03 September 2007

TI, Core Government?

Banyak pihak menyangsikan bahwa pemerintah kita serius dan mampu mengelola TI secara mandiri bagi penyelenggaraan pemerintahan. Bukti pengembangan TI Pemerintahan yang sudah berlangsung memang sulit dijadikan ukuran dan alasan untuk membela diri. Dari sekian banyak lembaga Negara, baik pusat maupun daerah, tidak banyak, bahkan untuk ukuran sukses yang sebenarnya dapat dibilang sedikit yang mampu memanfaatkan TI secara professional. Sementara soal pendanaan, dapat dibilang tidak sedikit.

Beberapa event nasional yang memanfaatkan TI juga dinilai banyak pihak kurang optimal memberikan hasil, seperti permasalahan TI pada Pemilu 2004 lalu, kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data keluarga miskinnya, data pengangguran dan kemiskinan yang ramai akhir-akhir ini di banyak media massa, kebijakan kependudukan (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan/SIAK) hingga belum optimalnya pelayanan umum berbasis TI.

Tak heran bila banyak pihak menyatakan ketidak relaan untuk mempercayakan data mereka kepada pemerintah. Bahkan secara ekstrim ada yang memvonis Pemerintah tidak becus dan gagal mengembangkan TI Pemerintah.

Diskusi ini mengembangkan wacana untuk melakukan optimalisasi outsourcing implementasi TI dalam pemerintahan. Outsourcing e-government, bila perlu dari hulu hingga hilir. Yang jadi pertanyaan sekaligus introspeksi selanjutnya adalah : bagaimana posisi TI dalam pemerintahan di Negara kita. Apakah TI merupakan core pemerintah, atau bukan?

Kinerja

Banyak pihak melihat kinerja SDM pemerintahan kurang optimal. Sementara bukti-bukti privatisasi pada beberapa sector, seperti perkereta-apian menunjukkan bahwa swasta yang dipercaya mengelola asset pemerintah tetap Berjaya meski memberikan kontibusi pendapatan Negara yang lebih besar daripada ketika dikelola pemerintah. Kinerja ini juga bisa dilihat dari keunggulan perusahaan nasional swasta dibanding Badan Usaha Milik Negara.

Bisnis proses yang dijalankan swasta pada umumnya relative lebih efisien dan efektif. Swasta juga memiliki kemampuan melakukan akses infrastruktur secara luas. Bahkan swasta memiliki kemampuan financial yang tentu saja sulit dipenuhi banyak lembaga pemerintah bagi pembangunan infrastruktur TI secara enterprise. Dukungan lembaga financial juga relative lebih fleksible. Kondisi ini berbanding terbalik dengan realita pemerintahan yang sarat dengan keterbatasan anggaran, kinerja SDM yang rendah dan berbagai permasalahan kronis lainnya.

Aspek Legal

Banyak kalangan pemerintah yang melihat bahwa bisnis proses yang dijalankan pada internal pemerintahan, dari satu instansi ke instansi yang lain, dari network yang satu ke network yang lain, ke Sistem Informasi yang satu ke system informasi yang lain adalah aktifitas rahasia, private dan menutup habis intervensi apapun dari eksternal non pemerintah. Beberapa bagian dan beberapa bisnis proses memang benar, namun tidak berarti tidak ada celah bagi komponen luar untuk menjadi bagian dari proses tersebut.

Beberapa operasi pemerintah di bidang TI pada beberapa lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah bahkan sudah menjalankan kolaborasi saling menguntungkan. Seperti Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Depdagri yang mempercayakan system jaringan mereka kepada swasta. KPU Pusat dan BPS yang mempercayakan entry data kepada swasta atau dunia pendidikan, dan lain-lain.

Simple saja, banyak daerah masih menjalankan birokrasi by public, seperti pengurusan KTP, dimana pemohon harus membawa dokumen permohonan KTP dari RT, ke RW, ke Kelurahan dan baru diterbitkan KTP di tingkat Kecamatan. Bukankan birokrasi itu menggunakan pemohon sebagai tenaga outsourcing dalam distribusi dokumen?

Kunci sebenarnya adalah pada aspek legal. Semestinya pada level proses peluang untuk outsourcing dapat dijalankan. Namun ketika memasuki proses legalisasi, fungsi tersebut mutlak menjadi peran pemerintah. Pada layanan KTP misalnya. Dari mulai layanan front office di tingkat kecamatan, entry data hingga transmisi database ke server dan verifikasi dapat dijalankan oleh swasta. Ketika permohonan KTP disetujui, maka KTP di cetak dan ditandatangani oleh Camat. Dengan demikian terlihat bahwa secara proses outsourcing bisa jadi lebih efisien dan efektif dan aspek legal tetap terpenuhi.

Kekhawatiran bahwa pola outsourcing ini akan melibas habis peran PNS pengelola data elektronik juga tidak beralasan. Kemampuan personil birokrat untuk mengelola TI secara professional juga tetap diperlukan Namun perannya bukan lagi sebagai operator langsung, namun lebih banyak memposisikan diri sebagai supervisor.

Dalam beberapa aspek data memang terdapat klasifikasi rahasia dan bersifat terbatas, dan memang bukan berarti outsourcing berarti memberikan seluas-luasnya resources pemerintah kepada pihak swasta. Regulasi yang adil dan ketat tetap diperlukan sehingga mampu memaksa swasta menjaga kepercayaan dan profesionalisme. Tidak seperti yang banyak dikhawatirkan dan beberapa terjadi, outsourcer akan ingkar janji dan bekerja semau gue. Perangkat keras operasional juga tidak harus milik swasta. Pemerintah tetap bisa melakukan investasi secara lebih professional. Bukan asal belanja high end technology namun miskin manfaat.

Menilik keterbatasan personil internal pengelola TI pemerintah, nampaknya pemerintah perlu mempertimbangkan opsi ini. Tidak mudah memang, karena tidak sedikit kerjasama pemerintah swasta ini berlangsung tidak sehat karena berbagai hal.

Core Bisnis

Secara prinsip, Negara memiliki tugas pemerintahan umum dan kesejahteraan social. Pelayanan umum menjadi salah satu bagian pemerintahan umum. Melalui TI, pelayanan umum semestinya menjadi lebih optimal. Posisi pemerintah dan birokrat memposisikan diri sebagai operator pelayanan umum, baik dengan teknologi informasi maupun teknologi konvensional. Dengan demikian, pada skala umum (kecuali Ristek, barangkali), pemerintah lebih memposisikan diri sebagai pengguna, atau menempatkan TI sebagai tools.

Meski menempatkan TI sebagai perangkat kerja, penguasaan terhadap TI dan pemaksimalan fungsi TI juga menjadi bagian tugas pemerintah. Namun demikian, belum tentu harus menjadi operator secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Outsourcing bisa jadi tidak murah. Namun bila dengan outsourcing pelayanan umum yang diidam-idamkan public bisa diwujudkan, biaya tersebut akan sebanding. Yang diperlukan public adalah layanan terbaik dan legalitas. Dan pemerintah berkewajiban memberi layanan terbaik. Mengenai cara bagaimana pelayanan umum terbaik bisa diwujudkan, perlu sebuah cara terbaik. Dan outsourcing bisa menjadi salah satu opsi. Dan sebagai pemilik tugas pokok, pemerintah tetap harus semaksimal mungkin menguasai TI sebagai bagian dari urat nadi birokrasi pemerintahan.

2 comments:

Mellyna Eka Yan Fitri said...

Terima kasih atas informasinya, sangat membantu saya dalam penulisan paper SIM. Saya sependapat bahwa di perusahaan swasta sangat memperhatikan TI dan rela mengeluarkan dana untuk mengaplikasikan TI didalam perusahaannya. Sedangkan di pemerintahan masih menggunakan sistem lama, karena anggapan data dan informasi dalam pemerintahan sangat tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak luar manapun. Mereka tidak berani untuk memulai menerapkan TI, hal ini tentu menimbulkan pendapat negatif bagi masyarakat, mungkin karena SDM yang tidak mampu mengelola TI, atau karena masalah posisi/jabatan/image atau hal lainnya. Bamun demikian, beberapa daerah telah menerapkan TI dan hal ini patut ditiru dan diterapkan.

febri said...

terkait keterbukaan data hrslah kt pisahkan dgn pemanfaatan TIK pada pemerintahaan, terkait keterbukkan data mungkin kt bisa referensi ke uu KIP. terkait pemanfaatan TIK pada pemerintahan kt hrs bersama sama membantu pemerintah. bahwa TIK sdh tdk bisa dipisahkan dlm kehidupan sehari hari kt.

Darurat Birokrasi Indonesia

Syukurlah, akhirnya Presiden SBY menyadari bahwa Birokrasi merupakan penghambat utama dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan pada Sidan...