22 June 2007

E-Corruption di Pemerintahan

Dalam sebuah event e-government, muncul sebuah joke “e-corruption” yang disandingkan dengan e-government. Sebuah statement yang menarik adalah : “Adakah e-government = e-corruption?”. Dari berbagai fenomena dalam pengembangan e-government di Indonesia, agaknya perlu sebuah kejujuran bahwa e-government project juga berpotensi sebagai ladang korupsi, bahkan hampir tanpa terperhatikan. Sejauh manakah peluang-peluang tersebut tercipta dan diciptakan?

Korupsi di Indonesia sudah banyak diasumsikan sebagai budaya. Tak heran Indonesia dicap peringkat ke enam negara terkorup di seluruh dunia. Tapi itu masih lebih baik dibandingkan pada era 2000-an, ketika Indonesia dicap sebagai negara ter-korup di dunia. Korupsi merupakan aktifitas sistemik, sehingga sulit untuk diberantas. Antara pihak yang terlibat langsung maupun pihak-pihak pendukungnya cenderung saling melindungi dan hampir tidak ada aktifitas hitam di atas putih. Semua berjalan melalui sebuah konsensus yang banyak di-loyali pihak-pihak yang terlibat.

Banyak pihak melihat korupsi selalu diinisiatifi oleh komunitas birokrat, namun sebenarnya tidak sedikit inisiatif korupsi yang diawali oleh publik, pihak yang seharusnya mendapat layanan. Namun karena beraneka alasan, justru merekalah inisiatornya. Jadinya, nyaris tidak ada korupsi yang bertepuk sebelah tangan, selalu bertepuk tangan.

Banyak slogan dikumandangkan bahwa e-government merupakan solusi menuju transparansi. Namun kenyataannya, media transparansi pemerintah tersebut tidak jarang dibangun dengan pondasi korupsi. Jadi bagaimana bisa diharapkan akan benar-benar menjanjikan transparansi? Lalu, dimanakah potensi korupsi pada project e-government terjadi?

Mark Up

Cara ini merupakan cara paling klasik dan meniru metode dari banyak bidang lainnya. Tidak ada yang khas. Minimnya wawasan lembaga perencaan pembangunan, keuangan daerah dan pengawasan daerah dibandingkan dengan kemampuan orang-orang yang secara struktural dan fungsional (tupoksi) dipercaya mengelola Teknologi Informasi menyebabkan mark up ini mudah disembunyikan.

Namun demikian upaya me-mark up ini bukan hanya didominasi oleh mereka yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Teknologi Informasi Pemerintah Daerah dan e-government, namun metode ini juga dilakukan oleh para pejabat lainnya, termasuk Kepala Daerah. Tidak adanya standar harga produk Teknologi Informasi baik nasional maupun regional, seperti aplikasi e-government menyebabkan belanja software pemerintahan menjadi ladang paling aman untuk melancarkan korupsi. Mengembalikan modal Pilkada.

Tak heran bila kita melihat perbedaan yang sangat mencolok belanja software antara Pemerintah Daerah yang satu dengan Pemerintah Daerah yang lain. Kita tentu ingat kasus pembuatan website salah satu Pemerintah Daerah di Sumatera yang berharga 2 Milyard, sementara di Pemerintah Daerah lain tak lebih dari 20 juta rupiah.

Saat ini pun gejala project e-government panas sudah merambah di pulau jawa. Seakan tak mau kalah dengan Pemerintah Daerah-Pemerintah Daerah kaya lainnya, tidak sedikit Pemerintah Daerah di Jawa yang mulai membelanjakan Teknologi Informasi dengan harga fantastis. Soal bagaimana implementasinya, berhasil atau gagal, itu urusan nanti.

Berbeda dengan belanja hardware, dimana banyak orang dengan mudah membandingkan harga jadi yang ditetapkan pemerintah dengan harga pasar. Namun demikian bukan berarti tidak banyak Pemerintah Daerah yang dengan gagah berani me-mark up harga hardware, dan buktinya banyak yang aman. Barangkali karena project Teknologi Informasi/E-government tidak se-fantastis project lain, atau perangkat hukum yang kurang memahami Teknologi Informasi.

High End Fever

Pada sisi yang berbeda, kebiasaan konsumtif orang-orang pemerintahan yang gemar belanja perangkat keras high end, namun hanya difungsikan untuk pekerjaan-pekerjaan ringan, bisa jadi patut dianggap sebagai penyalahgunaan uang rakyat, meski tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok. Trend belanja tersebut tidak jarang dibalut dengan belanja Sistem Informasi Pemerintahan. Setiap belanja software Pemerintah Daerah (Sistem Informasi) selalu diiringi belanja server.

Tak heran bila ada Pemerintah Daerah yang memiliki jumlah server berbanding lurus dengan jumlah aplikasi/Sistem Informasi yang dikembangkan. Kondisi inefisiensi ini kerap kali dipengaruhi oleh ego sektoral antar dinas, sehingga belanja dan belanja hardware, khususnya server tidak dicermati dengan baik, bahkan dianggap sebagai solusi untuk menghindari “keributan” antar dinas. Semestinya satu server mampu melayani banyak aplikasi e-government.

Alasan yang paling banyak dipilih oleh mereka yang terkena penyakit demam TI mutakhir adalah untuk mempercepat pekerjaan dan hardware yang dibelanjakan tidak mudah rusak. Namun faktanya alasan-alasan itu lebih banyak dikemukakan oleh orang-orang yang tidak terlalu paham hardware Teknologi Informasi, khususnya komputer. Repotnya, sebagian besar alasan-alasan tersebut juga bagian dari legalisasi untuk harga yang mahal. Tentunya, sulit untuk dipercaya bila tidak ada sesuatu di belakangnya. Dan jelas, pihak penyedia jasa yang paling diuntungkan.

Licence Trap

Jebakan lisensi lebih diasumsikan sebagai jebakan kepada lembaga pemerintah untuk menggunakan produk software tertentu, baik Operating System (OS) maupun tailor made software yang biasa disebut SIM Pemerintah Daerah (aplikasi e-government). Jebakan yang paling banyak terjadi adalah “memelihara ketergantungan”.

Fenomena dominan yang paling tampak jelas adalah pembelanjaan OS yang jelas-jelas menciptakan ketergantungan. Memang betul, setiap level Pemerintah berhak menentukan aplikasi yang mereka sukai, termasuk propietary. Namun ketika dana selalu dijadikan alasan kurang berkembangnya e-government, mengapa opsi murah yang ditawarkan Open Source Software (OSS) tidak dipilih? Memang OSS tidak berarti tidak memerlukan biaya investasi awal. Proses migrasi melalui training-training juga berpotensi biaya yang tidak sedikit. Namun dalam jangka menengah dan panjang, efisiensi dan kemandirian yang selama ini diidam-idamkan bukan tidak mungkin diwujudkan.

Kilah bahwa OSS belum sepenuhnya memposisikan diri sebagai substitusi yang handal dibanding propietary memang tidak sepenuhnya salah. Namun pada sebagian besar pekerjaan birokrasi, terutama perkantoran sudah dapat dilayani dengan lebih baik fungsi-fungsi OSS.

Jebakan lisensi yang tidak kalah sadisnya adalah adanya kerjasama kontrak pengembangan aplikasi e-government dimana muncul kewajiban Pemerintah (Daerah) untuk membayar lisensi secara periodik terhadap aplikasi yang dibangun dengan uang rakyat sendiri. Sungguh tragis, aplikasi yang dibangun melalui APBD ternyata hanya bisa digunakan bila Pemerintah Daerah membayar lisensi kepada pengembang setiap tahun. Bila tidak dibayar, aplikasi itu “dimatikan” oleh rekanan. Kontrak kerja semacam ini jelas sarat dengan indikasi “permainan”.

Arogansi

Meski otonomi daerah telah disepakati dan dijalankan, namun arogansi pusat yang semestinya lebih banyak bekerja pada sisi rule, ternyata juga ingin bermain dalam bidang teknis. Mereka yang membuat aturan, mereka yang mengatur permainan dan mereka yang mengerjakan. Lalu apa peran Pemerintah Daerah? Tentu saja loyalitas itu tidak akan murah harganya.

Contoh perilaku semacam ini ditunjukkan dalam beberapa kebijakan top down dengan penunjukkan beberapa rekanan yang “dipercaya” oleh Departemen untuk membangun aplikasi, hingga distribusi hardware dengan spesifikasi high end. Aplikasi pun dikemas supaya hanya bisa berjalan dengan hardware kelas mahal dan aplikasi-aplikasi propietary yang super hebat. Kebijakan ini dikemas dengan “stimulan” berupa hardware dan software mahal tersebut di atas. Alhasil, untuk kepentingan implementasi secara lebih luas Pemerintah Daerah harus belanja perangkat dan software mahal tersebut. Tidak ada pilihan lain. Lagi-lagi isue loyalitas selalu dikedepankan. Tidak heran bila para pejabat Pemerintah Daerah jadi “ketakutan”. Bahkan trend online dijadikan landasan kebijakan tanpa memperhatikan kemampuan Pemerintah Daerah. Adakah banyak pejabat yang terlalu latah dengan kata “online”? ataukah supaya terlihat canggih?

Akhirnya, Adakah anda yakin bahwa tidak terjadi “sesuatu” dibalik kebijakan seperti itu?

Ternyata kebijakan tersebut di atas juga tidak menjamin project akan berjalan dengan baik. Dan lagi-lagi, Pemerintah Daerah selalu dijadikan kambing hitam, dituding sebagai penyebab tidak berjalannya project. Lalu, dimana posisi tawar Pemerintah Daerah?

Copy & Paste

Aktifitas ini merupakan pekerjaan paling sederhana, namun berpotensi menjanjikan keuntungan paling besar. Bayangkan misalnya orang suatu Pemerintah Daerah melakukan studi banding ke Pemerintah Daerah, Berbagai pertanyaan dikirim mendahului melalui email. Hasilnya, acara di lokasi lebih banyak formalitasnya. Hal serupa terjadi dalam beberapa kasus pembuatan Renstra, Dokumen-dokumen statistik, bahkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) E-government. Lucunya, tidak sedikit rekanan yang lupa menghapus nama Pemerintah Daerah yang lama.

Bahkan ada lembaga Teknologi Informasi/E-government Pemerintah Daerah yang berani copy-paste Master Plan dan blue Print e-government. Padahal, belum tentu Master Plan/Blue Print e-government Pemerintah Daerah yang satu cocok diterapkan di Pemerintah Daerah lainnya. Perilaku seperti ini relatif aman, karena memang sangat sedikit orang yang bisa mencermati, memahami isi dan maksud RIP e-government, kecuali orang-orang di lembaga e-government itu sendiri.

Jebakan Training

Peningkatan SDM disadari sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi supaya bisa lebih berdaya. Perubahan kebijakan pusat yang relatif sering dan keinginan Pemerintah Daerah untuk mengadopsi bisnis proses dan teknologi supaya mampu bersaing dengan lembaga Teknologi Informasi Pemerintah Daerah lain memacu semangat mengirimkan personil untuk mengikuti berbagai aktifitas training maupun peningkatan kualitas SDM lainnya.

Latar belakang pendidikan peserta memang kerap kali jadi kendala dalam proses transfer knowledge. Namun permasalahan mendasar yang menyebabkan potensi korupsi terjadi justru dari niat baik dan niat tersembunyi di balik berbagai event training nasional ini.

Di bidang e-government, berbagai training telah dilaksanakan oleh banyak Departemen. Pesertanya pun berasal dari seluruh pelosok nusantara. Judul event-nya pun hebat dan diselenggarakan di hotel berbintang di Jakarta. Tentu saja biayanya jadi tidak murah. Namun, apakah event-event tersebut mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta?

Beberapa event training itu malah ada yang separoh waktunya dihabiskan untuk outbond. Tema “integrasi e-government” pun tak lebih hanya training menggunakan internet, membuat email dan search engine. Event “membangun database e-government” yang berlangsung beberapa minggu pun tak lebih dari pengenalan MS-Access. Jadi, jangan tanya apakah ada tidak lanjut. Karena pemantauan kinerja peserta pasca training bukan point yang menguntungkan dalam sebuah event training e-government nasional.

Mampu kah Departemen menyelenggarakan sendiri training itu? Pengalaman menunjukkan bahwa berbagai training nasional e-government secara de facto lebih banyak dimotori oleh rekanan yang di-support secara de yure oleh berbagai payung birokrasi. Surat undangan untuk mengikuti training yang dikeluarkan oleh Departemen ini yang seringkali menjadi “surat sakti” kelancaran training.

Peran Swasta

Adalah suatu kewajaran bila swasta menggunakan berbagai strategi untuk memasarkan produknya. Pendekatan kepada para birokrat, khususnya di tingkat pusat merupakan cara efisien dan efektif, mengingat pasar Pemerintah Daerah dapat terbuka lebar melalui pusat. Moril pejabat memang menjadi gerbang strategis yang harus dilindungi.

Seiring dengan berbagai fenomena yang ada dan konsistensi terhadap komitment reformasi nasional, kesadaran semua pihak untuk tidak “memanfaatkan” posisi dan jabatan untuk kepentingan yang jelas mudah dibaca sebagai “permainan” yang dikemas dalam sebuah “niat baik”.

Pusat perlu menyusun formula yang jelas dan kebijakan yang tegas mengenai pengembangan e-government. Standarisasi teknis hingga harga yang wajar harus sudah mulai ditetapkan. Sebuah aplikasi kepegawaian misalnya, tentu akan berbeda harga antara sistem yang dibangun dengan open source dengan harga propietary. Simpeg berbasis MS-SQL – Delphi misalnya, tentu akan berbeda harga dengan Simpeg berbasis My-SQL – PHP. Jumlah hari dalam pengerjaan teknis pemrograman pun dapat distandarisasi, termasuk harga wajar dalam proses maintenance. Bahkan bila perlu Pemerintah Daerah juga bisa melakukan standarisasi sendiri, bila standar yang ditetapkan oleh Pusat dianggap masih terlalu berat, seperti halnya standarisasi man-hours yang ditetapkan oleh Surat keputusan Bersama (SKB) antara Bappenas, Depkeu dan Departemeni Dalam Negeri.

Peran swasta bidang hardware untuk menekan potensi korupsi di bidang e-government (e-corruption) pun dapat dijalankan melalui minimalisir layer distribusi dan penentuan paket-paket hardware sesuai fungsinya. Misal PC online untuk kepentingan perkantoran biasa, multimedia editor, server dan sebagainya dengan harga yang jelas berbeda-beda. Dengan demikian mampu membantu aparat Pemerintah untuk memilih hardware sesuai beban tugasnya, tidak terjebak pada demam Teknologi Informasi canggih. Tidak terjebak pada inisiatif korupsi atau tindakan yang dapat diindikasikan sebagai korupsi dari berbagai pihak. Sayangnya perusahaan yang memiliki komitmen seperti ini cenderung tidak disukai oleh oknum pejabat e-government.

Sebaiknya berbagai pihak mulai berpikir untuk menguatkan komitment meningkatkan penetrasi Teknologi Informasi publik dan penguatan e-government secara komprehensif. Kalangan Pemerintah bukan satu-satunya pasar potensial ketika penetrasi Teknologi Informasi publik sudah tinggi. Dan karena Pemerintah memiliki fungsi sosial dan pelayanan umum, maka justru swasta yang harus berperan dominan melalui subsidi (Universal Service Obligation) supaya layanan e-government betul-betul bisa dirasakan publik secara online, sehingga mampu mendorong penetrasi Teknologi Informasi publik. Memperkuat semboyan : Do not stand in-line, get online.

2 comments:

Sang Pencari said...

Jangan bicara yang muluk2 dulu... Kalo tidak salah anda alumni IPDN. Tolong benahi almamater anda dulu. Gimana kita mau percaya dengan orang2 tidak berbudaya itu di IPDN akan jadi pemerintah? Keroyokan, ngasih hukuman berlebihan, apa lagi?

Unknown said...

komentar yg bagus dan bermutu. thanks

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...