Saat ini hanya penduduk yang sudah berusia 17 tahun yang secara hukum diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya, seseorang pada usia tersebut dianggap sudah dewasa dan mampu mempertimbangkan konsekuensi termasuk menanggung konseukuensi akibat tindakannya. KTP juga menjadi landasan persyaratan dari berbagai kepentingan, seperti pendaftaran kuliah, kerja, bikin Surat Ijin Mengemudi, dll.
Pertanyaan sederhananya: Apakah bayi yang baru lahir dan mendapatkan Akta Kelahiran bukan merupakan penduduk? Bukankah dia juga masuk dalam Kartu Keluarga?
Akibat dari itu, akta kelahiran dijadikan sebagai persyaratan seseorang anak untuk masuk sekolah, bahkan dijadikan dasar ketika si anak tersebut mewakili Indonesia di ajang lomba internasional. Semestinya, bila seorang bayi lahir, dia berhak atas segala dokumen yang mensahkan status kependudukannya tersebut, mulai dari Masuk dalam Kartu keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. Mengapa?
Bila seseorang bayi lahir di Indonesia, bahkan di luar negeri, selama dia dilahirkan oleh orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka dia adalah penduduk Indonesia. Tidak perlu lagi melalui proses hukum melalui pengadilan yang menetapkan bahwa dia adalah penduduk Warga Negara Indonesia.
Penerbitan KTP bagi bayi sejak dia lahir cukup sangat membantu bagi keluarga dan yang bersangkutan ketika bepergian, meskipun KTP tidak harus berada di saku yang bersangkutan. Bisa dibawa oleh orang tua atau yang bertanggungjawab terhadapnya. Tidak harus bawa Akta kelahiran yang tidak bisa diletakkan di saku.
jelas, membawa identitas sangat membantu yang bersangkutan bila ada masalah, seperti yang bersangkutan hilang, sampai bila terjadi kecelakaan. banyak kan anak di atas 10 tahun yang sudah berani bepergian sendiri, baik ke sekolah sampai bepergian antar kota antar pulau.
Kartu identitas sekolah, pramuka, dll yang selama ini biasa dibawa anak, sebenarnya merupakan jawaban bahwa sekolah melihat, anak yang dibiarkan bepergian tanpa membawa identitas, bukan tindakan yang bijak.
Semestinya hal tersebut dibaca oleh Pemerintah sebagai sesuatu yang harus menjadi prioritas saat ini. Bisa saja, kita memberi tanda tertentu pada KTP anak-anak, seperti perbedaan warna atau kode lainnya.
Kebijakan pemerintah yang akan menggunakan biometrik pada KTP juga akan membantu penduduk, termasuk anak-anak terhadap resiko-resiko tertentu yang mungkin tidak diinginkan. Misalkan: Ketika si anak mengalami kecelakaan dan dalam kondisi tidak sadar, maka KTP akan menjelaskan siapa si anak, di mana tinggal, bahkan golongan darah atau data kesehatan spesifik lainnya lainnya. Misalkan : si Anak adalah penderita Leukimia, maka lembaga pemerintah yang menjumpai si anak ketika sedang dalam masalah dapat memberikan tindakan yang lebih tepat.
Mari kita buka diskusi, seberapa mendesak kah seorang anak, sejak bayi memiliki KTP. Thanks
Sukses selalu,
Ibenk
Blog ini merupakan curahan hati pribadiku. Maaf bila sedikit berbeda dengan pendapat anda sekalian. Boleh kan kita beda untuk beberapa hal? Yang penting silaturahmi tetap terjaga demi hidup yang lebih baik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Darurat Birokrasi Indonesia
Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...
-
Barangkali dapat dikatakan bahwa pengelolaan kependudukan ibarat salah satu ladang pemborosan uang rakyat negeri ini. Lihat saja, banyak kep...
-
Banyak pendapat menyatakan bahwa Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) merupakan bentuk usaha ekonomi rakyat yang tidak rentan terhadap...
-
Bangsa kita ini aneh ya. Demikian lamanya kita diatur oleh partai. Dikungkungi oleh partai. Mereka merendah-rendah, bahkan rela berdebu-debu...
5 comments:
Setuju Bro, Bayi juga manusia. Logikanya masuk, masa belum dianggap penduduk. Bila perlu pemberian KTP bersamaan dengan Akte Kelahiran!
Salam Bro, kapan brangkat ke jakarta!
Benar, Bro. Namun setelah banyak diskusi dengan banyak orang, kelihatannya namanya bukan KTP, Tapi berupa Kartu Jaminan Sosial Anak. Yang terbitkan tetap Catatan Sipil, bareng sejak si anak lahir. Ini juga bermanfaat untuk kartu kendali layanan kesehatan, sosial, dan hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh negara lainnya. Thanks
Mas benk2...... kalo bayi harus buat KTP,.... enak dong,... camat dapat pungli baru,...he..he,ngak lah cuma intermezo,...saya setuju dengan tulisannya,... sukses
bos, memang smart
salam
Andri
NEGARA KITA SEDANG OFFNAME SAKIT KERAS JADI OBATNYA COCOK COCOKAN AJA, SATU PENYAKIT AJA TANGGAPAN BERBAGAI DOKTER BEDA2 AND JELIMET, APALAGI NEGARA KITA YANG BANYAK MASALAH MAU DIOBATIN DENGAN SATU PEMIMPIN salaaaaaaaH BESAR,,,,
JADILAH PEMIMPIN N DOKTER BAGI DIRI ANDA SENDIRI SEMINIMAL MUNGKIN KENALI DIRI ANDA DAN CARI OBATNYA YANG MENURUT ANDA OK TAPI INGET DENGAN ILMU PENGETAHUAN JANGAN COBA2 COY NTAR SAKAU LAGI. PALING TIDAK MENANGLAH UNTUK DIRI ANDA DAN JADILAH PEMIMPIN YANG BAIK BAGI ANDA DAN ORAG2 YANG PERCAYA KEPADA ANDA. GEGAMA 06
Benar, harus dengan ilmu pengetahuan. Mulai dari diri sendiri, dari yang terkecil, dan dari sekarang juga.
Ilmu pengetahuan akan lebih baik dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat, bukan hanya untuk diri sendiri. Thanks
Post a Comment