21 April 2008

DOMAIN SISTEM INFORMASI E-GOVERNMENT

Dari berbagai sektor pembangunan nasional, pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah, khususnya e-government merupakan salah satu sektor yang terus berjalan dengan landasan hukum dan standarisasi teknis yang sangat minim. Bahkan terkesan pengembangan Sistem Informasi e-government dibiarkan mencari bentuk sesuai dengan kemampuan pengelolanya. Makin kreatif dan inovatif pengelola e-government, maka prestasi yang dihasilkan di bidang e-government pun makin maju, meskipun faktor eksternal seperti pengaruh sektor swasta pengembangan e-government dan akademisi juga realatif tidak sedikti.

Kebebasan berimprovisasi dalam pengembangan e-government berbalut otonomi daerah, serta belum adanya regulasi yang mengatur standard pengembangan e-government secara nasional menyebabkan setiap lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah mengembangkan e-government hanya untuk kepentingan sektor masing-masing. Kepedulian untuk mendukung atau meminta dukungan dari lembaga pemerintah lain yang secara logis menjadi kunci utama atau pendukung operasionalisasi e-government lintas sektoral sulit diwujudkan karena regulasi, job description antar lembaga pemerintah hingga kemauan para pengelolanya belum terbangun secara matang. Hasilnya, saat ini telah terbangun pulau-pulau informasi pada berbagai level. Semua departemen telah mengembangkan aplikasi sesuai kepentingannya masing-masing, namun tidak mendukung integrasi antar aplikasi antar departemen. Demikian juga dengan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan di daerah. Jangankan integrasi aplikasi e-government antar Pemerintah Daerah, antar lembaga daerah dalam satu Pemerintah Daerah pun sulit diwujudkan, kecuali ada tekanan kuat dari Kepala Daerah.

Pulau-pulau informasi tersebut pada akhirnya akan melahirkan biaya tinggi ketika kesadaran untuk melakukan integrasi e-government harus diwujudkan. Biaya yang semestinya tidak diperlukan bila regulasi dan kesadaran yang mewajibkan setiap pengembangan aplikasi e-government baru untuk menyesuaikan dan mengintegrasikan dengan berbagai aplikasi yang sudah ada sebelumnya, sudah terbentuk.

Dengan demikian, Sistem Informasi Nasional akan terbagi dalam Sistem Informasi dan Sub Sistem Informasi. Saat ini semua lembaga pemerintah lebih mengedepankan pembangunan Sistem Informasi, masing-masing ingin menjadi yang terdepan. Gengsi kalau harus membangun sub Sistem Informasi.

Domain e-government

Dalam pengembangan e-government nasional, pada dasarnya kebijakan integrasi aplikasi dan database berarti membangun saling keterkaitan fungsional sesuai tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Database yang dihasilkan oleh lembaga yang satu mempengaruhi database lembaga lain. Informasi yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah yang satu dapat, bahkan harus menjadi data bagi aplikasi e-government yang dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang lain.

Dengan konsistensi kerjasama lintas lembaga pemerintah dalam operasional dan sikronisasi database e-government, sangat diyakini bahwa duplikasi data dan validitas data dapat dihindari. Sebagai contoh, lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan data kependudukan hanya dinas kependudukan. Sistem Informasi Kesehatan yang dioperasikan oleh Dinas kesehatan harus mengacu pada produk Sistem Informasi kependudukanpada dinas kependudukan. Begitu juga Dinas kesejahteraan rakyat, dinas pendidikan, dan lain-lain. Komponen yang menyangkut data manusia/personil harus mengacu data yang dihasilkan Sistem Informasi Kependudukan. Bukannya melakukan entry sendiri, yang berdampak jumlah penduduk yang dihasilkan antar dinas akan berbeda.

Dengan demikian, database kependudukan merupakan satu domain tersendiri. Database kependudukan dihasilkan oleh Sistem Informasi Kependudukan. Semua lembaga pemerintah non kependudukan harus menempatkan diri sebagai pengembang Sub Sistem Informasi sektoral, yang secara teknis melengkapi data kependudukan dengan atribut-atribut sektoral. Dinas/Departemen Kesehatan melengkapi dengan atribut-atribut kesehatan (seperti rekam medik), Dinas/Departemen Pendidikan melengkapi data penduduk dengan atribut-atribut pendidikan, dinas/departemen lain melengkapi dengan atribut-atribut ketenagakerjaan, pajak-pajak, inventory, dan lain-lain. Dengan demikian konsistensi Single Identity Number mungkin diwujudkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan primary key, dan nomor-nomor identitas lain yang bersifat sektoral merupakan secondary key.

Asumsi-asumsi yang dapat dikembangkan sebagai contoh antara lain : bahwa pada dasarnya semua PNS adalah penduduk, disamping NIP,mereka juga memiliki NIK. Hal serupa terjadi dengan tenaga kerja sektor lainnya, baik negeri maupun swasta. Disamping nomor registrasi ketenagakerjaannya, mereka juga memiliki NIK. Demikian juga pengembang asumsi bahwa pada dasarnya siswa adalah penduduk, sehingga disamping NISN, mereka juga memegang identitas NIK.

Domain berikutnya adalah Domain Keuangan. Keuangan merupakan satu domain mandiri, meski pada beberapa sektor memiliki keterkaitan dengan komponen lain, seperti komponen kependudukan, inventaris (properties) dan geographical. Saat ini masih terdapat perbedaan kode berbasis keuangan, diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi obyek human (manusia) dan nomor inventaris bagi barang bergerak/tidak bergerak (aset). Sementara dalam sistem penganggaran, dikenal dengan nomor rekening. Memang secara teknis masing-masing nomor memiliki fungsi yang berbeda, namun basis dasar aktifitas ini adalah nominal value.

Sistem Informasi Keuangan merupakan hulu dengan hilir bercabang pada banyak sektor, seperti pendapatan daerah, aset, pajak dan retribusi, dan lain-lain. Dalam beberapa sektor, domain keuangan memiliki interelasi kuat dengan database lain, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa sektor, seperti perpajakan, juga menjadi sub Sistem Informasi dari kependudukan dan penggajian yang menjadi sub sub Sistem Informasi kepegawaian. Namun kenyataannya, memang tidak semua komponen berbasis keuangan dapat dirujukkan dengan domain kependudukan, seperti sub Sistem Informasi aset.

Domain ketiga adalah Domain Potensi. Domain ini merujuk pada wilayah yang berhubungan dengan resources non keuangan dan human resources, seperti produk komoditas pertanian, peternakan, landmark (sungai, gunung, hutan, dan lain-lain), dan sebagainya. Masing-masing resources memiliki kode yang semestinya distandarisasi, sehingga dalam manajemen potensi dapat diintegrasikan. Misalnya, produk Sistem Informasi Potensi Daerah dapat disinergikan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). Produk komoditas dapat dipetakan dalam areal tertentu melalui peta digital, dan lain-lain.

Sistem Informasi Potensi ini dirujuk oleh berbagai sub Sistem Informasi, antara lain: Sistem Informasi Pertanian dan kehutanan, Sistem Informasi Geografis, Sistem Informasi Pertanahan, Sistem Informasi Kelautan, dan lain-lain. Dengan demikian, setiap pengembang aplikasi mesti merujuk dan mengambil data yang diproduksi oleh Sistem Informasi Potensi. Perkembangan koordinatif dan temuan memungkinkan sub Sistem Informasi menyumbang komponen baru atau merevisi basis data potensi, seperti adanya perubahan tata guna hutan lindung menjadi areal perkotaan.

Standarisasi teknis dan interoperabilitas menjadi syarat mutlak supaya antar Sistem Informasi maupun antar sub Sistem Informasi dapat saling berkomunikasi antar domain, maupun internal domain. Pembagian aplikasi e-government dalam domain-domain ini memungkinkan pengembangan sub Sistem Informasi merujuk terlebih dahulu pada Sistem Informasi domain, sehingga integrasi secara makro lebih mudah diwujudkan. Secara implementasi, pengembangan e-government melalui pembangunan tiga domain dapat dilihat melalui contoh, sebagai berikut :

Dari uraian di atas, kita dapat memfokuskan pengembangan dan mengatur keterkaitan tugas pokok dan fungsi lem pemerintah yang satu dengan lembaga pemerintah yang lain. Dalam prakteknya, saling keterkaitan database e-government akan melahirkan saling ketergantungan dan saling mendukung antar tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah. Suatu aplikasi pada satu lembaga pemerintah hanya dapat bekerja bila data pokok (Sistem Informasi pada domain utama) menghasilkan produk yang baik. Data kesehatan keluarga misalnya. Sub Sistem Informasi kesehatan akan menghasilkan laporan yang salah apabila data kependudukan tidak valid. Data pemilih Pemilu tidak akan valid apabila pola collecting, verifikasi hingga penyajiannya tidak dilakukan dengan baik. Karena itu, budaya hanya membangun aplikasi dengan tidak memperhatikan networking yang diperlukan bagi integrasi database harus mulai disingkirkan. Dalam pembangunan aplikasi pendidikan misalnya, dana yang dialokasikan bagi proyek ini bukan sekedar software development saja. Namun perlu disusun kewajiban melakukan integrasi ke database kependudukan, meski dengan konsekuensi membangun jaringan komputer ke dinas kependudukan. Bila pun dana tetap menjadi masalah, solusi offline melalui sinkronisasi periodik database tetap sangat mungkin dijalankan. Yang perlu dikembangkan adalah budaya kerelaan “memberi dan menerima” dalam pengembangan aplikasi e-government, dan menghilangkan ego sektoral.

Dengan melakukan penataan yang tepat dalam setiap pengembangan e-government melalui pola di atas, step by step pengembangan aplikasi e-government dapat dilakukan. Misalnya, aplikasi kesehatan tidak seharusnya dibangun apabila sub aplikasi kesehatan, seperti aplikasi puskesmas, rsud, apotik, dan lain-lain belum ada. Aplikasi penggajian baru dapat dibangun setelah aplikasi kepegawaian telah berjalan dengan baik. Aplikasi ketenagakerjaan belum saatnya dibangun bila database kependudukan belum ada, dan lain-lain. Namun, kondisi ideal tersebut sudah sulit diwujudkan dan sudah terlanjur banyak aplikasi e-government dibangun, maka interoperabilitas menjadi solusi yang paling tepat.

Standarisasi dan regulasi yang mengatur inter-relasi dan integrasi database e-government sudah seharusnya diprioritaskan untuk disusun, karena tanpa adanya ketegasan pemerintah untuk mengatur tata integrasi database nasional, integrasi database nasional sulit diwujudkan. Dan regulasi interelasi dan integrasi database tidak berarti intervensi terhadap otonomi daerah. Namun justru mengarahkan otonomi daerah pada kesatuan nasional, melalui e-government.







Dimuat di Wartaegov edisi Mei 2008

12 March 2008

CIO PEMDA

Wacana tentang perlunya CIO (Chief Information Officer) dalam pemerintahan mulai digulirkan. Beberapa aktifitas yang dipublikasikan sebagai persiapan menuju penjabat yang memiliki job sebagai CIO pun telah dilaksanakan, seperti menyekolahkan puluhan staf dan pejabat di Perguruan Tinggi Negeri terkemuka dan pembentukan team untuk merumuskan, bagaimana posisi CIO dalam struktur pemerintahan.

Pada level pusat, mungkin posisi CIO banyak disepakati pada Menteri Komunikasi dan Informatika, dimana manajemen sistem informasi dari hulu hingga hilir pada tingkat departemental terletak pada Depkominfo. Dari mulai informasi yang dihasilkan melalui pendekatan sosial hingga pengelolaan teknologi yang memungkinkan informasi dapat berjalan dengan baik.

Yang menarik adalah bagaimana posisi CIO pada tingkat Pemerintah Daerah. Kultur CIO yang “dekat” dengan Chief Executive Officer (CEO) masih sangat asing pada struktur organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ala Pemerintah Daerah. Meski struktur Pemerintah Daerah murni sipil, namun rule bisnis yang dijalankan pada birokrasi Pemerintah Daerah lebih mendekati ke struktur militer. Mekanisme kerja berbasis komando dan staf.

Peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai orang ketiga pada suatu Pemerintah Daerah (Setelah Bupati dan Wakil Bupati), sekaligus jabatan karier penguasa birokrasi menyebabkan peran CIO Pemerintah Daerah sulit disamakan dengan CIO ala perusahaan swasta. Lalu, dimana seorang CIO harus diposisikan?

Dominasi Sekda

Eselonisasi yang terdapat pada Pemerintah Daerah dengan jabatan eselon tertinggi terletak pada seorang Sekda, membangun kultur bahwa semua komunikasi birokratis kepada Bupati harus sepengetahuan Sekda. Bahkan, meskipun eselon Kepala Dinas/Badan satu klik dibawah Sekda (eselon 2b), tetap saja etika birokrasi menempatkan Dinas/Badan berjalan dalam koordinasi Sekda. Oleh karena itu beberapa kalangan melihat seorang CIO harus berada di bawah Sekda.

Budaya birokrasi yang melihat eselon pejabat sebagai sebuah gengsi membangun “penghargaan” dan loyalitas menjadi persoalan yang tidak bisa disepelekan. Sebagai contoh, seorang Kepala Dinas (eselon 2) merasa kurang terhormat bila harus loyal dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang kepala Kantor PDE yang notabene bereselon3.

Pertimbangan bahwa seorang CIO sebaiknya berstatus eselon 2 pada jajaran Sekda harus menempatkan seorang CIO sebagai asisten yang membawahi dua Bagian, yaitu Bagian Humas, dan Bagian Komunikasi dan Informatika. Disamping itu, peran komunikasi dan informatika sebagai perpanjangan tangan fungsi CIO juga semestinya diletakkan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau lebih dikenal sebagai instansi daerah. Sehingga membentuk sebuah struktur sebagai berikut:

Gambar 1

Posisi CIO dibawah Sekda.jpg

Pembagian lahan kerja antara Bagian Kehumasan dan Bagian Kominfo lebih banyak disebabkan komitmen konsensi antara siapa yang membangun teknologi dan konten. Siapa yang membangun sistem yang memungkinkan harapan Bupati dapat diterjemahkan secara Teknologi Informasi (enabler) dan siapa yang harus mengelola dan mengkoordinasikan konten.

Namun permasalahan muncul mengingat peran jajaran di bawah Sekda sebenarnya lebih banyak mengelola fungsi ke-sekretariatan daerah. Berbeda dengan fungsi Dinas Teknis yang lebih banyak menjalankan peran sektoral yang spesifik dan Badan yang bersifat koordinatif. Peran teknologi (terlalu teknis) lintas sektoral juga dirasakan janggal dibawah Sekda yang notabene lebih banyak mengelola administratif.

Badan Koordinasi

Beberapa kalangan menilai, bahwa Struktur birokrasi di bawah Sekda yang cukup strategis juga merupakan wilayah yang perlu disinkronisasi melalui Teknologi Informasi guna menghasilkan manajemen Sistem Informasi yang baik, mengingat beberapa fungsi beberapa bagian di bawah Sekda memiliki keterkaitan fungsional dengan Dinas/Badan/Kantor (SKPD) yang lebih independen. Oleh karena itu CIO akan lebih optimal apabila ditempatkan sebagai Kepala Badan.

SKPD berupa Badan secara fungsional memiliki peran pokok sebagai lembaga koordinasi dan berstatus eselon 2. Posisi kepala Badan cukup disegani dan cukup mendapatkan loyalitas dari marta sejajar, termasuk jajaran di bawah Sekda, sejajar dengan Asisten Sekda. Dengan demikian SOTK yang direkomendasikan adalah:

Gambar 2

Posisi CIO level Badan.jpg

Tidak jauh berbeda dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban CIO pada level Asisten Sekda, secara umum Badan yang menjalankan peran manajemen Sistem Informasi ini mengelola data dan informasi dari hulu hingga hilir dan tetap mewajibkan adanya struktur yang berfungsi mengelola komunikasi dan informasi pada setiap SKPD.

Struktur ini juga memungkinkan seorang CIO Pemerintah Daerah dapat melakukan komunikasi efektif dengan Bupati dan Sekda secara langsung, bahkan bersamaan dengan menempatkan laporan kepada Sekda sebagai tembusan. SOTK seperti ini memungkinkan penyamaan peran dan posisi antara CIO Pemerintah Daerah dan CIO pada dunia Swasta. Penulis lebih merekomendasikan CIO pada posisi Kepala Badan Daerah.

Posisi CIO juga tidak harus diisi oleh seseorang yang berlatar belakang pendidikan Teknologi Informasi dan menguasai sangat teknis. Namun seorang CIO memang memerlukan seseorang dengan kualifikasi yang mampu memadukan keinginan pimpinan dan tuntutan core bisnis pemerintah melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sudah bukan waktu yang tepat lagi mempercayakan job pengelola Sistem Informasi kepada seseorang pejabat yang dianggap sebagai “sampah”. Atau CIO akan berarti Career Is Over.

PP 41/2007

Ternyata wacana CIO Pemerintahan tidak selaras dengan kebijakan lain, khususnya yang mengatur SOTK Pemerintah Daerah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini menempatkan peran komunikasi dan informatika satu rumpun dengan tugas pokok dan fungsi perhubungan. Meskipun daerah diberi kesempatan berimprovisasi, namun hampir keseluruhan Pemerintah Daerah cenderung menjadikan fungsi serumpun sebagai satu Dinas saja.

Hampir keseluruhan sektor perhubungan Pemerintah Daerah saat ini diwujudkan dalam bentuk Dinas (DInas Perhubungan). Bentuk Dinas sendiri sebenarnya juga merupakan lembaga teknis daerah (LTD) yang menjalankan fungsi sektoral dengan beban pendapatan daerah.

Meskipun beberapa lembaga Teknologi Informasi dan kehumasan daerah juga mengelola Radio dan TV serta media massa lain yang berpotensi sebagai lembaga penghasil pendapatan daerah, namun bila dirujukkan dengan kebijakan nasional tentang CIO Pemerintah Daerah dan penempatan badan usaha Pemerintah, khususnya sektor publik (Radio dan TV) sebagai unit Badan layanan umum (BLU) yang tidak diwajibkan menyumbangkan pendapatan daerah, maka penempatan CIO pada Dinas Perhubungan dirasakan kurang tepat, bahkan aneh. Bagaimana mungkin seorang CIO mengelola data dan informasi dari hulu hingga hilir, sekaligus mengelola transportasi darat, laut bahkan udara (?).

Kebijakan ini mengingatkan kita ketika fungsi Pos dan Telekomunikasi diletakkan pada Departemen Perhubungan Republik Indonesia, yang saat ini berada dibawah Depkominfo.

Pengembangan Teknologi Informasi dan e-government nasional hingga daerah memang sudah dijalankan. Namun otonomi daerah yang dijalankan tidak hanya menghasilkan raja-raja kecil Bupati/Walikota, ternyata juga berpotensi menghasilkan otonomi SKPD. Akibatnya pembangunan Teknologi Informasi dan e-government pada SKPD seringkali sulit dapat dikendalikan.

Masing-masing SKPD membangun Teknologi Informasi bagi kepentingan sektoralnya sendiri-sendiri. Membentuk pulau-pulau informasi berbiaya mahal, namun tidak terintegrasi dan tidak menghasilkan informasi yang komprehensif dan terkonfirmasi. Karena itu peran CIO mutlak diperlukan di kalangan Pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah. Saatnya dibuktikan, bahwa Teknologi Informasi juga mempu menjadi pemersatu bangsa.

17 January 2008

Keuntungan E-Government bagi Rakyat

Sampai tahap sekarang ini sebagian besar komponen pemerintahan mengoperasikan E-Government lebih bagi kepentingan internal pemerintahan atau komunikasi yang cenderung lebih banyak satu arah kepada rakyat. Meski ber-milyard dana rakyat telah dibelanjakan, namun rakyat belum banyak memperoleh kemudahan dan bantuan solusi dalam pelayanan umum secara signifikan.

Pemahaman yang sempit juga masih dianut oleh sebagian besar satuan pemerintahan, bahkan pada level pemerintahan pusat, sehingga tidak jarang ada suatu award E-Government namun dengan tolok ukur penilaian hanya dari sisi performa dan feature-feature website atau website portal-nya saja. Hampir tidak menyentuh kombinasi back office dan front office yang menjadi inti dari E-Government. Bahkan belakangan ada sebuah acara E-Government award yang diidentikkan dengan website Pemerintah Daerah, dimana substansi penilaiannya didasarkan dari banyak sedikitnya kiriman SMS, bukan dari sejauh mana produk E-Government itu mampu mengakomodir kepentingan Pemerintah dan masyarakat serta implementasi pelayanan umum. Kelihatannya E-Government mulai dilirik sebagai sebentuk entertainment baru.

Kesalahan persepsi dan kelemahan pemahaman serta penguasaan manajemen dan teknis Information and Comunication Technology dan E-Government menyebabkan ternyadinya foya-foya anggaran pemerintahan bagi pembangunan E-Government yang tidak jarang hanya menghasilkan website, sebuah software pengganti brosur plus, bahkan belum berfungsi sebagai front office. Tentu saja kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama dengan masih banyaknya keluhan Pemerintah Daerah berkenaan dengan rendahnya komitmen pimpinan dan terbatasnya anggaran bagi pengembangan E-Government.

Lalu apa yang sebenarnya menjadi tuntutan rakyat dengan implementasi E-Government ini? Apakah rakyat hanya perlu membaca brosur online yang dikemas dalam teknologi canggih bernama website? Ataukah rakyat ingin segala keperluan yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah dapat diselenggarakan secara mudah, murah dan cepat? Seberapa penting koordinasi dikedepankan mengalahkan ego sektoral yang justru merugikan rakyat? Mampukan E-Government memperkecil peluang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ? Bagaimana bila pelayanan publik diselenggarakan tanpa E-Government?

Proses birokrasi pada dasarnya berlaku pada dua kondisi, pertama dari sudut pemerintah, dimana terjadi satu Satuan Kerja/Departemen yang harus berhadapan dengan banyak orang (one departemen, many citizen), dan kedua, dari sisi publik dimana masyarakat harus menuju dari satu meja ke meja yang lain, bahkan dari satu Satuan Kerja ke Satuan Kerja lain (one citizen, many point of contact). Setiap proses tentu saja memerlukan sebuah biaya, baik langsung maupun tidak langsung.

Skema 1















Skema 2








Pada skema 1 terlihat bahwa masyarakat harus berinteraksi secara langsung dengan Sakter/Dinas/Departemen dan birokrat-birokrat untuk memperoleh layanan umum, meskipun dibelakang mereka telah dibangun Sistem Informasi E-Government. Keterlibatan birokrat yang notabene juga manusia dengan gaji rendah dan rawan moril memiliki tingkat kerawanan tinggi terjadinya KKN. Hal berbeda akan terjadi bila publik secara tidak langsung berinteraksi dengan birokrat, namun dijembatani dengan sebuah Sistem Informasi E-Government terintegrasi. Publik tidak harus lagi berjalan dari satu meja ke meja yang lain, kecuali pada pendataan awal.

Melihat bahwa rakyat telah membayar pajak yang ternyata menjadi salah satu penopang utama berlangsungnya penyelengaraan negara ini, maka selayaknya rakyat memproleh pelayanan terbaik. Namun kondisi negara ternyata membangun toleransi rakyat, sehingga rakyat tetap rela mengeluarkan biaya bagi pelayanan umum yang diselenggarakan oleh para abdi negara dan abdi masyarakat. Pada kenyataannya kembali rakyat dikalahkan oleh sebuah kondisi yang menuntut rakyat mengeluarkan dana ekstra agar pelayanan publik terbaik yang menjadi hak mereka ini dapat berlangsung dengan mudah dan cepat, meski tidak murah dan harus mau bertepuk tangan melanggengkan KKN demi segera beresnya urusan mereka.

Tidak sedikit pimpinan pemerintahan, terutama di daerah yang menikmati pelayanan umum melalui proses konvensional meski ditopang perangkat dan infrastruktur Teknologi Informasi. Bila dilihat ternyata banyak pelayanan umum yang sudah computerize, namun tidak sedikit yang hanya mengotomatiskan proses manual dengan sistem informasi yang tidak transparan dan memiliki kekuatan hukum timbal balik, misalnya kompensasi yang berhak diterima masyarakat atas keterlambatan penerbitan dokumen publik mereka. Sistem Informasi pelayanan publik pun tidak terintegrasi, sehingga masyarakat tetap harus mengulangi proses yang sama untuk layanan yang berbeda, seperti masyarakat harus menempuh 2 birokrasi yang sama dari tingkat RT s/d Kecamatan untuk proses pembuatan KTP dan pendaftaran tenaga kerja di kantor tenaga kerja pemerintah.

Mari kita menghitung berapa uang rakyat yang harus dikeluarkan untuk proses birokrasi yang tidak ditopang dengan E-Government dengan permisalan pembuatan KTP di daerah. Proses ini diawali dengan verifikasi penduduk di tingkat RT, RW dan kelurahan yang menghasilkan surat keterangan benar-benar warga masyarakat atau penduduk setempat. Selanjutnya dokumen harus dibawa sendiri oleh masyarakat ke Kecamatan dan membayar biaya resmi KTP dan biaya lain-lain sukarela. Biaya administrasi sukarela ini biasanya disangkal, dan memang sulit dibuktikan. Kecuali pada tingkat RT yang pada beberapa tempat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat langsung. Maka hitung-hitungan matematikanya adalah :

Birokrasi/keperluan

Biaya

Keterangan

Administrasi RT

Rp. 1.000,-

Sukarela

Administrasi RW

Rp. 2.000,-

Sukarela

Administrasi Kelurahan

Rp. 2.000,-

Sukarela

Biaya KTP

Rp. 5.000,-

Resmi

Lain-lain sukarela

Rp. 2.500,-

Supaya urusan cepat tuntas

Biaya perjalanan

Rp. 2.500,-


Jumlah

Rp. 15.000,-

Berlaku juga untuk perpanjangan

Rakyat seharusnya hanya menanggung beban pembuatan KTP sebesar Rp. 5000, namun pada kenyataannya terjadi selisih biaya sebesar Rp. 10.000,- Apabila dalam satu hari terjadi 250 proses pembuatan KTP baru maupun perpanjangan, maka :

250 x Rp. 10.000,- = Rp 250.000,-

è Rp. 250.000 x 25 hari kerja sebulan = Rp. 6.250.000

è Rp. 6.250.000 x 12 bulan = Rp. 75.000.000,-

Apabila kita asumsikan prosedur birokrasi dengan biaya yang sama untuk 10 layanan pemerintah setiap hari, maka diperoleh hasil :

Rp. 75.000.000 x 10 = Rp. 750.000.000,- (setahun)

Secara nasional è 400 kab/kota x Rp. 750 juta = Rp. 300 Milyard pertahun (Fantastis). Sebuah nilai yang lebih dari cukup untuk membangun Sistem Informasi E-Government terintegrasi nasional.

Nilai tersebut adalah jumlah beban yang ditanggung rakyat dari konsekuensi tidak diterapkannya E-Government secara tepat dengan nilai pesimistis. Untuk wilayah jawa tentu akan lebih besar.

Komponen perjalanan menjadi sangat relatif karena pada beberapa daerah komponen biaya perjalanan lebih besar dari biaya resmi pelayanan umum itu sendiri, seperti pada daerah-daerah terpencil. Jumlah pengguna layanan juga sangat relatif, sehingga hanya daerah sendiri atau wakil-wakil rakyat yang bisa menghitung berapa biaya informal yang sudah ditanggung rakyat yang taat membayar pajak, yang tidak jarang diperlakukan tidak adil dalam mengurus dokumen publik mereka sendiri. Nilai yang cukup untuk membangun sebuah Sistem Informasi E-Government terintegrasi dan membantu mewujudkan good governance.

Upaya mengotomatiskan proses manual melalui penggunaan komputer cukup membantu proses pelayanan umum, namun tidak menjamin mampu menekan biaya informal publik karena Sistem Informasi E-Government yang tidak terintegrasi dengan pelayanan lainnya akan menyebabkan masyarakat harus kembali menempuh proses birokrasi dari tingkat pemerintahan terendah.

Dengan demikian kita dihadapkan pada dua pilihan, implementasikan E-Government atau pertahankan apa yang ada dan biarkan rakyat menanggung beban biaya layanan umum yang sebenarnya menjadi tugas pokok Pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Dengan E-Government mau tidak mau Pemerintah harus mengalokasikan dana pengembangan yang relatif tidak sedikit, namun rakyat tidak harus menanggung beban biaya ekstra sebagaimana perhitungan diatas.

Permasalahan keberlangsungan E-Government dalam pelayanan umum, salah satunya berasal dari lemahnya koordinasi akibat ego sektoral. Permasalahan internal pemerintahan. Ego sektoral pada umumnya disebabkan karena keinginan memperoleh prestasi terbaik, ketidakinginan campur tangan orang dari Satuan Kerja lain dan ketertutupan dalam pengelolaan anggaran. Untuk membangun sebuah E-Government yang baik, ego sektoral harus mulai dikalahkan demi kepentingan rakyat. Sudah saatnya birokrat pusat dan daerah membangun prestasi terbaik secara bersama-sama, karena untuk itulah rakyat menggaji mereka. Komitmen pimpinan barangkali akan menjadi pengerak utama, tapi tanpa adanya kemauan dan kerelaan untuk melepaskan lahan penghasilan tambahan yang bukan menjadi haknya, kerjasama internal birokrat dalam menciptakan pelayanan terbaik akan sangat sulit diwujudkan.

Implementasi E-Government memang tidak menjamin publik tidak akan mengeluarkan biaya ekstra, namun diyakini akan menekan biaya ekstra. Setidaknya publik tidak perlu lagi mengulangi proses birokrasi mulai dari tingkat RT hingga Kecamatan untuk berbagai urusan mereka.

Website hanyalah salah satu media front office, dan penguatan back office terintegrasi antar Satuan Kerja dan antar Sistem Informasi pelayanan umum akan meningkatkan kewibawaan pemerintah. Melalui implementasi E-Government secara tepat, maka akan lebih ringan menciptakan pemerintahan yang bersih. Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia berbenah dan serius mengelola birokrasi modern.

Sistem Informasi Nasional E-Government, mungkinkah?

Gagasan untuk membangun sebuah Sistem Informasi Nasional sebenarnya sudah mulai ada pada era 1997-an ketika telematika masih menjadi wilayah proyek Departemen Dalam Negeri. Cikal bakal Sistem Informasi back office pemerintahan beberapa diantaranya sudah dirintis, seperti Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Informasi Perlengkapan/inventaris dan Sistem Informasi monografi. Ada beberapa hal yang menyebabkan Sistem Informasi tersebut tidak dapat berlanjut hingga saat ini antara lain :

1. Sentralistis pada propinsi. Sistem Informasi dibuat oleh propinsi tanpa adanya standarisasi antar propinsi sehingga sulit diintegrasikan secara nasional. Kabupaten tidak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan atau sekedar menerima dari pemerintah atasnya

2. Sistem Informasi yang single user, sehingga sulit untuk dikerjakan secara kolektif. Pemberdayaan team menjadi sulit dikembangkan. Banyaknya data akan menjadi pekerjaan yang tidak kunjung tuntas dikerjakan oleh sebuah Personal Computer. Sebuah kebijakan yang menumbuhsuburkan ego sektoral

3. Sebagai suatu teknologi yang relatif baru dalam kalangan pemerintahan, telematika serasa dipaksakan untuk diimplementasikan secara top down tanpa memperhatikan kualifikasi personil yang dilibatkan, sehingga berjalan ala kadarnya atau bahkan macet sama sekali.

Kegagalan implementasi Sistem Informasi E-Government pada awal pengembangannya menyebabkan banyak daerah yang menilai proyek telematika hanya sekedar mengikuti tren atau proyek gagah-gagahan saja tanpa menghasilkan sesuatu yang memberi arti bagi pemerintahan. Instruksi sentralistis pusat kepada daerah untuk membentuk institusi daerah dengan nama Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) disikapi loyal oleh daerah tanpa memperhatikan siapa-siapa yang layak dipercaya mengembangkan teknologi informasi dalam jajaran pemerintahan. Hal tersebut menyebabkan KPDE sering dianggap sebagai institusi kering, bahkan lembaga pemerintahan “tempat sampah”. Dengan kondisi tersebut tidak heran bila setelah lebih dari sewindu, apa pun nama lembaga pengelolaan data elektronik atau pengelola E-Government kurang mampu memberi banyak arti dalam pemerintahan.

Kini era itu sudah berubah. Pusat tidak lagi punya kuasa besar di daerah. Otonomi memberi kesempatan daerah untuk mengembangkan E-Government-nya tanpa harus “mungguk-mungguk” (baca : membungkuk-bungkukkan badan bak rakyat jelata melihat rajanya) kepada pusat. Sebaliknya, banyak daerah mampu membuktikan bahwa tanpa campur tangan pusat mereka mampu lebih maju, layak untuk membusungkan badan dan memimpin dalam pengembangan E-Government nasional. Membuktikan bahwa daerah mampu lebih maju dibanding Pemerintah pusat. Dan sudah saatnya pusat tidak lagi menganggap pengelola telematika/E-Government daerah sebagai bawahan, namun lebih pantas disejajarkan sebagai partner.

Sebenarnya banyak daerah mencari profile Pemerintahan yang mampu mengkoordinasikan E-Government secara lebih luas. Masih terlalu banyak persoalan dalam pengembangan E-Government, bukan hanya sekedar Sistem Informasi Nasional dan aksi riil justru lebih banyak ditunjukkan oleh daerah melalui komunikasi terbatas antar dua atau beberapa pengelola E-Government daerah.

Kominfo yang memiliki posisi paling strategis lebih banyak berbicara secara makro dan hampir tidak pernah menyentuh sisi teknis yang sebenarnya merupakan ciri khas lembaga Teknologi Informasi. Kebijakan yang dikeluarkan cenderung terlambat.

Serba terlambatnya kebijakan dan strategi pengembangan E-Government nasional menyebabkan pengelola E-Government daerah asyik dengan pengembangan E-Government-nya masing-masing. Namun kondisi ini ternyata justru membuat kesenjangan dalam pengembangan E-Government secara nasional. Hasilnya, kompleksitas integrasi database yang menjadi urat nadi Sistem Informasi Nasional makin menciptakan jurang pemisah antar daerah yang cukup tinggi. Sungguh disayangkan kreatifitas daerah dalam pengembangan Sistem Informasi E-Government justru menyebabkan permasalahan Sistem Informasi Nasional makin kompleks.

Kondisi Sistem Informasi daerah secara nasional serba terlanjur. Banyak daerah membangun Sistem Informasi sesuai kepentingan mereka atau pasrah pada keahlian rekanan yang notabene kurang memahami lika-liku birokrasi pemerintahan dengan berbagai venomena persoalannya. Dari yang sederhana sampai dengan yang sangat kompleks. Tergantung kemampuan analisa pengelola E-Government setempat.

Sebagai sebuah prestasi, kemampuan pengelola E-Government daerah harus diacungi jempol. Mereka mampu membangun sebuah Sistem Informasi yang diantaranya terintegrasi, yang bahkan untuk tingkatan departemen atau Pemerintah pusat pun tidak banyak yang mampu. Tidak hanya back office, front office pun sudah diimplementasikan di beberapa daerah dan berjalan baik.

Lalu, apakah yang akan dilakukan oleh sebuah kebijakan pengembangan Sistem Informasi Nasional? Apakah akan membuat Sistem Informasi yang akan diimplementasikan dengan sebuah tongkat komando ke daerah? Dan mengharapkan daerah akan loyal? Apakah akan membuat komponen-komponen Sistem Informasi yang dapat digunakan dalam pembangunan Sistem Informasi yang berskala nasional?

Dari sisi daerah, bagaimana dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang sudah berjalan dan running well? Apakah harus diganti secara serta-merta? Bagaimana pengaruh terhadap database yang sudah diintegrasikan? Haruskah integrasi database yang sudah membuktikan efektifitas dan efisiensi implementasi E-Government dikorbankan oleh Sistem Informasi nasional yang masih sepotong-sepotong? Bagaimana biayanya? Sementara untuk meng-gol-kan sebuah proyek Teknologi Informasi banyak daerah harus ber”mandi-darah” melawan panitia anggaran dan legislatif yang mayoritas kurang memahami apa itu Teknologi Informasi. Sebuah proyek yang kurang populer untuk sebuah kampanye politik.

Secara nyata kita melihat bagaimana Pemerintah pusat mengalokasikan Milyard-an rupiah untuk membangun sebuah Sistem Informasi dan tidak jarang mengarahkan beberapa daerah untuk menjadi pilot project. Beberapa kegagalan implementasi pilot project tidak jarang ditimpakan kesalahannya kepada daerah dengan berbagai alasan seperti ketidakbecusan personil daerah untuk menerima transformasi Teknologi Informasi, ketiadaan dukungan dana pendamping daerah, dan lain-lain. Lalu, seperti apakah bentuk Sistem Informasi Nasional itu?

Namun, bagaimana pun juga harus ada keberanian untuk mengambil langkah strategis guna membangun sebuah E-Government Nasional karena kita adalah NKRI. Harus ada keinginan untuk memberi dan menerima. Posisi strategis berada di Pusat, Kominfo tentunya. Hanya saja perlu dibuat sebuah action plan yang jelas. Batasan pengertian antara komunikasi dan informasi ala Departemen penerangan dan telematika yang memang secara background ilmiah berbeda harus ditegaskan. Kominfo harus berani berbicara teknis dan kongkrit, bukan sibuk dengan konseptual dan wacana, apalagi tidak melibatkan daerah dalam penyusunan kebijakan atau strategi nasional, sehingga pusat dan daerah tidak sehati meski sebidang pekerjaan.

Upaya riil yang dapat ditempuh antara lain diawali dengan menyusun daftar database yang dibutuhkan dalam skala nasional dan daerah. Kemudian dipilih database yang paling memungkinkan dan menjadi basic dari database E-Government. Selanjutnya disusun draft format standar database & aplikasi E-Government yang mencakup design, struktur database, struktur coding dan sebagainya. Bahkan bila perlu jenis dan penamaan database serta field-field-nya distandarkan, sehingga membantu daerah dalam membangun sebuah Sistem Informasi E-Government. Juga bukan hal yang tabu untuk menetapkan standar waktu pembuatan sebuah aplikasi, agar kemerdekaan melakukan mark up proyek Sistem Informasi E-Government dapat mulai ditekan.

Upaya ini memang sebuah pekerjaan besar yang tidak mungkin dilakukan oleh pusat sendirian. Karena itu peran daerah sebenarnya lebih diutamakan, sebab tanpa suplay database dari daerah, pusat tidak akan memiliki data nasional yang up to date. Terutama daerah harus mengorbankan Sistem Informasi yang telah dibangunnya untuk dikonversikan ke Sistem Informasi Nasional. Untuk membantu daerah agar tidak kacau, perlu dipertimbangkan untuk membangun sebuah sistem konversi database yang didukung oleh team nasional yang handal.

Database exchange menjadi pekerjaan lanjutan setelah beberapa tahap implementasi Sistem Informasi Nasional menunjukkan hasil. Pertimbangan ketersediaan dan kemampuan membangun infrastruktur menjadi pertimbangan yang seharusnya dipecahkan secara nasional. Opsi online – offline database exchange harus ditetapkan bila disandarkan pada kemampuan daerah dalam membiaya E-Government-nya. Karena offline menjadi salah satu opsi, maka harus ditetapkan format file yang mampu diakomodir pusat. Pembentukan kelompok kerja-kelompok kerja menjadi solusi efektif.

Jadi, mungkinkah Sistem Informasi Nasional diwujudkan? Tentu saja mungkin, sejauh Sistem Informasi Nasional ditetapkan sebagai proyek nasional, bukan proyek pusat. Perlu dipahami bahwa dalam beberapa daerah dan dalam beberapa segi teknis, daerah lebih unggul dan lebih paham pekerjaannya daripada pusat. Harus diakui bahwa implementator sesungguhnya dari E-Government adalah daerah yang harus mengelola berbagai Sistem Informasi turunan departemental. Sudah selayaknya daerah menjadi partner pusat.

Potensi dan kemampuan daerah dalam implementasi E-Government masih terpendam dan menunggu untuk dimobilisasi dan diberdayakan secara nasional. Pusat selayaknya tergerak untuk mengambil posisi koordinator, atau daerah akan bergerak sendiri membangun Sistem Informasi Nasional dengan proyek yang dibiayai secara urunan. Urunan Project ? Mengapa tidak? Sistem Informasi E-Government Open Source? Bukan hal tabu yang harus dipilih. Terutama dalam kondisi keaungan negara yang relatif tidak stabil ini, sementara Teknologi Informasi dalam jajaran pemerintahan bukan merupakan prioritas penting dalam mewujudkan good governance dan pelayanan umum yang terbaik.



www.ibenkda.info




(DImuat Majalah Biskom Oktober 2005)

09 January 2008

TOOLS Vs ENABLER

Banyak pertanyaan mengapa e-government yang dikembangkan di Indonesia belum memberikan hasil yang optimal. Bahkan kesan e-government menjadi cost-center sulit dihilangkan dari para pengambil kebijakan dan penganggaran. Prestasi yang dihasilkan oleh beberapa Pemerintah Daerah yang menonjol dengan pengembangan e-government nya pun lebih disikapi dengan asumsi resiko belanja biaya tinggi.

Dari berbagai diskusi ilmilah tentang e-government di Indonesia, hampir keseluruhan komunitas menyimpulkan bahwa lemahnya e-leadership merupakan factor paling dominan kurang optimalnya pengembangan e-government pada berbagai level. Tidak sedikit yang menuntut Presiden hingga Bupati harus bisa computer dan menyempatkan diri online setiap hari untuk memotivasi bawahannya. Hasil akhirnya tentu saja semua meja pegawai akan terpasang computer dengan system online yang canggih.

Pendapat tersebut tentu tidak salah. Kemampuan menggunakan komputer para pemimpin negeri ini dan statement politis yang mendukung pengembangan e-government akan mampu mendorong pertumbuhan e-government secara signifikan. Seperti halnya ketika Presiden SBY mengeluarkan statement supaya Pemerintah Daerah mengembangkan One Stop Service (OSS) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seketika itu pula semua Pemerintah Daerah membangun OSS dengan sumber dana yang “dengan keras” diada-adakan. Tidak ada Pemerintah Daerah yang rela ketinggalan. Hasilnya positif.

Namun demikian kenyataan membuktikan bahwa tidak sedikit Pemerintah Daerah yang mengeluarkan dana besar, tetapi produk e-government nya kurang signifikan dengan hasil yang diharapkan. Sebaliknya, tidak sedikit Pemerintah Daerah dengan dana pengembangan e-government sangat minim, namun mampu menunjukkan hasil yang patut dicontoh.

Penulis melihat, bahwa bekal e-leadership yang harus dimiliki oleh pimpinan pada berbagai level di pusat maupun daerah, perlu ada penyamaan persepsi antara melihat Teknologi Informasi (TI) bagi e-government sebagai tools (alat bantu) atau sebagai enabler, sebuah system yang memungkinkan kebijakan tertentu dapat dijalankan.

TOOLS

Persepsi seorang pimpinan yang melihat perangkat TI sebagai tools akan membawa dampak pada belanja TI sebagai satuan lepas atau system pada skala kecil yang kurang mampu membangun solusi komprehensif, terutama dihadapkan pada core business pemerintah, yaitu menjalankan pemerintah kenegaraan dan pelayanan umum.

Kita dapat melihat bahwa banyak belanja TI oleh pemerintahan dimanfaatkan sebagai perangkat kerja yang membantu apa yang sudah berjalan secara konvensional, menjadi berbasis elektronik. Misalnya, pembelanjaan notebook yang diperuntukkan bagi penyelesaian pekerjaan perorangan. Supaya tidak repot-repot membawa mesik ketik dan berkali-kali mengetik hal yang sama.

Penulis tidak menampikkan bahwa notebook memiliki peran yang besar dalam penyelesaian banyak pekerjaan. Namun dalam konteks belanja TI pemerintahan dan core bisnis pemerintahan, maka semestinya belanja notebook tersebut merupakan perangkat pendukung dari sebuah system elektronik yang lebih besar. Sebagai contoh, harus ada sebuah intranet dan internet office otomation dan berbagai Sistem Informasi pemerintahan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga pengadaan notebook bagi kalangan personal pegawai merupakan media kerja supaya pegawai tersebut dapat melaporkan progress kerjanya melalui system online maupun offline. Bukan sekedar pengganti mesik ketik.

Demam system jaringan online di kalangan pemerintahan misalnya, juga menyebabkan tidak sedikit strata pemerintahan membangun system jaringan komputer tercanggih. Namun, tidak sedikit pula yang tidak memiliki konsep yang jelas, setelah jaringan komputer tersebut digelar, akan dimanfaatkan untuk apa saja. Sekedar sharing konsumtif internet, teleconference atau ada Sistem Informasi terintegrasi yang siap dijalankan?

Bahkan teknologi teleconference juga kurang dapat dimanfaatkan secara optimal. Kelihatannya budaya “cukup suara saja” masih sangat kuat. Belum banyak quick win (manfaat instant) dihasilkan dari pembangunan system teleconference, baik yang dibangun oleh pusat maupun daerah.

Pandangan TI bagi e-government adalah sebagai sekedar tools lebih banyak menghasilkan elektronisasi konvensional, atau komputerisasi konvensional. Tidak membangun sebuah system baru yang memungkinkan peningkatan kualitas layanan umum atau efektifitas dan efisiensi roda pemerintahan.

ENABLER

Pada dasarnya, Teknologi Informasi yang digunakan oleh kalangan pemerintahan tidak beda dengan apa yang digunakan oleh kalangan non pemerintahan lainnya. E-government bukan sekedar menerapkan TI bagi berjalannya roda pemerintahan. Lebih dari itu implementasi TI dalam pemerintahan tersebut harus mampu melahirkan efektifitas dan efisiensi dan mendukung terobosan kebijakan birokratis guna melahirkan good government.

Banyak kalangan pemerintahan mengutamakan belanja e-government dari sisi belanjan perangkat TI. Kurang memperhatikan core bisnis pemerintah itu sendiri. Pandangan enabler mengutamakan goal suatu kebijakan pemerintah sebagai prioritas. Selanjutnya menyusun sebuah system komprehensif yang memungkinkan tujuan tersebut dapat dicapai. Dari tujuan yang ingin dicapai dan metode yang akan dilakukan, maka belanja TI dapat dilaksanakan secara lebih tepat, efektif dan efisien.

Bukan sebaliknya. Belanja dulu, tujuan dibangun sambil jalan. Bukan belanja Teknologi Informasi supaya bisa ber-teleconference, namun harus disepakati dulu mengapa harus teleconference, baru belanja Teknologi Informasi sesuai kebutuhan. Adakah telepon saja belum cukup? Atau, apakah teleconference tersebut bisa melayani rakyat?

Sebagai perumpamaan, misalkan suatu Pemerintah Daerah ingin membangun sebuah layanan Umum yang terbaik. Metode yang akan dipilih adalah melalui One Stop Service (OSS). Kebijakan yang diambil adalah menyatukan layanan pada satu atap. Artinya, Unit layanan satu atap menjadi front office, dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/Instansi) sebagai back office melalui teknologi online.

Dari kebijakan umum tersebut, harus dibangun secara sinergis aplikasi front office yang mencakup semua layanan yang secara administrative dilayani oleh masing-masing instansi, serta membangun aplikasi back office sesuai sector masing-masing instansi. Dengan demikian dapat ditentukan kebutuhan belanja secara lebih riil. Dalam pengembangan lebih lanjut, barangkali bisa dipertimbangkan, mengapa tidak meletakkan front office OSS tersebut di Kecamatan, bahkan Kantor Desa sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat?

TI sebagai enabler bagi e-government lainnya dapat dicontohkan melalui pengelolaan kependudukan. Seperti pemberian bea siswa bagi siswa miskin melalui sinergi data kependudukan dan pendidikan, pemberian askeskin melalui kolaborasi database kependudukan dan data kesehatan, memungkinkan Bupati memantau pendapatan daerah, memungkinkan legislative melihat perkembangan APBD, memungkinkan orang tua siswa memantau pendidikan anak-anak mereka, memungkinkan seorang penduduk dapat berobat di mana saja dengan medical record yang selalu mengikutinya,dan banyak lagi.

Sebagai enabler, focus pengembangan bukan pada belanja TI bagi kebijakan e-government, namun bagaimana e-government tersebut mampu mendukung kebijakan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien. Ibaratnya seorang Bupati harus mampu mimpi melayani rakyatnya melalui sebuah terobosan pembangunan, maka Teknologi Informasi harus bisa menjawab. Kelenturan birokrasi barangkali diperlukan. Bahkan keberanian politis membuat aturan sendiri atas apa yang belum di atur secara nasional, juga diperlukan. Seperti keberanian Walikota Surabaya menerapkan e-Procurement.

Karena itu, untuk mampu menjadikan e-government sebagai enabler sebuah terobosan kebijakan yang berujung pada manfaat seluas-luasnya bagi rakyat dan good governance, diperlukan sebuah e-leadership yang sangat kuat dan konsisten. Seorang Bupati tidak harus pintar bermain internet dan memahami teknis pengembangan TI, meski itu lebih baik. Namun seorang Bupati harus berani memerintahkan jajarannya menjawab kebijakannya melalui implementasi Teknologi Informasi secara bertanggungjawab dan professional. Karena itu, berapa pun biaya, layak di dukung, karena kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya.


(Dimuat di Majalah Biskom edisi Januari 2008)

11 December 2007

SISTEM ROAMING ANTAR PEMDA

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ya, itulah negeri tercinta kita. Kita pernah bersatu dalam komitmen bersama untuk merdeka. Tidak sedikit tentunya pengorbanannya. Namun, pola Negara kesatuan tersebut ternyata sulit diwujudkan dalam sebuah konsep operasional kenegaraan ini, khususnya yang berkenaan dengan e-government dan layanan umum. Tentang bagaimana pemerintah melayani rakyat negeri ini.

Suatu saat seorang teman mengeluh, betapa ribet memindahkan nomor polisi mobil yang baru dibelinya di Jakarta ke nomor baru di Semarang. Teman lain mengeluhkan ketika harus mudik jauh-jauh hanya untuk memperpanjang KTP. Tetangga sebelah mengeluh, karena meski punya KTP Kebumen tetap saja kena “perlakuan khusus” pada razia ketika liburan pasca lebaran di Jakarta. Seorang bapak mengeluh karena harus repot-repot meminta surat keterangan medic ketika hendak periksa ke rumah sakit di kota lain lantaran khawatir harus menjalani diagnose dari awal lagi atau bahkan salah analisa.
Banyak warga harus berdemo ke KPUD supaya dimasukkan ke daftar pemilih, bahkan seorang gadis diteror oleh sms yang ternyata berasal dari nomor handphone dengan identitas pemilik palsu. Dan lain-lain.Begitu rumitnya, sehingga masyarakat lebih memilih mengeluarkan sedikit uang supaya urusan lebih mudah, dengan cara : memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu. Dari pada saya harus mudik jauh-jauh untuk perpanjang KTP, daripada saya tidak bisa beli rumah di perantauan, supaya saya mudah daftar CPNS di Pemerintah Daerah lain, dan banyak lagi daripada-daripada lainnya.Begitu parahkan sinergi layanan negeri ini sampai-sampai masyarakat belum dapat menikmati kemudahan layanan sebagaimana diceritakan bangsa-bangsa maju tetangga kita, apalagi di negeri barat?

NEGERI LUAS
Memang tidak mudah mengelola negeri nan luas, seperti NKRI ini. Sejak merdeka telah terjadi beberapa kali pemberontakan. Beberapa ketidakpuasan muncul berkaitan dengan bagaimana Negara ini mengurus rakyatnya. E-government dengan belanja yang tidak sedikit pun masih menyisakan banyak keluhan. Bahkan muncul pernyataan : Nusantara ini terlalu luas untuk bisa dilayani oleh e-government.
Banyak layanan pemerintah yang hanya berlaku untuk level Kabupaten/Kota saja. Ketika masyarakat menuntut layanan lintas Pemerintah Kabupaten/Kota, maka masalah baru muncul dan tak kunjung terselesaikan, bahkan setelah merdeka 62 tahun. Belum lagi layanan lintas provinsi dan lintas pulau.
Bukan masalah biaya, namun lebih mengemuka pada masalah kemauan. Bahkan hampir tidak ada kampanye politik yang menjanjikan layanan terbaik antar daerah. Hampir Tidak ada calon Bupati yang dengan lantang mengkampanyekan akan mempermudah layanan public yang berhubungan dengan Kabupaten lain. Tidak ada calon gubernur yang menjanjikan kemudahan layanan public antar Kabupaten/Kota di wilayahnya. Bahkan belum ada presiden yang secara serius menghimbau (semestinya : memerintahkan) penyusunan kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam bidang kemudahan akses layanan public bagi pemohon antar daerah.
Maka jadilah birokrasi Indonesia yang melestarikan budaya layanan public tradisional.Pendapatan daerah dalam layanan public masih dianggap sebagai prestasi kerja. Akibatnya keuangan menjadi masalah yang perlu diurus serius. Transaksi keuangan menjadi jauh lebih penting daripada transaksi data elektronik. Tidak terjadi keseimbangan. Kurang adanya perhatian terhadap transaksi data elektronik dan kurangnya pemahaman terhadap kemampuan Teknologi Informasi modern yang mampu mengakomodir kerjasama lintas organisasi secara lebih baik, menyebabkan kesepahaman dan kolaborasi lintar organisasi birokrasi sulit diwujudkan.
Koordinasi menjadi sesuatu yang mahal. Payahnya lagi, system transaksi keuangan lintas Pemerintah Daerah, khususnya dalam pelayanan umum belum terbangun mantap. Sehingga, para pengelola keuangan enggan mau repot-repot menyusun sendiri mekanisme transaksi keuangan dalam layanan umum antar Pemerintah Daerah. Bila system keuangan seperti ini sulit diwujudkan, lalu bagaimana bisa diharapkan kerjasama transaksi data elektronik bisa dikembangkan?
Beberapa DInas Provinsi, seperti Samsat sudah mengembangkan transaksi antar Samsat Kabupaten/Kota, seperti yang dijalankan di Jawa Tengah. Saat ini warga Jawa Tengah bisa membayar pajak kendaraan bermotor lintas Kabupaten/Kota, dengan cepat dan transparan, bahkan nyaman. Layanan pada fungsi sejenis pada instansi provinsi ini ternyata sangat sulit ditiru oleh layanan-layanan public lain bila menyangkut birokrasi local antar Pemerintah Daerah.
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebenarnya sangat memungkinkan terwujudnya layanan public antar Pemerintah Daerah, tanpa perlu ada kekhawatiran seperti kehilangan pendapatan daerah karena layanan Pemerintah Daerah A dilayani Pemerintah Daerah B, tanpa ada kekhawatiran kurang tertibnya system administrasi, bahkan masalah privacy and security. Yang mahal adalah : memberi kepercayaan kepada Pemerintah Daerah lain untuk menjadi front office layanan public, kemauan untuk membangun kerjasama saling menguntungkan, dan menambah kerepotan baru pada sisi back office demi pelayanan umum yang terbaik bagi masyarakat.

ROAMING
Sistem roaming dalam kontek tulisan ini diasumsikan sebagai sebuah model layanan suatu Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan meminjam teknologi, system atau layanan Pemerintah Daerah lain. Luasan NKRI dan sebaran penduduk dengan tingkat perantauan yang cukup tinggi, semestinya antar Pemerintah Daerah membangun kerjasama saling menguntungkan guna melayani rakyat. Dengan demikian suatu Pemerintah Daerah tetap mampu “berhubungan” dengan warganya, dimana pun warga tersebut berada. Kebanggaan positif kedaerahan akan terbangun.
Duplikasi dan pemalsuan data menjadi relative lebih sulit dilakukan. Biaya murah jelas sangat mungkin diwujudkan, baik dari sisi operasional birokrasi maupun dari sisi masyarakat, pelanggan setia Pemerintah Daerah.Layanan KTP misalnya. Seorang warga Kebumen tidak perlu mudik untuk memperpanjang, namun yang bersangkutan cukup datang di DInas Kependudukan DKI Jakarta (misalnya) untuk memperpanjang KTP.
Dia juga bisa meminta perubahan Kartu Keluarga (KK) bila ada penambahan keluarga di Pemerintah Daerah lain. Penduduk yang ditetapkan berstatus miskin tetap dapat memperoleh haknya (seperti raskin, askeskin, dan lain-lain) meski dia tidak berada di daerahnya, karena pada dasarnya kebijakan untuk warga miskin berlaku nasional.
Mengenai pembiayaan, pemohon dapat dikenakan biaya sesuatu aturan di Pemdanya ditambah biaya layanan (roaming) dimana dia mengajukan. Memang lebih mahal dari tariff resmi di daerahnya, tapi jauh lebih murah daripada harus kembali ke daerah. Mengenai kop dokumen, tanda tangan dan cap basah semua bisa diatur melalui payung hukum.
Yang perlu diyakinkan pada setiap Pemerintah Daerah adalah, bahwa system roaming tersebut bisa dilaksanakan. Pada tahap awal, sementar Pemerintah melengkapi payung hukum yang memungkinkan e-government berjalan dengan lebih dinamis, Memoradum of Understanding (MoU) barangkali bisa digunakan sebagai jembatan dalam kebijakan roaming e-local government.
Tidak mudah dilaksanakan memang. Infrastruktur Teknologi Informasi dan e-government menjadi prasarat supaya roaming government dapat dijalankan. Payung hukum menjadi wajib guna melindungi Pemerintah sendiri dari berbagai komponen penentang. Komitmet kuat antar Kepala Daerah menjadi pendorong yang efektif. Kebijakan roaming antar level instansi Pemerintah justru akan menjadi pemicu berkembangnya kebijakan, bahkan efisiensi dan efektifitas lainnya, misalkan: system roaming membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai, dimana infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut dapat juga dimanfaatkan untuk komunikasi internal yang lebih efisien melalui VoIP.

Sebenarnya, layanan umum tidak kalah strategisnya dengan kebijakan mendasar lainnya, seperti pendidikan, kesehatan dan pertanian. Mempertanggungjawabkan kenyataan bahwa pajak rakyat merupakan salah satu sumber terbesar bagi keberlangsungan NKRI ini. Barangkali rakyat masih cukup bersabar dilayani secara tradisional dengan tools paling canggih. Namun, Negara ini harus mau berbenah bila ingin selalu dibanggakan oleh warga negaranya sendiri.

(Sebagaimana dimuat majalah Biskom edisi Desember 2007)

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...