17 October 2008

Mengapa tidak?

Warga negara kita ingin pemerintah memberikan layanan yang terbaik dan lebih baik dari waktu ke waktu. Namun inovasi itu masih terlalu mahal, rumit, sulit dan repot untuk ditempuh. Banyak hal yang tidak berubah dari tahun ke tahun dalam hal dokumen publik. Mari kita lihat :

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bentuknya selalu begitu, mengapa tidak diganti dalam bentuk kartu seperti KTP gitu?
  • BPKB Bentuknya selalu ya seperti buku itu. Mengapa tidak juga dirubah dalam bentuk kartu?
  • Kartu Keluarga. Layanan ini sudah banyak yg digratiskan. Kalau kita perhatikan, sebenarnya frekuensi perubahan kartu keluarga lebih sering daripada KTP. KTP hanya berganti sekitar 3 - 5 tahun. Tetapi selama kurun waktu itu, terjadi perubahan struktur KK, mulai dari : kelahiran anak baru, kematian, keluarga lain yg numpang, pindah alamat, dll. ALhasil, beban negara belanja KK lebh banyak daripada KTP. Coba kalau KK dibuat dgn smartcard, maka setiap ada perubahan tidak perlu ganti2. Foto copy untuk syarat macam2? Ada kan kartu yg kalau di-fotocopy akan muncul tulisannya di hasil copy-an?
Apa lagi ya?

Beberapa Lembaga pemerintah sudah membuktikan berani menjadi trend setter meski regulasi legalnya belum ada atau abu-abu. Seperti Kota Surabaya yg berani luncurkan e-procurement meski regulasinya belum ada. Deperin RI yang berani laksanakan test CPNS melalui internet. Ujian pun melalui internet. Ada masalah atau resiko, seperti per-joki-an, hack, dll? Ya, itu bagian dari apa yg harus dipecahkan. Bukan hanya menjadi follower saja.

Btw, ada juga follower yg ternyata lebih sukses dari pada inisiatornya. Misal Pemda Sragen dengan One Stop Service (OSS)-nya yang kelihatan meniru pola layanan satu atapnya Kota Jogja. Racikan Teknologi Informasi-nya lebih ampuh daripada Kota Jogja. Purworejo juga tidak kalah dengan menjadi trend setter bidang pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas online. Kebumen dengan model interoperabilitas e-governmentnya, sehingga antar aplikasi Pemda dapat saling "berbicara" untuk menghasilkan informasi yang lebih benar, akurat dan lengkap. Bahkan kabupaten Bantaeng, yang mungkin banyak dari kita tidak tahu dimana lokasinya, mampu menjadi trend setter bidang e-kepegawaian.
Inovasi-inovasi ini terbukti tetap eksis, meski regulasi di bidang tersebut kurang kuat. e-leadership yang kuat mungkin jadi kunci. Bahkan, hasil inovasi Pemda tersebut tidak jarang dijadikan sebagai acuan nasional. Hebatnya: pejabat Departemen pun sudah sangat legowo mengakui kehebatan inovasi orang-orang daerah dan menghimbau pemda-pemda yang siap selalu jadi follower untuk tidak malu menirunya.

Jadi, mengapa tidak?

Data Pokok Pendidikan dipublikasikan terbuka?

Heran juga membaca berita, bagaimana Pemerintah mengumbar data pokok pendidikan yang isinya berbagai data siswa, sampai ke data nama orang tua, alamat dsb.
Kontradiksi sih biasa, tapi jangan lupa bahwa data siswa adalah data penduduk. Data Penduduk, sesuai dengan UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rahasia. Setidaknya terbatas pada kalangan tertentu saja, seperti lembaga pemerintahan.

Saya jadi ingat bagaimana Samsat Jateng memberikan layanan info kendaraan bermotor dan biaya pajaknya melalui satu unit komputer yang dipajang di ruang tunggu. Di komputer itu kita bisa masukkan no kendaraan, maka akan keluar informasi pemilik (tidak ditampilkan), alamat (tidak ditampilkan), nomor rangka (tidak ditampilkan), dst...... hingga pajak dan rinciannya. Sehingga, masyarakat yang akan bayar pajak tahu, berapa tagihan pajaknya. Tidak perlu pakai makelar.

Data pokok kendaraan bermotor ditutup karena, siapa saja bisa menggunakan komputer itu dan berpotensi negatif bila diumbar. Lha ini, Depdiknas malah mengumbarnya dengan bebas.
Beberapa pengalaman bangsa ini menunjukkan bahwa tidak sedikit penipuan dilakukan melalui data penduduk, terutama didapat dari yellowbook-nya Telkom.

Kasus Dapodik Depdiknas bukan yang pertama. Sekitar tahun 2006, Pemkab Banyumas juga mempublikasikan data pemilih sementara (DPS), dengan niat baik supaya masyarakat (tertentu) dapat men-cek, apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS atau belum. Publikasi ini juga mengundang protes, karena pastilah ada masyarakat yg merasa privasinya terganggu.

Semoga Depdiknas dan lembaga pemerintah yang lain bisa belajar dari pengalaman. Niat baik akan berbuah baik bila dilakukan dengan cara yg baik.

Pesan: Jangan ragu-ragu untuk tetap mengembangkan e-government. Pengalaman adalah guru yg terbaik.

07 October 2008

Operasi Yustisi kependudukan

Proyek khas Pemda pasca lebaran adalah Proyek Operasi Yustisi kependudukan. Biasanya Ada di kota-kota besar yg merasa terganggu karena kedatangan warga baru. Fenomena lama ini bbrp Hari ini agak mengusik, karena terkesan : Kedatangan warga (baca: saudara sebangsa) Kita di suatu kota (seperti Jakarta) dicurigai Dan (barangkali saya berlebihan) dianggap sebagai gangguan.
Mengapa?
Dari sisi positif barangkali Kita sepakat bahwa setiap manusia harus punya arti dalam hidupnya, baik arti bagi diri sendiri maupun bagi lingkungan Dan bangsa besar ini. Namun, untuk menuju ke sana, barangkali harus diawali dengan perjuangan menjadi seorang urbanisator. Dengan berbekal KTP (yg katanya berlaku nasional), semestinya setiap warga negara berhak untuk melakukan perjalanan ke mana pun, dengan tujuan apa pun, selama apa pun. Selama tidak mengganggu orang lain.
Para perantau modal pas-pasan ini kadang2 juga sangat diperlukan oleh warga Jakarta lainnya, mulai dari PRT hingga penggerak mesin industri, birokrasi bahkan keamanan. Tidak heran bila Ada Bupati yg tersinggung warganya diperlakukan tidak terhormat di perantauan metropolitan.

Fenomena urbanisasi membuktikan bahwa daerah dianggap belum mampu menjamin kehidupan (setidaknya standard) mereka. Metropolitan memberikan tawaran lebih baik daripada apa yg telah Pemda lakukan. Lebih seksi. Bahkan seruan Gubernur Kebumen "Bali Ndeso - Mbangun Deso" kurang ditopang dengan kebijakan atau langkah-langkah kongkrit membuka lapangan kerja, selain hanya himbauan. Setidaknya untuk saat ini. Semoga menjadi aktifitas riil membuka lapangan kerja dan memberi penghasilan yg menjanjikan.

Kisah Tukul si Empat Mata bisa jadi contoh riil, bagaimana dengan modal pas-pasan bisa jadi perhatian bangsa.
Suatu saat saya pernah naik sepur dari Senen bareng teman sekantor yg asli Kebumen. Di Senen ternyata ketemu sama banyak orang kebumen yg jualan asongan, padahal kalau pulang kampung mereka pada punya motor Dan gayanya juga "anak jakarte". Bahkan, eks pembantu saya juga berani berangkat ke Jakarta meski (katanya) masih numpang sana-sini untuk cari kerjaan sebagai pembantu pula, bahkan meski selisih gajinya tidak lebih dari 100rb.
Kita sering melihat, yg namanya pekerjaan adalah :Berangkat Ke Kantor. Padahal tidak demikian. Bila mereka rela hidup sbg penjual asongan Dan hidup sangat sederhana (bahkan seperti menggelandang) di malam Hari, bukan berarti mereka tidak bekerja. Mereka bahkan tidak bisa melakukan itu di daerah, karena asongan tidak terlalu laku di daerah (barangkali). Mereka rela hidup dengan sangat sederhana demi bisa menyisakan uang utk keluarga di daerah, setidaknya utk bisa bergaya di daerah.
Yusril Isha Mahendra, dulunya juga kenek bis kota, sebelum memutuskan kuliah Dan bergabung ke parpol. Kira2 bekal apa yg dia bawa waktu memutuskan berangkat ke Jakarta?
Misalkan, tidak Ada lagi orang yg mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, bagaimana kolap nya rumah tangga di Jakarta.... :D
Tidak dipungkiri bahwa tidak sedikit yg jadi bandit akibat gagal sana-sini, tapi barangkali inilah seleksi alam, seperti halnya STPDN menyaring Kita, Dan pekerjaan di daerah membuktikan bahwa rangking terakhir STPDN 01 adalah PP 01 pertama yg dapat jabatan eselon.
Operasi Yustisi lebih terlihat seperti upaya menyembunyikan kondisi riil bangsa ini melalui arogansi pemerintahan yg sebenarnya harus : melindungi segenap bangsa Indonesia Dan seluruh tumpah darah Indonesia, Dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendatang baru yg datang ke Jakarta dianggap "pengganggu" tanpa diberi kesempatan/waktu untuk menunjukkan bahwa mereka punya potensi menjadi pengabdi bangsa (melalui berbagai cara), bahkan mungkin lebih hebat dari birokrat.

Barangkali legalitas operasi yustisi dgn Perda didasari dgn niat baik. Tapi tetap harus Ada jalan keluar, bukan sekedar deportasi. Tertangkap sekarang, tidak akan bikin jera selamanya. Bagi mereka, Hidup harus terus dilanjutkan.

04 September 2008

MENYIKAPI SIAK

Administrasi kependudukan Indonesia memang unik. Administrasi tertua dalam birokrasi Indonesia menjadi lahan banyak kepentingan. Dan terakhir, meskipun sudah melakukan penyeragaman Teknologi Informasi dan menggunakan high end IT, hasil yang diharapkan pun masih jauh dari kata tercapai. Pemerintah pun seakan mengakui hal ini, dengan tidak mempercayai data dari Departemen Dalam Negeri yang notabene merupakan pengelola administrasi kependudukan Indonesia dalam banyak kepentingan, seperti pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai. Kepercayaan itu masih ada pada Badan Pusat Statistik (BPS). Produk Adminduk berupa Data Pemilis Sementara (DPS) Pemilu pun masih banyak menuai masalah. Tragis. Lalu bagaimana nasib SIAK yang katanya sudah digunakan oleh semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia?

Berdasarkan pengamatan penulis pada beberapa Pemerintah Daerah, telah muncul keberanian Pemerintah Daerah untuk membangun sendiri suatu aplikasi kependudukan versi khusus dengan nama “Suplemen SIAK”. Inovasi ini pada umumnya dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa aplikasi SIAK belum mampu menjawab semua kebutuhan Pemerintah Daerah, khususnya yang selama ini telah berjalan baik, dan justru “terganggu” dengan kebijakan nasional administrasi kependudukan berbasis Teknologi Informasi yang selalu berubah-ubah.

Sebagaimana telah pernah penulis kemukakan mengenai potensi masalah SIAK dengan penyeragaman Teknologi Informasi dan penggunaan proprietary software, khususnya dengan Pemerintah Daerah yang memiliki banyak Kecamatan dan medan yang sulit diatasi dengan teknologi jaringan Teknologi Informasi. Potensi pembengkakan biaya justru terjadi karena biaya pengadaan hardware dan software yang “mesti” standard dengan SIAK terbaru. Beban yang harus ditanggung daerah otonom akibat kebijakan top down.

Inovasi Pemda

Permasalahan yang tak kunjung tuntas dengan biaya mahal dan berbagai alternatif teknologi yang sudah digunakan, dihadapkan pada beratnya memperoleh dan mempertanggungjawabkan anggaran bagi kepentingan administrasi yang itu-itu saja, telah mendorong inovasi beberapa pengelola administrasi kependudukan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan sumberdaya dan teknologi yang dirasakan lebih murah, namun tetap mampu memenuhi permintaan Dirjen Adminduk. Dengan kata lain, untuk memenuhi loyal dengan Adminduk, namun juga tidak macet dalam pelayanan kependudukan. Ini mengingatkan kita bahwa ketika awal implementasi SIAK, layanan KTP yang semula selesai dalam 15 menit, mundur hingga 5 hari kerja, bahkan lebih.

Pada beberapa Pemerintah Daerah juga sudah terbangun suatu pemahaman, bahwa apa yang dituntut pusat sebenarnya tidak terlalu sulit dipenuhi. Setoran data kependudukan sesuai standar dan regulasi pusat mudah untuk dipenuhi. “Mengawinkan” teknologi proprietary SIAK dengan teknologi yang lebih murah, bahkan open source bukan lagi permasalahan yang terlalu sulit diatasi. Karena itu, yang disebut Pemerintah Daerah dengan Suplemen SIAK, sebenarnya adalah SIAK plus, yaitu Aplikasi yang berisi komponen-komponen sesuai standar aplikasi SIAK yang dibagikan Departemen Dalam Negeri, ditambah berbagai komponen yang dianggap perlu dijaring oleh Pemerintah Daerah, seperti data properti yang dimiliki warga. Apa yang tidak ada pada SIAK versi Adminduk Departemen Dalam Negeri.

Middleware

Guna menyikapi kebijakan SIAK yang memang sulit ditawar, akhirnya Pemerintah Daerah membangun suatu mekanisme khusus dengan lebih mengoptimalkan aplikasi suplemen SIAK, yang secara riil justru dioperasikan Pemerintah Daerah, sementara server SIAK hasil drooping pusat digunakan sebagai media untuk memenuhi keinginan pusat yang menghendaki online antar server SIAK. Update data dilakukan secara berkala antara server suplemen dengan server SIAK, sehingga data penduduk pada server SIAK akan selalu sama dengan server suplemen. Untuk menjembatani komunikasi data antara server suplemen dan server SIAK, dibangun suatu middleware, yaitu suatu software yang mampu mengkonversi data suplemen dengan data kependudukan SIAK.

Ada beberapa opsi penempatan suplemen aplikasi, antara lain ditempatkan di antara server SIAK dan server Suplemen, atau diletakkan di antara Server Suplemen dan server client yang ditempatkan di setiap Kecamatan. Secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :

alt1.jpg

Contoh 1 : Middleware diantara Server SIAK dan Server Suplemen

alt2.jpg

Contoh 2 : Middleware diantara Server Suplemen dan Server Kecamatan.

Kedua contoh tersebut merupakan konfigurasi yang dapat diacu Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di daerah. Penempatan middleware diantara Server SIAK dan Server Suplemen, maupun penempatan middleware diantara Server suplemen dengan Server Kecamatan tidak secara signifikan mengganggu kecepatan akses dalam transaksi SIAK Suplemen. Faktor cepat lambat tergantung pada banyak faktor, diantaranya dalam manajemen network.

Konfiguras yang cenderung mengarah pada interoperabilitas antar database dapat menjamin SIAK Departemen Dalam Negeri dapat dijalankan dalam variasi Teknologi Informasi. Pemberian contoh penggunaan teknologi open source bersifat opsional, dengan pertimbangan efisiensi. User dapat juga menggunakan teknologi proprietary lainnya, dengan berbagai konsekuensi logisnya, tentunya.

Loyalitas

Seorang rekan menanyakan kepada saya, apakah solusi semacam itu sudah mendapatkan ijin dari Departemen Dalam Negeri, khususnya Direktorat jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk). Secara pribadi saya menilai bahwa semestinya Adminduk mendukung inovasi-inovasi Pemerintah Daerah, karena memang itulah fungsi utama Adminduk. Membina administrasi kependudukan Pemerintah Daerah, sejauh inovasi-inovasi tersebut tidak bertentangan secara prinsip dengan Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan regulasi teknis lainnya, khususnya standarisasi database kependudukan yang sudah ditetapkan.

Pendek kata, apa yang dipersyaratkan oleh Adminduk, kita bisa penuhi. Mengenai implementasi di lapangan, setiap Pemerintah Daerah memiliki cara yang bisa jadi berbeda-beda sesuai dengan situasi dan sumberdaya yang ada. Adminduk cukup menyusun suatu kebijakan, Pemerintah Daerah harus melakukan sinkronisasi database kependudukan, sesuai dengan teknologi yang dianut Departemen Dalam Negeri, dikirimkan/didistribusikan melalui media tertentu, pada periode tertentu dan dengan filter-filter tertentu. Mengenai bagaimana Pemerintah Daerah memenuhi itu, banyak Pemerintah Daerah yang bisa memenuhi dengan banyak cara, sesuai Teknologi Informasi yang berkembang.

Teknologi dunia telah mengarah pada konvergensi digital. Tidak seharusnya dipasung melalui penyeragaman dan bisnis proses berdasarkan teknologi tertentu. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan penghargaan menurut asas otonomi daerah, asalkan masih dalam regulasi nasional administrasi kependudukan.

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...