16 June 2009

KEAMANAN INFORMASI MILIK PEMERINTAH

Beberapa waktu ini terlihat fenomena unik yang menarik, sekaligus menggelikan. Kita semua menyaksikan, bagaimana suatu situs pertemanan, seperti Facebook, mampu menggalang database sebagian penduduk dunia, termasuk di Indonesia, hingga bisa mengetahui, siapa punya teman siapa. Sesuatu yang belum bisa dilakukan oleh Pemerintah kita. Uniknya lagi, data berbasis kependudukan versi sederhana tersebut diisi dan di-update secara sukarela oleh para pengguna yang harus membayar biaya internet sendiri.
Lahirnya situs pertemanan barangkali menjadi versi tercanggih dari teknologi sebelumnya, seperti mailing list (milis) dan blog. Meskipun peringatan akan resiko negative telah muncul dari berbagai kalangan, namun pertumbuhan pengguna situs pertemanan tersebut terus meningkat. Apalagi didukung oleh perkembangan gadget yang mampu memberi berbagai kemudahan berinternet secara mobile.
Berbagai fitur internet yang makin lama makin mudah digunakan tersebut makin menarik dan dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, seperti mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, para pengusaha, bahkan oleh kalangan Pemerintah. Akibatnya, berbagai data yang semula dianggap privat pun bertebaran di internet, seperti data pribadi, data seni budaya, koleksi tulisan dan hasil inovasi intelektual, resep masakan, dan lain-lain, termasuk data milik pemerintah yang semestinya hanya boleh digunakan oleh kalangan terbatas.
Data Milik Pemerintah
Barangkali bangsa kita memang merupakan bangsa yang kurang peduli dengan keamanan informasi. Seorang teman menyatakan : “Saya tahu bahwa publikasi data pribadi melalui internet dapat membahayakan. Namun, bila tidak memberi data dengan benar, bagaimana bisa menemukan teman/kerabat yang sudah lama tidak bertemu?”. Dilema ini menjadi opsi yang sulit dijawab oleh banyak kalangan, dan pada umumnya, mereka menyediakan secara sukarela berbagai data pribadi dan aktifitasnya dengan harapan niat baik tersebut akan direspon dengan baik pula.
Repotnya, banyak kreatifitas muncul dari kalangan pemerintahan sebagai respon dari berbagai keterbatasan sumberdaya yang dapat disediakan oleh pemerintah sendiri, atau karena Pemerintah belum mampu memberikan fitur yang setara dengan fitur-fitur teknologi internet yang dapat dimanfaatkan secara gratis tersebut. Hingga saat ini telah dideteksi lebih dari 50 milis, blog dan situs pertemanan digunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan operasional dan koordinasi aktifitas pemerintahan.
Termasuk banyak pula para birokrat yang menggunakan email non pemerintah untuk kepentingan operasional pemerintahan. Hingga saat ini memang belum terasa, bahwa kita dirugikan sebagai akibat perilaku nyaman dengan fitur gratis di internet tersebut. Semoga semua tidak serba terlambat ketika kita menyadarinya, seperti kita baru sadar bahwa tidak sedikit budaya dan hasil karya intelektual bangsa kita dipatenkan oleh pihak asing.
Tanpa disadari, sebenarnya tidak sedikit data bangsa kita, termasuk data milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak asing. Bagaimana bisa data bangsa ini berpotensi dikuasai oleh pihak asing? Coba diingat-ingat, apakah anda sekalian membaca secara cermat, kata demi kata, terhadap service agreement, ketika anda mendaftar pada free email, mailing list, blog, situs pertemanan, dan lain-lain?
Ya, seringkali kita tidak membacanya dengan cermat, karena biasanya bahasa dan maknanya sulit dipahami dengan cepat, sementara kita ingin segera fasilitas gratis dapat dinikmati. Beberapa fasilitas, seperti email, mailing list, blog, free sub domain atau situs pertemanan tersebut menempatkan suatu klausul dimana pengguna (user) harus menyetujui dan memberikan ijin bagi pemilik layanan untuk melakukan eksplorasi content apa pun pada fitus gratis tersebut, yang dilakukan oleh mesin (system). Namun, apakah berarti hasil dari data maining tersebut tidak dibaca atau berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan-kepentingan tertentu? Tentu saja tidak ada jaminan, meskipun pemilik layanan merupakan perusahaan bisnis multinasional yang kredibilitasnya mendapat pengakuan dunia.
Penguasaan Informasi
Dalam beberapa diskusi informal antar teman, tidak sedikit diantara teman-teman saya yang menyatakan, bahwa apa yang mereka publikasikan itu boleh-boleh saja dibaca dan disebarkan oleh pihak manapun. Tapi tentunya ini tidak berlaku sepenuhnya untuk kalangan penyelenggara pemerintahan. Private email yang berisi informasi penting yang didelivery melalui free email, meski kita yakin bahwa hanya pemilik email tujuan yang bisa membukanya, tetap saja email tersebut berjalan melalui system milik lembaga non pemerintah.
Ini akan lebih rumit bila free email email yang kita gunakan dikelola oleh perusahaan swasta pada negara yang menerapkan regulasi: Pemerintah setempat berhak melakukan investigasi mendalam terhadap data dan informasi yang ada pada wilayah hukum Negara tersebut demi alasan keamanan, misalnya.
Disadari atau tidak, banyak data bangsa kita yang bakal dikuasai oleh pihak asing. Mulai dari karya cipta milik masyarakat hingga informasi milik pemerintah. Dan ini perlu untuk diantisipasi. Barangkali kita perlu kembali memikirkan suatu system keamanan informasi, khususnya milik Pemerintah.
Namun ide pengembangan suatu system keamanan informasi bukanlah sesederhana dengan melarang kalangan penyelenggara pemerintahan untuk menggunakan fasilitas public. Perlu ada suatu teknologi substitusi yang mampu menawarkan fitur-fitur canggih namun mudah digunakan bagi kalangan pemerintah khususnya, dan public pada umumnya.
Pemerintah perlu mengembangkan semangat mengamankan data dan informasi milik pemerintah melalui berbagai cara, bukan hanya sekedar melarang, namun juga memberikan alternative solusi. Seperti mewajibkan penggunaan email milik Pemerintah (.go.id) guna kepentingan komunikasi kedinasan, pengembangan milis yang dimiliki dan dikelola oleh kalangan internal pemerintah dan hanya mereka yang memiliki email .go.id yang bisa menjadi member milis, bahkan membatasi atau mewajibkan penyimbanan data pemerintah pada perangkat atau hosting milik pemerintah.
Cukup ekstreem memang. Gagasan tersebut akan segera mendapatkan respon negative dari kalangan dunia usaha. Pemerintah akan dianggap tidak ramah kerjasama dengan pihak swasta, karena bahkan hosting website Pemerintah pada ISP swasta pun akan tidak diperkenankan.
Namun perlu dipahami bahwa kebocoran data dan informasi rahasia milik Pemerintah sulit ada perbandingannya. Bisa saja dilakukan penuntutan dan ancaman hukuman yang berat, namun lepasnya suatu data rahasia milik Pemerintah bisa jadi tidak dapat dibandingkan nilainya dengan hukuman kurungan dan denda. Resiko penggunaan data dan informasi yang telah bocor tersebut bagi aktifitas negative yang ditujukan kepada pemerintah, bisa jadi akan berdampak jauh lebih luas dan fatal.
Sebagai contoh, bayangkan apa yang akan terjadi bila data-data persandian Negara dan enkripsinya dikuasai oleh pihak asing. Bahkan, orang bisa memonitor aktifitas seorang pejabat Negara, kapan dan kemana dia pergi, apa yang sedang dilakukannnya, ketika seorang ajudan selalu mengupdate status facebook-nya setiap saat dia beraktifitas dengan pimpinannya.
Berbagai pembatasan media akses tersebut juga harus diimbangi dengan penyediaan fitur canggih serupa, mengingat penggunaan fitur-fitur gratis dalam internet yang menghasilkan kemudahan dalam berkomunikasi merupakan salah satu bentuk hasil survey yang membuktikan bahwa fitur-fitur gratis tersebut efektif dan efisien dioperasionalkan.
Pernyataan yang muncul dari kalangan internal Pemerintah tentu saja, diantaranya: bagaimana bila suatu instansi tidak mampu menyediakan hosting sendiri bagi website mereka?. Kesulitan ini bisa diatasi dengan meminjam fasilitas instansi lain yang lebih siap, bagi mengenai pendanaan maupun kemampuan mengelola. Pendeknya, suatu Pemerintah Daerah bisa menyewa fasilitas hosting Pemerintah Daerah lain untuk kepentingan website mereka.
Atau bila perlu, semestinya Pemerintah secara nasional, dalam hal ini Depkominfo, mampu menyediakan suatu sarana dan prasarana hosting nasional. Suatu konsekuensi logis yang sistematis harus diwujudkan bila Pemerintah memang ingin serius melakukan penanganan secara sistematis dalam pengamanan informasi milik Pemerintah. Konsekuensi tersebut bahkan menyangkut penyediaan infrastruktur e-government nasional.
Tidak murah dan tidak mudah memang. Namun, kepentingan bangsa ini harus diperhatikan. Diskusi lebih mendalam tentang pentingnya suatu system pengamanan informasi milik pemerintah memang masih banyak diperlukan. Pro dan kontra adalah suatu hal yang wajar, yang penting adalah mencari solusi yang terbaik bagi bangsa, khususnya bagi kepentingan keamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Sbgmn dimuat di Biskom edisi Juni 2009.

02 February 2009

Fasilitasi e-government dalam UMKM

Banyak pendapat menyatakan bahwa Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) merupakan bentuk usaha ekonomi rakyat yang tidak rentan terhadap goncangan ekonomi global. Sejak runtuhnya Orde Baru, setidaknya ekonomi Indonesia mengalami goncangan ekonomi sebagai imbas gejolak ekonomi dunia. Namun, dua kali pula, UMKM terbukti mampu eksis, meski kenyataan menunjukkan lebih banyak UMKM yang lahir dan bertahan dengan kekuatan mereka sendiri.

Komitmen mendukung kemandirian UMKM oleh Pemerintah sudah banyak dikumandangkan dan dilakukan melalui berbagai program pemerintah, mulai dari Kredit Usaha Rakyat, Program Nasional Pembangunan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dan lain-lain. Namun demikian, belum banyak lembaga Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah yang mencoba melakukan pendekatan melalui jejaring usaha berbasis Teknologi Informasi & Komunikasi.

Perlu ada suatu terobosan dengan dukungan komprehensif dari stakeholder, untuk tidak hanya mengupayakan kemandirian UMKM dari sudut instrument pembiayaan dan pelatihan bagi masyarakat yang ingin menjadi pengusaha UMKM baru saja, namun seyogyanya perlu dibangun suatu fasilitas yang mampu menjadi pusat jejaring bisnis UMKM. Jejaring tersebut memberi wadah sekaligus informasi aktif dan interaktif dengan focus utama pada pembangunan link bisnis antar UMKM.

Jejaring Usaha

SIstem bisnis yang jamak berlaku menunjukkan bahwa pada umumnya suatu usaha ditopang oleh bentuk usaha-usaha lainnya. Kita bisa ambil contoh bagaimana bisnis pembuatan sepatu pada skala besar misalnya, usaha tersebut memerlukan suplai kulit menurut beberapa tingkat kualitas, bahan pewarna, dos pembungkus, bahkan distribusi. Suatu model yang dirujuk oleh Teknologi Informasi & Komunikasi dalam bentuk Service Oriented Architecture (SOA).

Model tersebut sangat mungkin diterapkan dengan memanfaatkan berbagai data UMKM yang dimiliki oleh Pemerintah. Melalui data mining, dapat dibangun suatu alur bisnis antar UMKM yang sejalur, sehingga terjalin suatu jaringan bisnis produksi dan pemasaran antar UMKM yang lebih efisien dan efektif. Bila kita telaah saat ini, tidak sedikit UMKM harus belanja bahan baku dari lokasi yang jauh dan berpotensi biaya tinggi, sementara, bila bahan baku tersebut ditawarkan pada komunitas local, akan berpotensi membangun suatu lapangan kerja baru, inovasi-inovasi bahan baku baru sesuai potensi local, dan relative lebih murah.

Setiap UMKM dipilah dalam jenis produk yang mereka hasilkan dan bahan baku yang mereka butuhkan. Selanjutnya, ditawarkan ke atas dan ke bawah. Pengusaha menengah mempublikasikan apa yang mereka perlukan untuk kebutuhan produksi dan distribusinya. Pada level kedua, Pengusaha kecil dapat menangkap peluang dari kebutuhan para pengusaha menengah ini. Pada beberapa kondisi, untuk memenuhi standar permintaan para pengusaha kecil juga memerlukan dukungan para perajin rakyat yang pada gambar di atas berada pada level 3.

Demikian seterusnya, perajin mendukung kebutuhan para pengusaha mikro, para pengusaha mikro mendukung para pengusaha kecil dan seterusnya hingga membentuk suatu jejaring, yang besar. Dengan mengetahui peta bisnis UMKM melalui website public, para pengusaha dapat mengetahui, kemana harus mencari bahan baku, dan di mana potensi pemasaran dapat disalurkan. Sebagai contoh sederhana, bila ada seorang pengusaha sepatu yang selama ini berbelanja bahan baku jauh di luar kota, mengapa tidak menawarkan kepada para pengusaha kecil di areanya untuk membuat produk pendukung bahan baku pembuatan sepatu tersebut. Bila para pendukung usaha tersebut berada di area yang sama, maka ongkos produksi prospektif diefisiensikan.

Community Development

Business process sederhana tersebut kemudian dituangkan dalam suatu Teknologi Informasi & Komunikasi yang mampu bekerja 24 jam selama 7 hari, dan memiliki jaringan luas, yaitu internet. Pemerintah, melalui website jejaring UMKM ini melakukan pengelompokan-pengelompokan usaha sejenis dan mendata, apa yang mereka jual, dan apa yang mereka perlukan untuk kebutuhan produksi. Data tersebut selanjutnya dipublikasikan melalui website. Para pengusaha dituntut untuk aktif berinteraksi melalui website, sehingga website tersebut dapat menjadi suatu pasar raksasa online UMKM.

Memang diperlukan pelatihan dan penyediaan sarana dasar infrastruktur internet. Program Pemerintah di bidang Community Access Point akan lebih efektif bila program pengentasan buta Teknologi Informasi tersebut tidak sekedar menyediakan akses internet, namun dilengkapi dengan content yang mengarah pada pengembangan ekonomi kerakyatan, termasuk UMKM.

Dengan memperhatikan bahwa salah satu permasalahan mendasar dalam pemberdayaan UMKM adalah informasi pasar bagi pemasaran produk-produk UMKM tersebut, maka pengembangan website pemasaran UMKM ini menjadi menarik, dan sangat mungkin diwujudkan. Upaya pemberdayaan UMKM yang banyak dilakukan secara konvensional, layak dilengkapi dengan Internet, teknologi yang memungkinkan UMKM dapat memasarkan produk mereka secara lebih luas.

Munculnya teknologi blog yang menyediakan space gratis, terbukti sudah banyak dimanfaatkan oleh banyak kalangan pengusaha UMKM di Indonesia. Pertumbuhan pemasaran dengan memanfaatkan blog ini perlu ditangkap Pemerintah sebagai peluang untuk mengangkat para pengusaha UMKM yang masih belum memanfaatkan internet dan blog sebagai media pemasaran yang efektif dan efisien.

Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Bantul pernah merealisasikan konsep ini, melalui www.bantulbiz.com, meskipun model UMKM community development sebagaimana yang penulis ajukan di atas belum sepenuhnya diadopsi. Selayaknya Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat belajar dari keberhasilan tersebut.

Tidak mudah memang. Namun bukan berarti gagasan-gagasan dalam upaya membuktikan bahwa internet dapat menjadi sarana menuju kesejahteraan rakyat, tidak dapat diwujudkan. Semua diawali oleh kemauan. Sudah saatnya website Pemerintah juga dimanfaatkan bagi bagi pengembangan UMKM.

(Biskom edisi februari 2009)

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...