi tersebut. Pihak pengakses informasi (aplikasi e-government Kantor pemerintah lain) dapat memanfaatkan informasi dalam bentuk service (layanan) yang disediakan oleh aplikasi e-government yang sudah mendukung konsep interoperabilitas.

Secara teknis SOA memisahkan antara pesan/query/call dengan pemrosesan databasenya. dengan demikian, wilayah privat dan wilayah publik akan terpisah secara tegas. Bagian privat hanya dapat diakses oleh penanggungjawabnya, sementara bagian publik dapat diakses oleh siapa pun, yang berupa deskripsi tentang layanan yang disediakan. Supaya Pesan/Query/call tersebut dapat diterima oleh siapa pun, maka harus disusun berdasarkan standar tertentu tanpa mengkaitkannya dengan produk Teknologi Informasi tertentu.

Sebagai contoh praktis, Sistem Informasi Kependudukan yang secara tegas merupakan tanggungjawab Dinas Kependudukan dapat menyediakan service kepada publik : informasi data series Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, kelompk umur, pekerjaan, dan lain-lain. Sedangkan untuk kepentingan antar lembaga pemerintah, service tersebut dapat diperluas dengan pemberian informasi lebih banyak seperti nama penduduk, usia, nomor Kartu Keluarga dan lain-lain, sehingga Dinas Kesehatan misalnya, dapat memanfaatkannya untuk membangun informasi kesehatan keluarga bagi berbagai kepentingan.

Melalui sharing informasi tersebut, suatu data pokok, seperti data penduduk misalnya dapat dilengkapi berbagai atribut yang berkaitan dengan kehidupannya. Misalkan, seseorang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu, dapat dilengkapi atributnya oleh Dinas Kesehatan dengan catatan medik/rekam medik, oleh Dinas pendidikan dengan atribut edukasi secara series, oleh Dinas Tenaga Kerja dengan atribut pekerjaan, dan lain-lain. Maka, Pemerintah akan menghasilkan data yang luar biasa, dan menjadi serba tahu tentang warganya.

Interoperabilitas e-government lahir sebagai dampak dari meningkatnya kebutuhan komputasi yang makin kompleks. Namun pada saat yang bersamaan, muncul tuntutan akan independensi dan keterkaitan yang relatif rendah antar aplikasi. Secara empiris kita harus mengakui, bahwa terlalu sulit membangun satu aplikasi e-government yang mampu menampung semua data negara. Struktur kenegaraan pusat dan daerah membangun sektoralisasi dengan harapan profesionalisme. Namun demikian, kekakuan struktur tersebut bukan berarti berbagi informasi menjadi sesuatu yang tabu.

Oleh karena itu, setiap lembaga pemerintah silahkan membangun aplikasi e-government sesuai wilayah kerjanya masing-masing. Namun jangan sampai semangat berbagi informasi, baik untuk kepentingan publik maupun kepentingan internal kenegaraan sebagai sesama penyelenggara negara, menjadi terlupakan.


(Dimuat di Biskom edisi Juli 2008)

10 June 2008

INTERKONEKSI Vs BIOMETRIK UNTUK KEPENDUDUKAN

Beberapa waktu yang lalu muncul suatu diskusi, dimana pada kondisi saat ini, ketika data kependudukan tidak kunjung benar, mana yang lebih urgent dipilih, membangun sistem jaringan dan integrasi Sistem Informasi Kependudukan atau menerapkan bio metrik sebagai upaya melakukan verifikasi data kependudukan? Kelihatannya duplikasi database kependudukan memang sangat krusial. Hingga saat ini belum ada kebijakan yang benar-benar efektif di bidang kependudukan, sehingga negara ini kesulitan mendata penduduknya sendiri.

Tren biometrik yang diyakini unik dengan spesifik karakteristik fisiologi manusia, sudah banyak digunakan di berbagai negara, terutama pada pasport. Tren biometrik ini pula yang mengilhami kebijakan biometrik pada pasport Indonesia. Dewasa ini Surat Ijin Mengemudi (SIM) pun mulai ketularan melalui rencana mempercanggih SIM dengan teknologi biometrik. Dan yang terakhir diwacanakan adalah penggunaan Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan teknologi serupa, dengan harapan kepemilikan identitas ganda dapat diminimalisir.

Pada sisi berbeda, beberapa kalangan berpendapat bahwa untuk mewujudkan identitas tunggal, biometrik masih tidak efektif. Yang urgen diwujudkan dengan existing Teknologi Informasi kependudukan yang sudah digelar di berbagai daerah adalah pembangunan networking dan mengintegrasikan Sistem Informasi kependudukan. Identitas ganda akan menjadi lebih sulit diwujudkan bila Sistem Informasi kependudukan benar-benar telah terintegrasi melalui sistem interkoneksi.

Mengapa harus ganda?

Sistem administrasi dalam pelayanan publik di Indonesia, meskipun sudah ditopang dengan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, kurang memberi kemudahan bagi seorang perantau misalnya, untuk melakukan pembaharuan dokumen publiknya, seperti memperpanjang KTP. Meski secara de yure dilarang, secara de facto seseorang realtif lebih mudah memperoleh identitas baru dari pada harus mengeluarkan banyak energi untuk memperpanjang KTP ke kampung halaman yang jaraknya ratusan kilometer.

Suatu KTP baru pada pria dewasa relatif mudah didapatkan meski tanpa dilengkapi surat pindah dari daerah asal. Sehingga jalan pintas memang dirasakan lebih efektif dan efisien, apalagi didukung oleh lemahnya law enforcement dibidang dokumen sektor publik ini. Alhasil, pengembangan e-government, menjadi paradoks produktifitas.

Pola pelayanan pemerintah yang terkotak-kotak dalam area kebijakan otonomi daerah menyebabkan Pemerintah Daerah lebih fokus kepada layanan lokal. Konsep integrasi pelayanan umum kurang terperhatikan oleh raja-raja kecil. Layanan pemerintah lintas otonomi daerah sulit sekali diwujudkan. Tidak heran bila praktek-praktek duplikasi identitas penduduk pun mudah, murah, efektif dan bahkan transparan dilaksanakan. Bagaimana bisa kondisi ini bertahan lama dari negara kesatuan yang bernama Republik Indonesia? Adakah kondisi pelayanan pemerintah seperti ini yang diidamkan warga negara?

Biometrik

Biometrik memang unik. Implementasi teknologi ini dalam identitas penduduk, seperti KTP misalnya memang memungkinkan authentifikasi seseorang dengan dokumen identitasnya lebih valid. Potensi pemalsuan identitas jadi relatif lebih sulit dilaksanakan. Namun, pulau-pulau informasi yang saat ini dijalankan antar Pemerintah Daerah, memungkinkan seseorang tetap bisa memiliki lebih dari satu identitas.

Misalkan penduduk pada Pemerintah Daerah A yang sudah beridentitas KTP biometrik, tetap bisa membuat identitas yang sama di Pemerintah Daerah lain, karena antara Pemerintah Daerah yang satu dengan yang lain tidak dapat saling melakukan verifikasi. Misalkan pun verifikasi antar pulau informasi (antar Pemerintah Daerah) dilakukan secara periodik offline (tidakrealtime), jelas akan memakan waktu yang tidak sebentar. Dan ini cenderung tidak disukai, karena pelayanan pemerintah akan dirasakan lebih lambat daripada sebelumnya.

Sistem pelaporan data kependudukan Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Adminduk Departemen Dalam Negeri yang dilakukan secara periodik sangat dimungkinkan teridentifikasinya duplikasi data kependudukan. Namun, mekanisme ini akan dirasakan terlambat, karena dokumen duplikasi sudah terlanjur beredar di masyarakat. Dan tentu saja diperlukan kerja extra dan berpotensi berbiaya mahal untuk melakukan tindakan hukum dalam upaya menertibkan identitas kependudukan.

Pengalaman membuktikan, bahwa tingkat kedisiplinan Pemerintah Daerah untuk melakukan update database kependudukan kepada Departemen Dalam Negeri relatif rendah. Bukti sederhananya adalah, data pemilih pemilu/pilkada dan penduduk miskin yang selalu menuai masalah. Implementasi TIK bagi kepentingan kependudukan belum optimal.

Dari sisi biaya pun, kebijakan identitas kependudukan biometrik jelas tidak murah, apalagi dengan teknologi biometrik tercanggih yang relatif lebih sulit dimanipulasi. Teknologi biometrik juga dianggap masih banyak kelemahan, seperti authentifikasi sidik jari yang mudah terganggu bila tangan kotor atau terluka. Komponen biaya juga makin membengkak karena teknologi biometrik memerlukan perangkat keras Teknologi Informasi dan Komunikasi berkecepatan tinggi, yang tentu saja berbanding lurus dengan biaya.

Interkoneksi

Pada dasarnya, semua penduduk Indonesia sudah terdata oleh pemerintah. Permasalahannya, tidak sedikit penduduk yang terdata ganda atau sengaja mendatakan diri secara ganda untuk berbagai alasan. Kebijakan pemerintah melakukan akta masal dan gratis merupakan langkah strategis untuk mendata penduduk secara tepat. Apalagi pada tahun 2007 yang lalu telah dilaksanakan pula Coklit (pencocokan dan penelitian) yang merupakan pendataan penduduk door to door.

Nama penduduk yang tertera pada akta kelahiran dapat dijadikan dasar verifikasi data penduduk, dengan catatan, dalam setiap setiap nama dalam dokumen identitas kependudukan tidak boleh disingkat. Penyingkatan nama penduduk menjadi salah satu modus dalam kriminalitas penggandaan identitas kependudukan di negeri ini.

Apabila pada kebijakan biometrik KTP memerlukan teknologi baru yang belum tentu efektif, pembangunan interkoneksi database antar Pemerintah Daerah menjadi lebih mengedepankan dimungkinkannya verifikasi database kependudukan dapat dilaksanakan secara realtime antar Pemerintah Daerah di seluruh indonesia. Ini menjawab permasalahan klasik data ganda penduduk Indonesia.

Kata kuncinya adalah data ganda penduduk. Data itu ada, bukan tidak ada. Tetapi data tersebut menjadi tidak berguna ketika tidak dapat dimanfaatkan sebagai sumber verifikasi. Dengan demikian, solusi yang perlu ditempuh adalah menjadikan data yang sudah ada menjadi dapat diakses secara efektif. Dan ini memerlukan pengembangan network dan integrasi sistem kependudukan yang baik dan terkendali.

Menambahkan komponen biometrik dalam dokumen identitas kependudukan memang cemerlang. Namun meninggalkan rasionalitas interkoneksi Sistem Informasi Kependudukan nasional, diyakini tidak akan sepenuhnya menyelesaikan masalah krusial yang sudah ada. Justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Setidaknya masalah biaya tinggi di tengah-tengah keterpurukan ekonomi bangsa. Apalagi bila kebijakan tersebut masih bersifat coba-coba. Semoga bangsa ini mau belajar dari pengalaman.

(Dimuat oleh majalah Biskom edisi Juni 2008)

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...