03 September 2007

Dewan TIK Daerah

Pembentukan Dewan Teknologi Informasi Nasional (DeTIKNas) pada akhir 2006 yang lalu memberikan harapan baru bagi pengembangan Tektonogi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional. Apa yang selama ini terkesan lebih banyak dilakukan secara sporadis khususnya di kalangan Pemda, dengan keberadaan DeTIKNas, aktifitas pengembangan TIK menjadi lebih sinergis dan terpola dengan baik. Meruntuhkan berbagai ego sektoral dan ego otonomi yang dituduh sebagai salah satu sulitnya pengembangan TIK secara komprehensif nasional. Meskipun sebenarnya, bagi banyak Pemerintah Daerah, lembaga sejenis DeTIK ini bukan merupakan hal yang baru. Banyak Pemerintah Daerah yang sudah jauh-jauh tahun telah memiliki Dewan TIK Daerah (DeTIKDa) dengan berbagai nama seperti Team Telematika, Pokja TIK, dan lain-lain.

Meski tidak sepenuhnya memiliki Tugas pokok dan fungsi yang sama persis dengan DeTIKNas, DeTIKDa juga memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Beberapa Pemerintah Daerah menyempitkan fungsi DeTIKDa hanya pada dataran e-government saja.

Sejak era 2000an, DeTIKDa ini sudah dibentuk di beberapa Pemerintah Daerah melalui berbagai variasi dokumen legal, seperti Perda, SK Kepala Daerah hingga sekedar SK Kepala Kantor (Satuan Kerja). Namun demikian lembaga ini kurang bisa berperan optimal. Tentu saja banyak sebabnya.

Meskipun DeTIKDa sudah banyak dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan berbagai nama, pada kenyataannya tidak semua atau bahkan dapat dikatakan hampir keseluruhan lembaga ini kurang berdaya. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain :

1. Kelembagaan. Pada umumnya lembaga ini dipimpin oleh Pimpinan Lembaga TI Pemerintah Daerah dengan menempatkan Bupati sebagai penanggungjawab. Keanggotaan lembaga ini bervariasi antara simple dan kompleks. Mulai dari melibatkan pejabat strategis saja hingga terdiri dari team teknis yang ditunjuk pada semua Satuan kerja. Belum banyak Pemerintah Daerah yang melibatkan unsur masyarakat, seperti dari unsur pendidikan (perguruan tinggi) atau dari komunitas pebisnis sektor TIK.

Keterlibatan seseorang dalam DeTIKDa yang lebih banyak dikarenakan jabatan terbukti menyebabkan lembaga ini kurang optimal. Menempatkan tugas sebagai anggota DeTIKDa hanya sebagai sambilan dengan latarbelakang pengetahuan TIK yang terbatas jelas menjadikan lembaga ini sebagai lembaga tidak efektif, bahkan tidak efisien karena beberapa Pemerintah Daerah memberikan honor.

2. Tupoksi. Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban DeTIKDa sangat bervariasi antar Pemerintah Daerah yang disebabkan tidak adanya ketentuan yang jelas di tingkat nasional. Beberapa daerah sudah memposisikan team DeTIKDa sebagai lembaga yang mengatur berbagai kebijakan pengembangan TIK Pemerintah Daerah, bukan hanya internal Pemerintah Daerah saja. Namun demikian dengan tidak melibatkan stakeholder secara luas, target meningkatkan dan mengatur kebijakan ke-TIK-an masyarakat dan Pemerintah menjadi kurang efektif. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan berbagai fenomena TIK publik menjadi kurang ter-cover.

3. E-leadership. Kurang optimalnya pengembangan TIK di daerah juga disebabkan oleh lemahnya e-leadership. Belum banyak pimpinan daerah yang menunjukkan kepeduliannya pada pada TIK. Bahkan tidak sedikit yang menilainya sebagai cost center, beban anggaran saja. Dukungan yang minim nin menyebabkan berbagai produk DeTIKDa hanya sebagai dokumen mimpi dan menumpuk sebagai arsip.

4. Kemampuan SDM. Ini merupakan permasalahan mendasar. Sehebat apa pun DeTIKDa dibentuk, tanpa didukung oleh person-person yang benar-benar memahami seluk beluk TIK, hasilnya tidak akan optimal. Keanggotaan DeTIKDa yang melibatkan pejabat struktural tanpa memperhatikan si pejabat mampu atau tidak, tapi karena jabatannya yang bersangkutan harus masuk dalam dewan TIK jelas kurang efektif. Bagaimana mungkin Kepala Daerah meminta rekomendasi TIK dari orang yang tidak paham TIK.

5. Kepedulian Masyarakat. Lembaga DeTIKDa semestinya terdiri dari berbagai komponen ABG (Akademisi, Bisnis dan Government). Namun ketiga komponen utama masih banyak tersekat-sekat, sehingga masing-masing sibuk dengan urusannya masing-masing. Kurangnya sosialisasi lembaga DeTIKDa juga menyebabkan lembaga yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat dan Pemerintah dalam pengembangan TIK menjadi kurang efektif.

Kurang berdayanya DeTIKDa menyebabkan peran lembaga TI Pemerintah Daerah menjadi sangat dominan. DeTIKDa lebih sekedar sebagai lembaga legalisasi saja. Produk yang dihasilkan juga kurang melibatkan semua komponen stakeholder. Akibatnya, berbagai rekomendasi yang dihasilkan lebih cenderung mewakili kepentingan lembaga TIK Pemerintah Daerah, kurang mengakomodir kepentingan publik.

Profesional.

Untuk mengoptimalkan DeTIKDa, sebaiknya lembaga ini terdiri dari orang-orang profesional, baik dari kalangan Akademisi, Bisnis maupun Government. Bukan hanya birokrat saja. Personil yang ditunjuk dapat memanfaat perguruan tinggi setempat, sebagaimana dilakukan Pemprov Jogja, Komunitas bisnis TIK dan LSM TIK yang ada di wilayahnya. Dengan demikian lembaga ini bersikap netral dan memandang pengembangan TIK Pemerintah Daerah apa adanya, tanpa dimuati kepentingan pihak-pihak tertentu, tak terkecuali kepentingan Lembaga TIK Pemerintah Daerah. Karena memang muncul kecurigaan bahwa legalitas yang dikeluarkan oleh DeTIKDa digunakan untuk mengajukan berbagai proyek yang belum tentu bermuara bagi kepentingan rakyat.

Bila perlu DeTIKNas melakukan “intervensi” regulasi umum ke lembaga ini guna pertimbangan “kultur” yang bervariasi antar Daerah. Bagaimana pun juga, kenyataan menunjukkan, meski pun terdapat Depkominfo dan Departemeni Dalam Negeri sebagai Bapak TIK, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum melengkapi tupoksi lembaga TIK Pemerintah Daerah sebagai regulator dan perpanjangan tangan TIK Nasional, masih banyak berkutat ke pengembangan internal birokrasi. Belum banyak aksi mengembangkan TIK masyarakat. Alhasil, Masyarakat sendiri yang harus bangkit membangun TIK mereka sendiri.

Karena itu keberadaan DeTIKDa yang terdiri dari berbagai kalangan profesional termasuk dari kalangan Masyarakat, akan menjamin hak dan kepentingan masyarakat terwakili dalam setiap kebijakan TIK oleh Kepala Daerah.

1 comment:

OBAT KUAT SOLO said...

Good posting, I was pleased to read that can linger on this website.
JUAL OBAT KUAT PRIA TABLET VIAGRA 100MG ASLI USA
JUAL MINYAK LINTAH ASLI PAPUA PEMBESAR PENIS ALAMI
Oh yes, I'll let nitip here dong nice like this website. Thank's

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...