Sejak otonomi daerah digulirkan, sebenarnya telah banyak inovasi-inovasi di bidang e-government dilahirkan, meski dengan dukungan regulasi dan sumberdaya yang terbatas. Kenyataan menunjukkan bahwa inovasi e-government yang lahir dari Pemerintah Daerah tidak kalah hebat dibandingkan dengan produk Pemerintah Pusat. Beberapa diantaranya bahkan dijadikan acuan pusat dan direkomendasikan untuk diadopsi Pemerintah Daerah lainnya. Daerah pun bisa menjadi trend setter. Beberapa inovasi menonjol produk Lembaga Pemerintah, antara lain :
Sms-Government
Beberapa pihak menyebutnya dengan mobile-government (m-gov). inovasi ini pertama kali dikembangkan oleh Pemkot Jogja, namun dikembangkan lebih luas oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY. Teknologi ini dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Sleman sejak 2006 sebagai upaya membangun media komunikasi intensif antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat melalui media yang saat ini sudah banyak berada di genggaman masyarakat.
Sms-government juga dapat dikembangkan untuk kepentingan lebih luas, seperti media memantau hasil belajar anak didik (sms-report) oleh Orang Tua melalui e-learning/e-school, untuk memantau proses layanan satu pintu, dan lain-lain.
e-Procurement
Sistem lelang barang dan jasa Pemerintah di Indonesia diatur oleh Kepres nomor 80 tahun 2003. Regulasi itu tidak secara tegas mengatur sistem lelang melalui internet (e-Procurement). Namun Pemkot Surabaya berani menjalankan e-Procurement sejak 2004. Inovasi e-government ini mampu menghemat lebih dari 25% belanja pembangunan APBD Pemkot Surabaya, meski dalam pelaksanaannya mengalami berbagai tentangan dari pihak rekanan yang merasa peluang KKN mereka tertutup. Inovasi e-Procurement Surabaya pun diadopsi beberapa Departemen di pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Inovasi ini menjadi bukti bahwa, meski dengan regulasi yang kontradiktif, tidak ada yang berani menghentikan kebijakan Pemerintah Daerah yang menguntungkan pemerintah dan masyarakat melalui upaya mencegah “permainan” dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
e-Kependudukan
Pemkot Semarang merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang memilih mengembangkan Sistem Informasi kependudukan sendiri daripada mengadopsi Sistem Informasi produk kebijakan pusat yang mereka nilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan data dan informasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah. Sistem Informasi kependudukan pemkot semarang telah pula dikembangkan bagi kepentingan pendidikan. Penerimaan Siswa Baru pun mampu diselenggarakan dengan lebih baik melalui integrasi dengan database kependudukan.
e-OSS
e-One Stop Service merupakan sistem terintegrasi layanan satu pintu. Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengembangkan layanan ini lebih luas dan memangkas banyak birokrasi dalam layanan publik. Investor diberi banyak kemudahan dan transparansi dalam proses perijinan. Bahkan dewasa ini Pemerintah Kabupaten Sragen tengah mengembangkan layanan ini hingga tingkat desa.
Meski beberapa regulasi nasional yang mengatur pelayanan prima terpadu satu pintu saling bertentangan, namun e-OSS Sragen tetap berjalan dengan lebih baik.
e-Community & Interoperabilitas
Kedua inovasi tersebut dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Upaya mengentaskan buta Teknologi Informasi masyarakat melalui pendekatan non government yang diberi nama e-kebumen terbukti mampu meningkatkan kualitas SDM masyarakat Kebumen. Inovasi ini bahkan membawa Pemerintah Kabupaten Kebumen ke ajang penghargaan Teknologi Informasi tingkat internasional. Lembaga Pemerintah pertama di Indonesia yang mampu berkiprah di ajang kompetisi Teknologi Informasi Internasional.
Pengembangan Sistem Informasi Informasi e-government terdahulu yang menghasilkan variasi teknologi mampu dipecahkan Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui strategi interoperabilitas e-government, sehingga antar Sistem Informasi sektoral Pemerintah Daerah dapat saling “berbicara” untuk mengasilkan informasi yang lebih benar, akurat dan lengkap bagi upaya membantu mengambil kebijakan pemerintahan yang lebih tepat.
CAP
Community access Point (CAP) atau yang lebih dikenal dengan istilah telecenter pertama kali dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini berujud penyediaan sarana dan prasarana training dan akses internet di pedesaan, sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan melalui internet.
Depkominfo mengembangkan lebih lanjut upaya edukasi Teknologi Informasi bagi masyarakat pedesaan melalui penyediaan Mobile-CAP (m-CAP). Sebuah kendaraan yang dilengkapi dengan sarana Teknologi Informasi dan internet lengkap, dan siap dibawa kemana saja, digunakan oleh siapa saja. Pemerintah Daerah yang aktif memanfaatkan bantuan teknologi Depkominfo ini adalah Kota Denpasar dan Garut. Pemerintah Kabupaten garut bahkan memanfaatkan kendaraan canggih ini untuk mendukung event penting Pemerintah Daerah, seperti Pilkada.
VoIP
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengembangkan Voice over Internet Protocol (VoIP) sejak 2006. Strategi Pemerintah Provinsi DIY untuk menunjukkan bahwa e-government mampu meningkatkan efisiensi belanja komunikasi pemerintahan melalui teknologi telepon melalui jaringan intranet ini merupakan cara jitu, karena setelah satu tahun dijalankan, mereka mampu menghasilkan efisiensi biaya komunikasi hingga 40%. Bayangkan berapa banyak efisiensi dihasilkan negara bila seluruh lembaga pemerintah pusat dan daerah mengadopsi teknologi komunikasi ini secara terintegrasi.
Ujian CPNS online
Inovasi paling berani ini dilakukan oleh Departemen Perindustrian Republik Indonesia pada Oktober 2008 yang lalu. Mendobrak kebiasaan kuno meski penggunakan komputer oleh pengelola kepegawaian di Indonesia. Lembaga pemerintah ini menyelenggarakan mekanisme penerimaan CPNS, sejak mulai pendaftaran hingga ujian tertulisnya, berbekal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski masih melahirkan masalah teknis (bandwidth), kebijakan ini perlu mendapat apresiasi luar biasa.
Inovasi ini akan lebih hebat bila didukung database kependudukan yang akurat. Sayangnya Departemen Dalam Negeri belum menyatakan dukungannya untuk menyediakan data penduduk yang dapat dipertanggungjawabkan guna memferifikasi data calon CPNS yang mengikuti ujian online tersebut.
Inovasi-inovasi tersebut telah memberi manfaat luas, bahkan meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Namun, kenyataan membuktikan system kenegaraan kita tidak mampu membawa semua pihak yang berprestasi dan berkompeten untuk duduk bersama dan menyepakati suatu standar nasional e-government. Yang ada justru beberapa lembaga Pemerintah menghendaki “kompensasi” bila ada lembaga pusat/daerah yang ingin mengadopsi inovasi tersebut. Fenomena trend setter e-government di Indonesia, terutama yang lahir dari Pemerintah Daerah memberi bukti bahwa Pemerintah Pusat harus legowo menjadikan Pemerintah Daerah sebagai partner, bukan sekedar menjadikannya obyek kebijakan top down, dengan resiko menjadi kambing hitam bila gagal.
Semoga masih banyak lagi lembaga pemerintah yang berani menjadi trend setter di masa mendatang, meskipun menjadi follower dan mengembangkan lebih luas terhadap inovasi lembaga pemerintah lain pun bukan merupakan sesuatu yang tabu.
No comments:
Post a Comment