10 June 2008

DOMAIN SISTEM INFORMASI E-GOVERNMENT

Dari berbagai sektor pembangunan nasional, pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah, khususnya e-government merupakan salah satu sektor yang terus berjalan dengan landasan hukum dan standarisasi teknis yang sangat minim. Bahkan terkesan pengembangan Sistem Informasi e-government dibiarkan mencari bentuk sesuai dengan kemampuan pengelolanya. Makin kreatif dan inovatif pengelola e-government, maka prestasi yang dihasilkan di bidang e-government pun makin maju, meskipun faktor eksternal seperti pengaruh sektor swasta pengembangan e-government dan akademisi juga realatif tidak sedikti.

Kebebasan berimprovisasi dalam pengembangan e-government berbalut otonomi daerah, serta belum adanya regulasi yang mengatur standard pengembangan e-government secara nasional menyebabkan setiap lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah mengembangkan e-government hanya untuk kepentingan sektor masing-masing. Kepedulian untuk mendukung atau meminta dukungan dari lembaga pemerintah lain yang secara logis menjadi kunci utama atau pendukung operasionalisasi e-government lintas sektoral sulit diwujudkan karena regulasi, job description antar lembaga pemerintah hingga kemauan para pengelolanya belum terbangun secara matang. Hasilnya, saat ini telah terbangun pulau-pulau informasi pada berbagai level. Semua departemen telah mengembangkan aplikasi sesuai kepentingannya masing-masing, namun tidak mendukung integrasi antar aplikasi antar departemen. Demikian juga dengan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan di daerah. Jangankan integrasi aplikasi e-government antar Pemerintah Daerah, antar lembaga daerah dalam satu Pemerintah Daerah pun sulit diwujudkan, kecuali ada tekanan kuat dari Kepala Daerah.

Pulau-pulau informasi tersebut pada akhirnya akan melahirkan biaya tinggi ketika kesadaran untuk melakukan integrasi e-government harus diwujudkan. Biaya yang semestinya tidak diperlukan bila regulasi dan kesadaran yang mewajibkan setiap pengembangan aplikasi e-government baru untuk menyesuaikan dan mengintegrasikan dengan berbagai aplikasi yang sudah ada sebelumnya, sudah terbentuk.

Dengan demikian, Sistem Informasi Nasional akan terbagi dalam Sistem Informasi dan Sub Sistem Informasi. Saat ini semua lembaga pemerintah lebih mengedepankan pembangunan Sistem Informasi, masing-masing ingin menjadi yang terdepan.

Domain e-government

Dalam pengembangan e-government nasional, pada dasarnya kebijakan integrasi aplikasi dan database berarti membangun saling keterkaitan fungsional sesuai tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Database yang dihasilkan oleh lembaga yang satu mempengaruhi database lembaga lain. Informasi yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah yang satu dapat, bahkan harus menjadi data bagi aplikasi e-government yang dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang lain.

Dengan konsistensi kerjasama lintas lembaga pemerintah dalam operasional dan sikronisasi database e-government, sangat diyakini bahwa duplikasi data dan validitas data dapat dihindari. Sebagai contoh, lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan data kependudukan hanya dinas kependudukan. Sistem Informasi Kesehatan yang dioperasikan oleh Dinas kesehatan harus mengacu pada produk Sistem Informasi kependudukanpada dinas kependudukan. Begitu juga Dinas kesejahteraan rakyat, dinas pendidikan, dan lain-lain. Komponen yang menyangkut data manusia/personil harus mengacu data yang dihasilkan Sistem Informasi Kependudukan. Bukannya melakukan entry sendiri, yang berdampak jumlah penduduk yang dihasilkan antar dinas akan berbeda.

Dengan demikian, database kependudukan merupakan satu domain tersendiri. Database kependudukan dihasilkan oleh Sistem Informasi Kependudukan. Semua lembaga pemerintah non kependudukan harus menempatkan diri sebagai pengembang Sub Sistem Informasi sektoral, yang secara teknis melengkapi data kependudukan dengan atribut-atribut sektoral. Dinas/Departemen Kesehatan melengkapi dengan atribut-atribut kesehatan (seperti rekam medik), Dinas/Departemen Pendidikan melengkapi data penduduk dengan atribut-atribut pendidikan, dinas/departemen lain melengkapi dengan atribut-atribut ketenagakerjaan, pajak-pajak, inventory, dan lain-lain. Dengan demikian konsistensi Single Identity Number mungkin diwujudkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan primary key, dan nomor-nomor identitas lain yang bersifat sektoral merupakan secondary key.

Asumsi-asumsi yang dapat dikembangkan sebagai contoh antara lain : bahwa pada dasarnya semua PNS adalah penduduk, disamping NIP,mereka juga memiliki NIK. Hal serupa terjadi dengan tenaga kerja sektor lainnya, baik negeri maupun swasta. Disamping nomor registrasi ketenagakerjaannya, mereka juga memiliki NIK. Demikian juga pengembang asumsi bahwa pada dasarnya siswa adalah penduduk, sehingga disamping NISN, mereka juga memegang identitas NIK.

Domain berikutnya adalah Domain Keuangan. Keuangan merupakan satu domain mandiri, meski pada beberapa sektor memiliki keterkaitan dengan komponen lain, seperti komponen kependudukan, inventaris (properties) dan geographical. Saat ini masih terdapat perbedaan kode berbasis keuangan, diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi obyek human (manusia) dan nomor inventaris bagi barang bergerak/tidak bergerak (aset). Sementara dalam sistem penganggaran, dikenal dengan nomor rekening. Memang secara teknis masing-masing nomor memiliki fungsi yang berbeda, namun basis dasar aktifitas ini adalah nominal value.

Sistem Informasi Keuangan merupakan hulu dengan hilir bercabang pada banyak sektor, seperti pendapatan daerah, aset, pajak dan retribusi, dan lain-lain. Dalam beberapa sektor, domain keuangan memiliki interelasi kuat dengan database lain, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa sektor, seperti perpajakan, juga menjadi sub Sistem Informasi dari kependudukan dan penggajian yang menjadi sub sub Sistem Informasi kepegawaian. Namun kenyataannya, memang tidak semua komponen berbasis keuangan dapat dirujukkan dengan domain kependudukan, seperti sub Sistem Informasi aset.

Domain ketiga adalah Domain Potensi. Domain ini merujuk pada wilayah yang berhubungan dengan resources non keuangan dan human resources, seperti produk komoditas pertanian, peternakan, landmark (sungai, gunung, hutan, dan lain-lain), dan sebagainya. Masing-masing resources memiliki kode yang semestinya distandarisasi, sehingga dalam manajemen potensi dapat diintegrasikan. Misalnya, produk Sistem Informasi Potensi Daerah dapat disinergikan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). Produk komoditas dapat dipetakan dalam areal tertentu melalui peta digital, dan lain-lain.

Sistem Informasi Potensi ini dirujuk oleh berbagai sub Sistem Informasi, antara lain: Sistem Informasi Pertanian dan kehutanan, Sistem Informasi Geografis, Sistem Informasi Pertanahan, Sistem Informasi Kelautan, dan lain-lain. Dengan demikian, setiap pengembang aplikasi mesti merujuk dan mengambil data yang diproduksi oleh Sistem Informasi Potensi. Perkembangan koordinatif dan temuan memungkinkan sub Sistem Informasi menyumbang komponen baru atau merevisi basis data potensi, seperti adanya perubahan tata guna hutan lindung menjadi areal perkotaan.

Standarisasi teknis dan interoperabilitas menjadi syarat mutlak supaya antar Sistem Informasi maupun antar sub Sistem Informasi dapat saling berkomunikasi antar domain, maupun internal domain. Pembagian aplikasi e-government dalam domain-domain ini memungkinkan pengembangan sub Sistem Informasi merujuk terlebih dahulu pada Sistem Informasi domain, sehingga integrasi secara makro lebih mudah diwujudkan. Secara implementasi, pengembangan e-government melalui pembangunan tiga domain dapat dilihat melalui contoh, sebagai berikut :

Dari uraian di atas, kita dapat memfokuskan pengembangan dan mengatur keterkaitan tugas pokok dan fungsi lem pemerintah yang satu dengan lembaga pemerintah yang lain. Dalam prakteknya, saling keterkaitan database e-government akan melahirkan saling ketergantungan dan saling mendukung antar tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah. Suatu aplikasi pada satu lembaga pemerintah hanya dapat bekerja bila data pokok (Sistem Informasi pada domain utama) menghasilkan produk yang baik. Data kesehatan keluarga misalnya. Sub Sistem Informasi kesehatan akan menghasilkan laporan yang salah apabila data kependudukan tidak valid. Data pemilih Pemilu tidak akan valid apabila pola collecting, verifikasi hingga penyajiannya tidak dilakukan dengan baik. Karena itu, budaya hanya membangun aplikasi dengan tidak memperhatikan networking yang diperlukan bagi integrasi database harus mulai disingkirkan. Dalam pembangunan aplikasi pendidikan misalnya, dana yang dialokasikan bagi proyek ini bukan sekedar software development saja. Namun perlu disusun kewajiban melakukan integrasi ke database kependudukan, meski dengan konsekuensi membangun jaringan komputer ke dinas kependudukan. Bila pun dana tetap menjadi masalah, solusi offline melalui sinkronisasi periodik database tetap sangat mungkin dijalankan. Yang perlu dikembangkan adalah budaya kerelaan “memberi dan menerima” dalam pengembangan aplikasi e-government, dan menghilangkan ego sektoral.

Dengan melakukan penataan yang tepat dalam setiap pengembangan e-government melalui pola di atas, step by step pengembangan aplikasi e-government dapat dilakukan. Misalnya, aplikasi kesehatan tidak seharusnya dibangun apabila sub aplikasi kesehatan, seperti aplikasi puskesmas, rsud, apotik, dan lain-lain belum ada. Aplikasi penggajian baru dapat dibangun setelah aplikasi kepegawaian telah berjalan dengan baik. Aplikasi ketenagakerjaan belum saatnya dibangun bila database kependudukan belum ada, dan lain-lain. Namun, kondisi ideal tersebut sudah sulit diwujudkan dan sudah terlanjur banyak aplikasi e-government dibangun, maka interoperabilitas menjadi solusi yang paling tepat.

Standarisasi dan regulasi yang mengatur inter-relasi dan integrasi database e-government sudah seharusnya diprioritaskan untuk disusun, karena tanpa adanya ketegasan pemerintah untuk mengatur tata integrasi database nasional, integrasi database nasional sulit diwujudkan. Dan regulasi interelasi dan integrasi database tidak berarti intervensi terhadap otonomi daerah. Namun justru mengarahkan otonomi daerah pada kesatuan nasional, melalui e-government.

No comments:

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...